PEMBIAYAAN KONTRAK TAHUN JAMAK KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2019-2021
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2019 Nomor 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembiayaan Kontrak Tahun Jamak Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2019-2021
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 27 ayat (9) dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan dalam rangka melaksanakan kegiatan pembangunan dengan pembiayaan tahun jamak Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2019-2021, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembiayaan Kontrak tahun Jamak Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2019-2021.
Perpres No. 16 Tahun 2018.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Pembiayaan Kontrak tahun Jamak Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2019-2021 dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Maksud dan Tujuan c.Prinsip Dasar d.Dasar Kegiatan e.Ruang Lingkup Pelaksanaan f.Nilai Kontrak g.Pendanaan h.Jangka Waktu Pelaksanaan i.Tata cara Pembayaran j.Penanggung Jawab k.Penyesuaian Harga l. Ketentuan Lain m.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2019.
6 Halaman; Lampiran: 3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI
NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN
UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan Kota
Kediri yang tertib, tentram, dan nyaman, diperlukan
pengaturan di bidang ketentraman dan ketertiban yang
mampu melindungi warga masyarakat serta sarana dan
prasarana umum sebagai pelaksanaan urusan
pemerintahan wajib pelayanan dasar yang harus
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa bahaya kebakaran merupakan salah satu bahaya
yang berdampak terhadap keselamatan jiwa maupun
harta benda yang akan menghambat kelancaran
pembangunan Kota Kediri, sehingga perlu ditanggulangi
dengan pedoman atau ketentuan yang efektif, efisien dan
berkelanjutan;
c. bahwa dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1
Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum
dan Ketentraman Masyarakat belum mengatur tentang
tertib pencegahan dan penanggulangan kebakaran
sehingga perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman
Masyarakat;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 3. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2016 ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; 7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020; 10. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016
Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketrentraman
Masyarakat. perubahan antara lain: pencegahan, penanggulangan dan proteksi kebakaran serta penyelamatan jiwa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
Mengubah Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketrentraman
Masyarakat.
jumlah 14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 1 Tahun 2022
Kekayaan alam yang terbarukan mempunyai peranan penting bagi hajat hidup orang banyak meliputi air, tanah, dan udara yang pengelolaannya harus dikuasai oleh negara dan dikontrol oleh rakyat agar memberikan kontribusi yang nyata bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan. Unsur-unsur kekayaan alam hayati dan ekosistemnya pada dasarnya saling tergantung atara satu dengan yang lainnya dan saling mempengaruhi sehingga kerusakan dan kepunahan merupakan salah satu unsur yang akan berakibat terganggunya ekosistem. Pengelolaan irigasi memiliki dampak yang besar terhadap aspek sosial, ekologi, dan ekonomi bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Irigasi merupakan salah satu faktor pendukung bagi terwujudnya ketahanan pangan nasional. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020;
UU No. 17 Tahun 2019; PP No. 20 Tahun 2006; PP No. 42 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, pengelolaan air irigasi, pengembangan jaringan irigasi, pengelolaan aset irigasi, pembiayaan, alih fungsi lahan beririgasi, koordinasi pengelolaan sistem irigasi, pengawasan, larangan dan sanksi administrasi, penyelesaian sengketa, penyidikan, sanksi pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2022.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadiUndang-Undang, Kepala Daerah mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2010 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum
APBD serta prioritas dan plapon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal Tujuh bulan Desember tahun Dua Ribu Sembilan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2010
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang
-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang
-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong
Nomor 03 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batasan Pagu Jumlah SPP-UP, SPP- GU dan Mekanisme Pengajuan SPP-UP, SPP-GU dan SPP-Tu Bagi Bendahara Pengeluaran Lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Batasan Pagu Jumlah SPP-UP,
SPP-GU dan Mekanisme Pengajuan SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU oleh Bendahara Pengeluaran SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong;bahwa untuk melaksanakan pengeluaran anggaran yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD yang meliputi : SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU perlu diatur batasan jumlah dan mekanisme pengajuannya sebagai landasan operasional pelaksanaan anggaran pada setiap SKPD;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batasan Pagu Jumlah SPP-UP, SPP-GU, dan Mekanisme Pengajuan SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU Bagi Bendahara Pengeluaran SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun
2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 13 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 14 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 20 Tahun 2014;Peraturan Bupati Tabalong Nomor 46 Tahun 2014.
Peraturan Buapti ini Mengatur Tentang Penetapan Batasan Pagu Jumlah SPP-UP, SPP- GU dan Mekanisme Pengajuan SPP-UP, SPP-GU dan SPP-Tu Bagi Bendahara Pengeluaran Lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Batas Pagu dan Mekanisme Pengajuan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Partai Politik dan PemiluKetatanegaraan, Kenegaraan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 1 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 1, LN. 1970/ No 2 , TLN No 2919, LL Bphn : 39 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 1970.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang MAJELIS PENDIDIKAN DAERAH KOTA SABANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan standar mutu pendidikan dan memberi pertimbangan dalam pengambilan kebijakan bidang pendidikan diperlukan suatu lembaga khusus yang menanagani bidang pendidikan;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dipandang perlu membentuk Majelis Pendidikan Daerah Kota Sabang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Qanun Kota Sabang tentang Majelis Pendidikan Daerah Kota Sabang.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 10 Tahun 1965; UU No.44 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No.11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 39 Tahun 1992; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; Qanun Aceh No. 11 Tahun 2014; Qanun Provinsi NAD No. 3 Tahun 2006;
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Keanggotaan, Kepengurusan, Alat kelengkapan, mekanisme Rapat, Tata Kerja, Sekretariat, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan pada Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Selaku Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) Kabupaten Natuna
ABSTRAK:
sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan dan Kriteria pemberian tambahan penghasilan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
UU NO. 53 TAHUN 1999; UU NO. 25 TAHUN 2002; UU NO. 17 TAHUN 2003; UU NO. 1 TAHUN 2004; UU NO. 15 TAHUN 2004; UU NO. 33 TAHUN 2004; UU NO. 28 TAHUN 2009; UU NO. 12 TAHUN 2011; UU NO. 23 TAHUN 2014; PP NO. 55 TAHUN 2005; PP NO. 58 TAHUN 2005; PERMENDAGRI NO. 13 TAHUN 2006; PERDA KAB. NATUNA NO. 6 TAHUN 2013; PERDA KAB. NATUNA NO. 6 TAHUN 2016
Tambahan Penghasilan diberikan kepada Pejabat
dan Staf, Selain Pejabat dan Staf, Tambahan Penghasilan diberikan
kepada : a. Bupati selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolan Keuangan Daerah dan Wakil Bupati sebagai Pembantu Bupati dalam memegang Kekuasaan Pengelolaan keuangan Daerah; b. Sekretaris Daerah Selaku Koordinator
Pengelolaan Keuangan Daerah. Tambahan Penghasilan diberikan dalam bentuk tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja setiap bulan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Natuna Nomor 19 Tahun 2016 tentang Tambahan penghasilan pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah selaku Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPD)
10
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat