Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Asuransi Kematian Pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penduduk Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 49 ayat (2) Peraturan Daerah
Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan, maka pengaturan mengenai asuransi
kematian ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Asuransi
Kematian Pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penduduk
Kabupaten Jembrana.
Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 ebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2012;
1.KETENTUAN UMUM; 2.PROGRAM ASURANSI; 3.PESERTA ASURANSI; 4.MANFAAT SANTUNAN; 5.TATA CARA MEMPEROLEH KLAIM ASURANSI; 6.PEMBIAYAAN; 7.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2020 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PROGRAM
JAMINAN PERSALINAN DI KABUPATEN BONDOWOSO TAHUN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk mencegah terjadinya kematian ibu hamil, ibu
melahirkan, ibu nifas dan kematian bayi di Kabupaten
Bondowoso, diperlukan bantuan pembiayaan persalinan
bagi masyarakat miskin yang tidak mempunyai jaminan
kesehatan agar mendapat pelayanan secara paripurna dari
pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama sampai
dengan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan melalui
Program J aminan Persalinan;
b. bahwa agar Program Jaminan Persalinan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dapat terlaksana dengan baik dari
administrasi, operasional, dan pertanggung jawabannya,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Operasional Penyelenggaraan Program Jaminan Persalinan
di Kabupaten Bondowoso Tahun 2020;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; 3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; 8 . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014; 12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; 13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86 Tahun 2019; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2016; 15. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 84 Tahun 2016; 16. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 54 Tahun 2017; 17. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 66 Tahun 2018
2016; 15. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 84 Tahun 2016; 16. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 54 Tahun 2017; 17. Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 66 Tahun 2018
Materi pokok: mengatur mengenai Pedoman
Operasional Penyelenggaraan Program Jaminan Persalinan
di Kabupaten Bondowoso Tahun 2020; memuat antara lain: ketentuan umum; sasaran; tempat pelaksanaan Jampersal; kepesertaan; alokasi dana; pemanfaatan dana; pelaksanaan pelayanan kesehatan di faskes pertama dan lanjutan; pemeriksaan laboratorium; pelayanan yang tidak ditanggung; standar satuan biaya transportasi; ruang tunggu kelahiran; perencanaan dana; pengajuan klaim; pemanfaatan hasil klaim; pelaporan; pembinaan, pengawasan dan pelaporan; tim verifikasi; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
jumlah 24 halaman
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 17, BN.2021/No.1107, jdih.kemnaker.go.id : 14 hlm.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Asuransi Kematian Bagi Masyarakat
ABSTRAK:
Pemerintah wajib menyelenggarakan perlindungan sosial dan jaminan sosial bagi masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial yang diselenggarakan dalan bentuk asuransi kematian bagi masyarakat, untuk itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Asuransi Kematian Bagi Masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: PAsal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 UU No.28 Tahun 1959; UU No.11 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Asuransi Kematian Bagi Masyarakat dengan menetapkan batasan yang istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai penerima asuransi, mekanisme pelaksanaan, prosedur dan tata cara pengajuan klaim, pembinaan dan pengawasan, serta Evaluasi dan Pelaporan dalam pelaksanaannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa penyandang disabilitas mempunyai hak dan kewajiban yang setara, harkat dan martabat yang sederajat berdasar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempunyai peran dan kedudukan yang sama dalam kehidupan bermasyarakat di daerah dan untuk mewujudkan kemandirian penyandang disabilitas yang tangguh dalam kehidupan bermasyarakat perlu dilakukan upaya pemberdayaan penyandang disabilitas serta berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara di daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Asas dan Tujuan, Hak dan Kewajiban, Ragam Penyandang Disabilitas, Pelaksanaan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, Kemitraan, Pendanaan, Penghargaan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan Penyandang Cacat (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 166) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD Tahun 2015/No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah Ke Dalam Jaminan Kesehatan Nasional Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka memberikan jaminan kesehatan
kepada masyarakat miskin dan atau tidak mampu
yang terdaftar sebagai peserta penerima bantuan
iuran daerah Kabupaten Sukoharjo;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6.a. Peraturan
Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013
tentang Jaminan Kesehatan menyatakan bahwa
penduduk yang belum termasuk sebagai peserta
jaminan kesehatan dapat diikutsertakan dalam
program jaminan kesehatan pada Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan oleh
pemerintah daerah Kabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Bagi
Peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah Ke Dalam
Jaminan Kesehatan Nasional Melalui Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5256);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012
tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5372); 13. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 255);
14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013
tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan
Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1400);
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 874);
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 680);
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 172);
Materi Pokok Perbup ini adalah:
Program jaminan kesehatan bagi peserta PBI Daerah
dimasukkan ke dalam program JKN bertujuan sebagai berikut:
a. agar peserta PBI Daerah yang memerlukan pelayanan kesehatan dapat dilakukan dengan prinsip kendali mutu dan kendali biaya di seluruh Daerah;
b. menjamin akses pelayanan kesehatan bagi peserta PBI
Daerah; dan
c. mewujudkan pelayanan yang berkeadilan dan merata bagi
peserta PBI Daerah.
Ruang lingkup pelaksanaan program JKN bagi PBI Daerah
meliputi :
a. Peserta PBI Daerah;
b. Iuran peserta PBI Daerah;
c. Pelayanan Kesehatan bagi peserta PBI Daerah; dan
d. Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2015.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kab. Tanah Datar Tahun 2022 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Bantuan Premi Asuransi Pertanian
ABSTRAK:
a. bahwa pertanian dan peternakan mempunyai peranan penting dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sehingga perlu diselenggarakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan;
b. bahwa perubahan iklim yang tidak menentu menyebabkan terjadinya bencana alam dan memberikan dampak kepada hasil pertanian sehingga petani membutuhkan perlindungan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjelaskan pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melindungi usaha tani yang dilakukan petani dalam bentuk asuransi pertanian;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) huruf Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjelaskan Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi setiap petani menjadi peserta Asuransi Pertanian dalam bentuk pembayaran premi;
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 41 Tahun 2009
UU No. 18 Tahun 2009
UU No. 19 Tahun 2013
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 40 Tahun 2014
PP No. 12 Tahun 2019
Permendagri No. 77 Tahun 2020
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. Asuransi Pertanian;
b. persyaratan
c. tata cara pendaftaran
d. besaran dan jangka waktu Asuransi Pertanian;
e. tim teknis Asuransi Pertanian;
f. pembinaan dan pelaporan, dan
g. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2022.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 Tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 1990.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat