Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Kepala Desa sebagai pemimpin masyarakat harus memiliki wawasan pengetahuan, integritas dan moral dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Untuk mendapatkan Kepala Desa yang berkualitas dan mempunyai legitimasi diperlukan mekanisme pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang baik dan tertib. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 26 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Pemilihan Kepala Desa, meliputi Panitia Pemilihan dan Penetapan Tempat Pemungutan Suara (Pembentukan Panitia Pemilihan dan KPPS, keanggotaan, Tempat Pemungutan Suara); Kelengkapan Persyaratan Administrasi Bakal Calon Kepala Desa; Seleksi Tambahan Bakal Calon Kepala Desa; Pembebanan Anggaran; Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak; Perhitungan Suara; dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2016.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN RINCIAN, PENYALURAN,PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA DESA KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar No. 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2016;
ABSTRAK:
Peraturan Bupati No.47 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2016 secara substansi tidak mengatur secara jelas Proses Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi dan Sanksi terhadap Penggunaan Dana Desa.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2005; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.8 Tahun 2016; Perpres No.36 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan No.49/PMK.07/2016; Permendagri No.113 Tahun 2014.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati No.47 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2016.
mengubah ketentuan Pasal 1 dengan menambahkan 3 (tiga) angka yakni angka 11, angka 12 dan angka 13, ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2) ayat (3) ayat (4) dan ayat (5) diubah serta ayat (6) dihapus, ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) diubah, serta menambahkan 4 (empat) ayat yakni ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 19A, Pasal 19B dan Pasal 19C, diantara Pasal 20 dan Pasal 21 disispkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 20A dan Pasal 20B.
9 halaman, Lampiran 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Aset Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 64 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Pengelolaan Aset Desa, meliputi : Ketentuan Umum, Pengelolaan, Tukar Menukar, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA UNTUK MASING-MASING DESA DALAM KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Melaksanakan Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
257/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah Yang Tidak
Memenuhi Alokasi Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembagian Alokasi Dana Desa Untuk Masing-masing Desa Dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2016.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.113 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permenkeu No.257/PMK.07/2015; Perda No.13 Tahun 2015; Perbup No.41 Tahun 2015; dan Perbup No.11 Tahun 2016.
Menetapkan Pembagian Alokasi Dana Desa Untuk Masing-Masing Desa Dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2016.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN LUWU TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016;
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Menteri 247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 12 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2016.
Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2016 , dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. alokasi dasar; dan
b. alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis desa setiap kabupaten.
Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2016.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 13, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2016 No. 13
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Permendagri tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 12 Taun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimna telah diubah dengan PP No 22 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permednagri No. 4 Tahun 2010; Perda Kab. Bandung Barat No. 2 Tahun 2015.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Pengelolaan Keuangan Desa, Organisasi Pengelola Keuangan Desa Dan pelaksana Kegiatan, APD Desa, Pengelolaan keuangan Desa, Pemebinaan Dan pengawasan Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2016.
22 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan
ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Peraturan
Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016;
b. bahwa pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi
Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis,
efektif, transparan dan bertanggung jawab serta taat pada
peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengalokasian dan Penggunaan Dana Desa
Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016;
1.KETENTUAN UMUM; 2.PENGALOKASIAN DANA DESA; 3.PENYALURAN; 4.PENGGUNAAN; 5.PELAPORAN; 6.PEMANTAUAN DAN EVALUASI; 7.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2016.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2015 Nomor 674), Dicabut.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2016 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, maka Bupati perlu menetapkan tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Tata Cara pembagian dan penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2016
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 14 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda Kab. Timor Tengah Selatan No. 1 Tahun 2016; Perbup Timor Tengah Selatan No. 2 Tahun 2016;
Peraturan tersebut berisi tentang ketentuan umum; Tata Cara pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa; Penggunaan Dana Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2016.
5 halaman; 14 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat