ORGANISASI - TATA KERJA TIM KOORDINASI NASIONAL REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI - PELATIHAN VOKASI
2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 1, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi Dan Pelatihan Vokasi.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi
Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Dasar Hukum Peraturan Menko PMK Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 35 Tahun 2020; Perpres No. 68 Tahun 2022; Peraturan Kemenko PMK No. 4 Tahun 2020; Dan Peraturan Kemenko PMK No. 5 Tahun 2022
Pasal 11
(1) Divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6)
dipimpin oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama; atau
c. tenaga professional.
(2) Pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan
tinggi pratama, atau tenaga profesional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada
ketua tim pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2023.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2022
Lampiran File; 4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2023 No 1; http://jdihdokum.pamekasankab.go.id/upload/925/PERBUP_NOMOR_1_TAHUN_2023-Kedudukan,_Susunan_Organ1.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah berdampak pada perubahan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Ked u d u k an , Susunan Organi sasi, Togas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;
PP No 12 Tahun 2017;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 5 Tahun 2017;
Permenpan RB No 20 Tahun 20158;
Permendagri No 99 Tahun 2018;
Permendagri No 56 Tahun 2019;
Permendagri No 90 Tahun 2019;
Permenpan RB No 17 Tahun 2021;
Permenpan RB No 25 Tahun 2021;
Permenpan RB No 7 Tahun 2022;
Kep Mendagri No 050-5889 Tahun 2021;
Perda Kab. Pamekasan No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakir dengan Perda Kab. Pamekasan No 9 Tahun 2022.
Sekretariat Daerah merupakan unsur staf; Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Data Statistik Sektoral Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kegiatan pengelolaan data statistik sektoral daerah yang dijadikan pedoman, acuan, dan petunjuk teknis seluruh instansi dan kepala satuan kerja perangkat daerah dalam menyusun program kerja, diperlukan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, terintegrasi, dan dapat dilaksanakan oleh pengguna data. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Pemerintah Pembangunan Nasional, disebut bahwa perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Data Statistik Sektoral Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Perpres No. 95 Tahun 2018; dan Perpres No. 39 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini berisi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pengelolaan Data; Pengumpulan dan Pengolahan Data; Pengelolaan Portal Statistik Sektoral; Publikasi Data; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
8 hlm.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 1, BN 2023 (376): 10 Halaman, jdih.anri.go.id
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 108 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis.
Dasar Hukum Peraturan Arsip Nasional adalah UU No. 43 Tahun 2009; PP No. 28 Tahun 2013; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Peraturan ANRI No. 6 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang pedoman autentifikasi arsip statis dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pedoman Autentikasi Arsip Statis merupakan panduan bagi Lembaga Kearsipan dalam pelaksanaan kegiatan Autentikasi Arsip Statis. Ruang lingkup Pedoman Autentikasi Arsip Statis meliputi: a. pengujian Autentisitas Arsip Statis; b. laboratorium Pengujian Autentisitas Arsip Statis; dan c. pembentukan tim penguji. Kepala Lembaga Kearsipan menetapkan Autentisitas Arsip Statis berdasarkan persyaratan: a. pembuktian Autentisitas didukung peralatan dan teknologi yang memadai; b. pendapat tenaga ahli atau pihak tertentu yang mempunyai kemampuan dan kompetensi di bidangnya; dan c. pengujian terhadap isi, struktur, dan konteks Arsip Statis.
CATATAN:
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
Lampiran File; 26 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Badan Usaha Milik Gampong
ABSTRAK:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan
Peraturan Menteri Desa, tentang Pendaftaran, Pendataan dan
Pemeringkatan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021, Pembinaan dan
Pengembangan, dan Pengadaan Barang
dan/atau
Jasa Badan
Usaha Milik Desa/ Badan Usaha Milik Desa Bersama, guna
mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan
investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan,
dan/atau
jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya
kesejahteraan masyarakat Gampong;
- bahwa Gampong dapat mendirikan Badan Usaha Milik
Gampong (BUMG) yang dikelola dengan semangat
kekeluargaan dan kegotongroyongan, dan dapat menjalankan
usaha di bidang ekonomi
dan/atau pelayan umum, serta
dapat membentuk unit usaha berbadan hukum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota Lhokseumawe tentang Badan Usaha Milik Gampong;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021; Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2018; Peraturan Wali kota Lhokseumawe Nomor 16 Tahun 2020; Peraturan Wali kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2022;
Peraturan Walikkota ini mengatur 98 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pendirian BUMG/BUMG Bersama, BAB III Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, BAB IV Pendaftaran Nama Dan Pendaftaran BUMG/BUMG Bersama, BAB V Organisasi Dan Pegawai Bumg/Bumg Bersama, BAB VI Rencana Program Kerja, BAB VII Kepemilikan, Modal, Aset, Dan Pinjaman BUMG/BUMG Bersama, BAB VIII Unit Usaha BUMG/BUMG Bersama, BAB IX Pengadaan Barang dan/atau Jasa, BAB X Kerja Sama, BAB XI Pertanggungjawaban, BAB XII Pembagian Hasil Usaha, BAB XIII Kerugian, BAB XIV Penghentian Kegiatan Usaha BUMG/BUMG Bersama, BAB XV Perpajakan dan Retribusi, BAB XVI Pendataan, Pemeringkatan, Pembinaan, Dan Pengembangan BUMG/BUMG Bersama, BAB XVII Ketentuan Peralihan, BAB XVIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2023.
102
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2023
PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 32 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan memperhatikan situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, dan kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik, maka ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat perlu dihentikan; b. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi, ketentuan/kebijakan yang memberikan sanksi bagi pelanggar ketentuan PPKM harus dicabut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dilingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249); 3. Peraturan Walikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 34) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 92 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 93).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c dihapus, Ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf d dan huruf i dihapus.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 32 TAHUN 2020
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 61 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2023 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 117 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 177 Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten dan Rancangan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten yang telah dievaluasi ditetapkan oleh Bupati menjadi Qanun tentang Anggaran Pendapalan dan Belanja Kabupaten dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten;
b. bahwa rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2023 telah dilakukan penyempurnaan agar tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai dengan Keputusan Gubemur Aceh Nomor: 903/21/2023 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Bupati Aceh Tamiang tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2023
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Tamiang di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4179);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lebaran Negara Nomor 4633);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5459);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6575);
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4416), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ten tang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Nomor 187 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Sarang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Sarang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Pemerintah Daerah (Berita Negara Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang (Lembaran Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 46);
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 55)
Peraturan Daerah ini terdiri dari 19 Pasal yang mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
13
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 1, BN.2023/No.33, peraturan.go.id: 5 hlm.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat