penyandang disabilitas - perlindungan - pemenuhan hak
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2020/No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa negara menjamin dan mewujudkan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar sebagai martabat yang melekat pada diri setiap warga negara termasuk penyandang disabilitas secara penuh dan setara; bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Penyandang Disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak dan kesempatan yang sama dengan warga masyakarat lainnya, oleh akrena itu perlu upaya untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri dan tanpa diskriminasi merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa termasuk Pemerintah Daerah dan masyarakat; bahwa dengan berlakunya UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, diperlukan produk hukum daerah yang dapat menjamin pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 39 tahun 1999; UU No 11 Tahun 2009; UU No 19 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 8 Tahun 2016; PP No 52 Tahun 2019; PP No70 Tahun 2019; Perda Prov Jateng No 11 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, ragam penyandang disabilitas, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, kerja sama, KP2HPD, pembinaan dan pengawasan, penghargaan, pembiayaan, larangan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
48 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Perempuan
ABSTRAK:
Perempuan sebagai aset bangsa yang berperan dalam proses penerusan dan penciptaan generasi yang berkualitas perlu mendapatkan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Selain perlindungan tersebut, perempuan perlu diberdayakan agar dapat mengaktualisasikan potensinya secara optimal untuk berperan serta dalam pembangunan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Perempuan.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Nergara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan,Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17/MEN.PP/DEP.II/VII/2015 - Nomor 28 A Tahun 2005 – Nomor : 1/PB/2005; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan, yang memuat asas dan tujuan, hak-hak perempuan di bidang sosial budaya dan bidang politik, perlindungan perempuan, pemberdayaan perempuan, peran serta masyarakat, pemantauan dan evaluasi, pendanaan dan pelaporan. Adapun pendanaan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan perlindungan perempuan di daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber pendapatan lainnya yang tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang berhubungan dengan perlindungan dan pemberdayaan perempuan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan perlakuan yang sama dihadapan
hukum;
b. bahwa keberadaan masyarakat miskin dalam menghadapi persoalan hukum perlu diberikan pelayanan bantuan
hukum secara cuma-cuma dan Pemerintah Daerah berperan mengalokasikan anggaran guna pemberian
bantuan hukum;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah
pengaturan terkait hak masyarakat miskin mendapatkan bantuan hukum secara gratis dari pemerintah kota baik litigasi maupun non litigasi. Pendanaan anggaran layanan pemberian bantuan hukum dianggarkan di APBD Kota sesuai kemampuan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjung Balai Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan derajat, kedudukan, peran, dan kualitas serta untuk memenuhi kebutuhan hidup antara perempuan dan laki-laki didalam melaksanakan pembangunan di daerah kota Tanjungbalai menuju masyarakat kreatif dan inovatif yang mampu melahirkan atau menciptakan ide-ide dan gagasan dibidang politik, ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial budaya, pemerintahan, dan hukum, sebagai upaya untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan gender.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Drt No. 9 Tahun 1956, UU No. 7 Tahun 1984, UU no. 21 Tahun 1999, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 20 Tahun 1987, Permendagri No. 15 tahun 2008, Perda Kota Tanjung Balai No. 6 Tahun 2016.
Dalam Perda ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Perencanaan dan Pelaksanaan; Pemberdayaan; Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi; Partisipasi Masyarakat; Pembinaan; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
16
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2022/NO.2, LL Kota Pontianak : 11 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dipandang perlu melakukan strategi pengarusutamaan gender ke dalam seluruh proses pembangunan daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.7 Tahun 1984, UU No.13 Tahun 2003, UU No.25 tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.15 Tahun 2008, Permenppppa No.4 Tahun 2014, Permenppppa No.6 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Perencanaan, Pelaksanaan, Kerjasama dan Partisipasi Masyarakat, Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi, Pembinaan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
Perda ini memiliki 9 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Kemiskinan adalah masalah yang bersifat multi dimensi, multi sektor dengan beragam karakteristik yang merupakan masalah yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat dan martabat manusia. Dalam rangka peningkatan penanggulangan kemiskinan diperlukan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan dan pelaksanaan serta penajaman kebijakan penanggulangan kemiskinan. Untuk menindaklanjuti hal tersebut diperlukannya penetapan Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam Peraturan Daerah sebagai penguat kepastian hukum agar teratasinya kemiskinan yang terjadi khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara.
UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1-3); UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 1974; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.42 Tahun 1981; PP No.6 Tahun 1988; PP No.25 Tahun 2000; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.27 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.39 Tahun 2000.
Peraturan ini berisi tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2007.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
penyandang disabilitas merupakan warga negara yang
mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan warga
negara Indonesia lainnya dan sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia; penyandang disabilitas mempunyai tanggung jawab
sosial yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Daerah agar
hak-haknya sebagai warga negara dapat dipenuhi dan
dilindungi;
Pasal 18 Ayat 6 UUD 1945; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 8 Tahun 2016; PP No 8 Tahun 2016;
dalam peraturan ini diatur tentang pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019.
penjelasan: 16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama dan/atau setara antara laki-laki dan perempuan untuk menikmati hak-hak warga negara di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial budaya, politik, pemerintahan, dan hukum, diperlukan pengarusutamaan Gender sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan Gender dalam pembangunan, kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Th 2008; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Permendagri No 15 Th 2008 yg telah diubah dg Permendagri No 67 Th 2011; Perda Kota Tangsel No 8 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Perencanaan Dan Pelaksanaan; 3. Peran serta Masyarakat; 4. Pembinaan; 5. Pelaporan, Pemantauan, Dan Evaluasi; 6. Penghargaan; 7. Kerja Sama; 8. Pambiayaan; 9. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2012
PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN DI MALUKU
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/2,TLD NO.02, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 22 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Maluku
ABSTRAK:
Bahwa sebagai warga negara, perempuan dan anak berhak memperoleh perlindungan atas setiap tindakan kekerasan yang dilakukan terhadapnya yang dapat menimbulkan korban fisik maupun psikhis, sebagai bagian dari pengakuan dan penegakan Hak Asai Manusia. Perlindungan bagi perempuan dan anak, korban kekerasan adalah upaya untuk memberikan rasa aman dan bebas dari segala perbuatan kekerasan yang dijamin oleh Pancasila sebagai falsafah negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar hukum tertinggi dalam negara maupun berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Walaupun perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan dan penyelenggaraannya, telah diatur dalam berbagai peraturan peundang-undangan sebagai wujud penegakan Hak Asasi Manusia, namun dalam kenyataannya di Provinsi Maluku hingga saat ini, intensitas kekerasan yang mengakibatkan korban di pihak perempuan dan anak cukup tinggi, dan berbagai upaya perlindungannya menjadi terhambat karena tidak jelas prosedur dan mekanisme penyelenggaraannya. Pemerintah termasuk pemerintah daerah, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan atau organisasi kemasyarakatan lainnya mempunyai tanggung jawab untuk mencegah dan melindungi perempuan dan anak korban kekerasan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan letak geografis Provinsi Maluku yang berbasis Kepulauan, menyebabkan perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan sulit mengakses layanan yang berhak diperolehnya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 6 TAhun 1974; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 20 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2006; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 4 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Azas, Dasar dan Tujuan, Hak-Hak Korban, Pencegahan Perlindungan dan Pemulihan, Prosedur dan Mekanisme Pencegahan, Perlindungan dan Pemulihan Perempuan dan atau Anak Korban Kekerasan, Pendanaan, Pengawasan, dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2012.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknik pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Gubernur.
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat