Tambahan Penghasilan diberikan kepada Pejabat dan Staf, Selain Pejabat dan Staf, Tambahan Penghasilan diberikan kepada : a. Bupati selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolan Keuangan Daerah dan Wakil Bupati sebagai Pembantu Bupati dalam memegang Kekuasaan Pengelolaan keuangan Daerah; b. Sekretaris Daerah Selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah. Tambahan Penghasilan diberikan dalam bentuk tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja setiap bulan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat