pencegahan - dan - penanggulangan - terhadap - penyalahgunaan - dan - peredaran - gelap - narkotika - psikotropika - dan - zat - adiktif - lainnya
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2018/02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat diktif Lainnya
ABSTRAK:
Bahwa Narkotika,Psikotropika,dan Zat Adiktif Lainnya di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengebotan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika , Psikotropika, dam Zat Adiktif maka perlu menetapkan Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif Lainnya.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1976; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 7 Tahun 1997 ; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 11 Tahun 1962; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 25 Tahun 2011; Permendagri RI No. 21 Tahun 2013.
Peaturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan , Tugas Dan Wewenang Pemerintah Daerah, Pencegahan, Upaya Khusus, Penanggulangan, Pembinaan Dan Pengawasan, forum Koordinasi, Penghargaan , Pembiayaan , Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan , Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
27 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati Nomor 1.b Tahun 2015 tentang Penetapan Tarif Dasar Pengambilan dan Pengolahan Komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Kabupaten Mamasa.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamasa Nomor 1.B Tahun 2015 Tentang Penetapan Tarif Dasar Pengambilan Dan Pengolahan Komoditas Mineral Bukan Logam Dan Batuan Dalam Wilayah Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan perlu menetapkan tarif dasar pengambilan dan pengolahan komoditas mineral bukan logam dan batuan dalam wilayah Kabupaten Mamasa;
b. bahwa adanya perubahan tarif dasar pengambilan dan pengolahan komoditas mineral bukan logam dan batuan dalam wilayah Kabupaten Mamasa sehingga perlu merubah Peraturan Bupati Nomor 1.b Tahun 2015 tentang Penetapan Tarif Dasar Pengambilan dan Pengolahan Komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Kabupaten Mamasa;
c. bahwa untuk maksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Mamasa.
UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 11 Tahun 2002 ; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 55 Tahun 2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 1.b Tahun 2015 tentang Penetapan Tarif Dasar Pengambilan dan Pengolahan Komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Kabupaten Mamasa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Bupati Nomor 1.b Tahun 2015 tentang Penetapan Tarif Dasar Pengambilan dan Pengolahan Komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Kabupaten Mamasa.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera atau Tera Ulang
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf l, Pasal 122, dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2018
Materi Pokok: Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Termasuk Dalam Retribusi Jasa Umum, Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Diukur Berdasarkan Jenis Pelayanan Pengujian UTTP, Dan Pengujian BDKT, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi, Penentuan Pembayaran, Tata Cara Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran, Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, dan Pemberian Insentif Pemungutan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Hukum Acara dan PeradilanPartai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan MK No. 2 Tahun 2023 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mencabut :
Peraturan MK No. 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan MK No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 2, mkri.id : 29 hlm.
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2018
lembaga - penyiaran - publik - lokal - radio - dan - televisi
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD 2018/2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO DAN TELEVISI
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) PP No. 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik dan Pasal 9 ayat (1) huruf a Permenkominfo No. 18 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran, perlu membentuk Perda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio dan Televisi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 11 Tahun 2005; Permenkominfo No. 18 Tahun 2016; Perda Kab. Bogor No. 12 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Bentuk Dan Nama Lembaga Penyiaran, Kedudukan Sifat Tugas Pokok Fungsi Dan Tujuan, Perizinan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja LPP Lokal Radio Dan Televisi, Kepegawaian, Pembinaan Dan Pengawasan, Sumber Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
12 Hlm.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenaker No. 2 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur
Diubah dengan :
Permenaker No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur
Mencabut :
Kepmenaker Nomor KEP.2958/M/SJ/2000 tentang Jam Wajib Mengajar dan Melatih bagi Instruktur Latihan Kerja di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 2, BN.2018/No.345, jdih.kemnaker.go.id : 7 hlm.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No.2/2018, No Reg Perda 2/2018, TLD No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Irigasi
ABSTRAK:
Bahwa air beserta sumber-sumbernya, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai manfaat serba guna dan dibutuhkan manusia sepanjang masa, baik di bidang ekonomi, social maupun budaya. Bahwa Irigasi sebagai salah satu komponen pendukung keberhasilan pembangunan pertanian, mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam meningkatkan produksi di sector pertanian. Bahwa dengan telah ditetapkannya UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bidang pengembangan dan pengelolaan sistem Irigasi merupakan salah satu kewenangan Daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah UU No.13 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah. UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. UU No.11 Tahun 1974 tentang Pengairan. UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air. Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 1991 tentang Sungai. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1999 tentang Analisa Dampak Lingkungan. Peraturan Pemerintah No.77 Tahun 2001 tentang Irigasi. Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Peraturan Pemerintah No.121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Wewenang Dan Tanggung Jawab, Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Irigasi, Pengelolaan Air Irigasi, Kelembagaan Pengelolaan Irigasi, Pengelolaan Aset Irigasi, Koordinasi Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan Dan Pemberdayaan, Pembiayaan, Kewajiban Dan Larangan, Sanksi Adminstratif Dan Sanksi Keperdataan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 14 Tahun 2001 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Jabatan Fungsional Widyaiswara di Lingkungan Kementerian Perhubungan,
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2018 Nomor 2 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK:
a. bahwa daIam rangka penguatan, pemberdayaan dan
pengembangan usaha di Perusahaan Daerah Aneka Usaha
(PDAU) Kabupaten Tulungagung, agar lebih maju dan
mampu bersaing dalam dunia usaha maka diperlukan
pembentukan anak perusahaan;
b. bahwa pembentukan anak perusahaan sebagaimana
dimaksud huruf a , belum diatur daIam Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah "Aneka
Usaha" Kabupaten Tulungagung, sehingga diperlukan
regulasi sebagai dasar kewenangan bagi PDAU daIam
membentuk anak perusahaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, maka perlu merubah Peraturan
Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun 2009
tentang Perusahaan Daerah "Aneka Usaha" Kabupaten
Tulungagung;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Investasi Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998
tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Daerah;
mengatur mengenai perubahan perda no 9 tahun 2009 antara lain bentuk badan usaha daerah, kerjasama dana anak perusahaan, penghasilan direksi dll
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2018.
PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA KABUPATEN TULUNGAGUNG
-
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat