Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Pertimbangan dalam penetapan Perda ini adalah;
a. bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola
konsumsi masyarakat mengakibatkan bertambahnya
volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin
beragam;
b. bahwa pengelolaan sampah selama ini belum sesuai
dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang
berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak
negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan;
c. bahwa sampah telah menjadi suatu permasalahan yang
rumit sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara
komperhensif yang terpadu dari hulu ke hilir agar
memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi
masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat
mengubah perilaku masyarakat
Dasar hukum penetapan Perda ini adalah;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
3. Undang–Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44 tahun
1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3823);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4727);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010
tentang Pedoman Pengelolaan Sampah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang.
Perda ini memuat materi pokok sebagai berikut:
1. Ketentuan umum;
2. Ruang Lingkup, Asas, dan Tujuan;
3. Hak dan Kewajiban;
4. Perizinan;
5. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
6. Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah;
7. Mekanisme Pengelolaan Sampah;
8. Kerjasama dan Kemitraan;
9. Kompensasi;
10. Peran Serta Masyarakat;
11. Pengawasan dan Pembinaan;
12. Larangan;
13. Ketentuan Penyidikan;
14. Ketentuan Pidana;
15. Sanksi Administratif;
16. Ketentuan Peralihan;
17. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2012.
Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri,
kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang
belum memiliki fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkannya
Peraturan Daerah ini wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan
sampah paling lama 1 (satu) tahun
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Mempertimbangkan perlunya pengaturan pengujian kendaraan bermotor demi jaminan keselamatan secara teknis, meminimalkan pencemaran, dan memberikan pelayanan umum kepada masyarakat maka Perda ini perlu diitetapkan.
UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 14 Tahun 1992; UU Nomor 34 Tahun 1992; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 34 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 38 Nomor 2004; UU Nomor 12 Tahun 2008 ; PP Nomor 22 Tahun 1990; PP Nomor 42 Tahun 1992; PP Nomor 41 Tahun 1993; PP Nomor 44 Tahun 1993; PP Nomor 38 Tahun 2007.
Retribusi yang dimaksud dalam Perda ini adalah pungutan sebagai pembayaran atas jasa yang dibebankan kepada setiap pemilik kendaraan bermotor yang diuji. Kendaraan yang wajib uji untuk ditentukan layak jalan adalah bus, mobil penumpang umum, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan. Tarif retribusi dikenakan atas, antara lain, biaya penyediaan formulir senilai Rp5.000,00 dan biaya pengujian, yang bergantung pada jenis kendaraan teruji. Penyesuaian atas tarif retribusi akan diatur dengan peraturan Bupati, dengan persetujuan DPRD. Pengecualian dikenakan terhadap kendaraan yang dimiliki TNI tau Polri, dan keadaan rusak berat datau dalam perbaikan di bengkel umum. Masa berlaku hasil uji kelayajan adalah 6 bulan, dan dapat dinyatakan tidak berlaku apabila terjadi perubahan bentuk atau telah tidak terpenuhinya kondisi fisik dan teknis kendaraan. Selain itu, Perda ini mengatur pula, antara lain, mengenai: pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; sanksi; penyidikan; kualifikasi tenaga penguji
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2008.
Hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini, akan diatur dengan peraturan Bupati.
12 Halaman dan 1 Halaman penjelasan
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 12, BN.2021/No.1066, jdih.polri.go.id: 8 hlm.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Besaran, Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp 0,00 (Nol Rupiah) Atau 0% (Nol Persen) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Dengan Pertimbangan Tertentu Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2021.
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2015
PNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
Perka BSN No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Standardisasi Nasional
Mencabut :
Perka BSN No. 7 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Standardisasi Nasional
Perka BMKG No. 8 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Kegiatan Tertentu di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 12, BN.2019/No.1154, jdih.bmkg.go.id : 10 hlm.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Kegiatan Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2019.
Kehutanan dan PerkebunanPNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajak
Status Peraturan
Mencabut :
PP No. 92 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan Dan Perkebunan
PP No. 74 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan Dan Perkebunan
PP No. 59 Tahun 1998 tentang Tarif Jasa Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan Dan Perkebunan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD. NO. 2018/12, TLD. NO. 2018/12, LL KABUPATEN BURU : 36 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Bahwa secara geografis, klimatologis, sosial, budaya, ekonomi dan teknologi, Kabupaten Buru merupakan wilayah rawan bencana yaitu; bencana alam, dan bencana non alam, serta bencana sosial yang dapat menyebabkan korban jiwa kerusakan lingkungan serta, kerugian harta benda dan dapat menimbulkan dampak psikologis, maka diperlukan upaya penanggulangan bencana secara sistematis terencana, terkoordinasi, cepat, tepat dan terpadu. Dalam rangka penyelenggaran penangulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha wajib berperanserta secara penuh mulai dari prabencana, tanggap darurat dan pasca bencana dengan mamanfaatkan potensi yang tersedia.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Prinsip dan Tujuan, Tanggung Jawab dan Wewenang, Hak dan Kewajiban Masyarakat, Forum untuk Pengurangan Risiko Bencana, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pendanaan, Penggunaan Dana Penanggulangan Bencana dan Pengelolaan Bantuan, Peran Lembaga Usaha, Badan Internasional, Lembaga Internasional dan Lembaga Swadaya Masyarakat Lokal Serta Internasional, Pengawasan dan Pertanggungjawaban, Penyelesaian Sengketa dan Gugatan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2018.
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Restoran, Rumah Makan Bar dan Jasa Boga
ABSTRAK:
Mempertimbangkan otonomi daerah, bahwa perizinan kepariwisataan, termasuk di dalamnya adalh restoran, rumah makan, bar dan jasa boga merupakan kewenangan daerah kabupaten.
Dasar Hukum:
UU nomor 8 Tahun 1981;
UU Nomor 9 Tahun 1990:
UU Nomor 23 tahun 1997;
UU Nomor 34 Tahun 2000;
UU NOmor 34 Tahun 2003:
UU Nomor 10 Tahun 2004;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 8 Tahun 2005;
PP Nomor 67 Tahun 1996;
PP Nomor 66 Tahun 2001;
PP Nomor 58 Tahun 2005;
PP Nomor 79 Tahun 2005;
Cakupan usaha restoran, rumah makan, dan bar adalah penyediaan jenis jasa pelayanan makan dan minum kepada tamu sebagai usaha pokok, serta penyediaan hiburan atau kesenian sebagai usaha penunjangnya.
Sedangkan, cakupan usaha jasa boga adalah penyediaan jasa makanan dan minuman untuk umum atas dasar pesanan dan tidak dihidangkan di tempat pengolahannya.
Selanjutnya Perda ini, antara lain, mengklasifikasikan golongan jenis usaha, mengatur tata cara permohonan izin usaha dan pencabutannya, kewajiban pimpinan usaha, mekanisme pengawasan dan pengendalian oleh pemerintah daerah,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2006.
13 Halaman, 2 Halaman Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 12 Tahun 2021
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN DAN RETRIBUSI PENYEBRANGAN AIR
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Retribusi Penyebrangan Air
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan kepelabuhanan dan retribusi penyebrangan air berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Retribusi Penyeberangan Air , perlu diatur tata cara pemungutan;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Retribusi Penyebrangan Air;
UU No 33 Tahun 2007, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014,PerMendagri No 80 Tahun 2015, Perda Kabupaten Pesawaran No 6 Tahun 2016, Perda Kabupaten Pesawaran No 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati Pesawaran Tentang Tata Cara Pemungutan Restribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Retribusi Penyeberangan Air
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2021.
Halaman : 9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat