Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung Visi Misi Pemerintah Daerah Kabupaten Poso dan optimalisasi penyelenggaraan tugas pemerintahan, maka dipandang perlu menata kembali Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu mengatur penataan kembali Lembaga Teknis Daerah dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
5. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso; dan
6. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.
Peraturan Daerah ini memuat mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KOTA PALOPO
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan penyesuaian Nomenklatur, fungsi dan mekanisme kerja terhadap Organisasi Dinas Daerah Kota Palopo; sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, sehingga perlu dilakukan perubahan untuk menyesuaikan nomenklatur, fungsi dan mekanisme kerja pada Dinas Pertambangan dan Energi Kota Palopo; sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga perlu dilakukan perubahan untuk menyesuaikan fungsi dan mekanisme kerja pada Dinas Pendidikan Kota Palopo; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu mengubah Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palopo.
Dasar Hukum: 1. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah berapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Sistem Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
10. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
13. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kota Palopo;
14. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Palopo.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KOTA PALOPO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2013.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH KOTA PALOPO
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 4 Tahun 2013
Pembentukan-sotk-kantor pelayanan perizinan terpadu-kabupaten boven digoel
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Boven Digoel
ABSTRAK:
dalam rangka pencapaian pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan iklim investasi dan iklim usaha yang kondusif di daerah, perlu diupayakan percepatan penerbitan izin dan non izin usaha di daerah maka untuk mewujudkan otonomi daerah dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam penataan mekanisme dan prosedur serta kemudahan pelayanan perizinan dan non perizinan, maka perlu adanya unit pelayanan terpadu, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Boven Digoel.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan dibahas mengenai maksud dan tujuan, pembentukan, kedudukan, tugas dan susunan organisasi, penjabaran tugas dan fungsi, tata kerja dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2013.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2013
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Prov. Jambi No. 15 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI JAMBI
ORGANISASI - TATA KERJA - INSPEKTORAT - BAPPEDA - LEMBAGA TEKNIS DAERAH - PROVINSI JAMBI - PERUBAHAN KEDUA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 15 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BAPPEDA DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat diperlukan Organisasi Perangkat Daerah yang efisien dan efektif serta tetap mempertimbangkan kewenangan, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah;
bahwa dalam rangka memenuhi perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dipandang perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan 61 Tahun 1958; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI Nomor 57 Tahun 2007; PERDA Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 6 Tahun 2010
PERDA ini Mengatur Mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jambi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2013.
5 hlmn; 1 pnjlsn; 3 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan sebahagian urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Kabupaten Maros, telah ditetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Maros Nomor 24 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Maros dan
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 25 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan Kabupaten
Maros, yang dalam perkembangan penyelenggaraan
pemerintahan daerah perlu dilakukan penyesuaian sesuai
dengan kondisi dan ketentuan perundangan yang berlaku
sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 24
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan
Kabupaten Maros dan Peraturan Daerah Kabupaten Maros
Nomor 25 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kelurahan Kabupaten Maros, perlu diganti, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan
Kelurahan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian , Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah , Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil , Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor , Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota , Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57
Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi
Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2008
tentang Penetapan Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros.
ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN DAN
KELURAHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung Visi Misi Pemerintah Daerah Kabupaten Poso dan optimalisasi penyelenggaraan tugas pemerintahan, maka perlu menata kembali Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu mengatur penataan kembali Dinas Daerah dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 12 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 12 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 12 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 12 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2013
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, BD.2013/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.40 Tahun 2011;.
Perda Ini Mengatur Mengenai Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja; Meliputi; Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Eselon; Tata Kerja; Kepegawaian;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2013.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Pasal 2 ayat (1) huruf j,
Pasal 6 ayat (1) huruf j, ayat (2) huruf j dan Lampiran X Peraturan Daerah
Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari
Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Batang Hari Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Batang Hari Tahun 2011 Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
8 hlmn; 2 pnjelasan;1 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Donggala
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Donggala sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 8 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Donggala perlu ditinjau kembali karena tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, karakteristik, potensi, dan kemampuan daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 8 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Donggala dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perubahan susunan organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan perubahan Susunan Organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 8 Tahun 2010
Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN WAY KANAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Donggala
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Donggala sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 7 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Donggala, perlu ditinjau kembali karena tidak sesuai lagi dengan kebutuhan, karakteristik, potensi, dan kemampuan daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 41 Tahun 2007; PERDA Kab. Donggala No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Donggala No. 7 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Donggala dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Donggala.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2013.
PERDA Kab. Donggala No. 11 Tahun 2008; PERDA Kab. Donngala No. 7 Tahun 2010
Penjelasan : - hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat