TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN DAN RETRIBUSI PENYEBRANGAN AIR
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Retribusi Penyebrangan Air
ABSTRAK: |
- a.bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan kepelabuhanan dan retribusi penyebrangan air berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Retribusi Penyeberangan Air , perlu diatur tata cara pemungutan;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Retribusi Penyebrangan Air;
- UU No 33 Tahun 2007, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014,PerMendagri No 80 Tahun 2015, Perda Kabupaten Pesawaran No 6 Tahun 2016, Perda Kabupaten Pesawaran No 6 Tahun 2020
- Peraturan Bupati Pesawaran Tentang Tata Cara Pemungutan Restribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Retribusi Penyeberangan Air
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2021.
- Halaman : 9
|