Peraturan ini mengatur tentang pedoman autentifikasi arsip statis dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pedoman Autentikasi Arsip Statis merupakan panduan bagi Lembaga Kearsipan dalam pelaksanaan kegiatan Autentikasi Arsip Statis. Ruang lingkup Pedoman Autentikasi Arsip Statis meliputi: a. pengujian Autentisitas Arsip Statis; b. laboratorium Pengujian Autentisitas Arsip Statis; dan c. pembentukan tim penguji. Kepala Lembaga Kearsipan menetapkan Autentisitas Arsip Statis berdasarkan persyaratan: a. pembuktian Autentisitas didukung peralatan dan teknologi yang memadai; b. pendapat tenaga ahli atau pihak tertentu yang mempunyai kemampuan dan kompetensi di bidangnya; dan c. pengujian terhadap isi, struktur, dan konteks Arsip Statis.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat