Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 12 Tahun 2021

Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Retribusi Penyebrangan Air

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Pesawaran Tentang Tata Cara Pemungutan Restribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Retribusi Penyeberangan Air

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Retribusi Penyebrangan Air
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesawaran
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Gedong Tataan
Tanggal Penetapan
18 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2021
Tanggal Berlaku
18 Maret 2021
Sumber
Berita Daerah
Subjek
PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesawaran
Bidang
Halaman ini telah diakses 225 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan