Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. Asuransi Pertanian; b. persyaratan c. tata cara pendaftaran d. besaran dan jangka waktu Asuransi Pertanian; e. tim teknis Asuransi Pertanian; f. pembinaan dan pelaporan, dan g. pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat