Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Indramayu No 6 Tahun 2017 Seri E.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 34 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan,Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
Untuk menghadapi perkembangan dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta percepatan pengembangan kawasan pedesaan, dipandang perlu membuat pengaturan tersendiri mengenai pembentukan, penghapusan, penggabungan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang di masyarakat .
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang-undang
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
PEMBENTUKAN,PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN DESA DAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
41 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2007/NO.6, TLD NO.6, LL KAB. KAPUAS HULU: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu ditetapkan Peraturan tentang Keuangan Desa di Kabupaten Kapuas Hulu;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.34 Tahun 2000, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.72 Tahun 2005,
KETENTUAN UMUM; KEUANGAN DESA; SUMBER PENDAPATAN DESA; PELAKSANAAN ANGGARAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2007.
8 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2007 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BOGOR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bima No. 6 Tahun 2007
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kota Bima Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah;
b. Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 11 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan situasi dan kondisi serta ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga perlu diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2003.
Ketentuan Umum; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Asas Umum dan Struktur APBD; Penyusunan Rancangan APBD; Penetapan APBD; Pelaksanaan APBD; Laporan Realisasi Pertama APBD dan Perubahan APBD; Penatausahaan Keuangan Daerah; Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; Pengendalian Defidit dan Penggunaan Surplus APBD; Kekayaan dan Kewajiban; Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah; Penyelesaian Kerugian Daerah; Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
42
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak No. 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Lokasi
ABSTRAK:
Salah satu kewenangan dalam Bidang Pertanahan yang diserahkan kepada daerah kabupaten dan kota berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 34 Tahun 2003 yaitu pemberian izin lokasi. Pemberian izin lokasi penanaman modal di Kabupaten Fakfak selain merupakan kebijakan hukum pembinaan dan pengembangan pegelolaan badan usaha yang memanfaatkan tanah/lahan,juga merupakan obyek retribusi dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah guna menunjang pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan dasar hukum terhadap pelaksanaan Pemberian Izin Lokasi serta pengaturan kewajiban retribusi bagi setiap perusahaan penanaman modal di daerah ini dalam suatu bentuk Peraturan Daerah.
UU NO. 5 Tahun 1960; UU No.12 Tahun 1969; UU No. 11 Tahun 1970; UU No. 12 Tahun 1970; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999 jo. UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; KEPRES No. 34 Tahun 2003; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No. 2 Tahun 1999; KEPMENDAGRI No. 174 Tahun 1997; KEPMENDAGRI No. 6 Tahun 2003; KEPMENDAGRI No. 7 Tahun 2003; Keputusan Kepala BPN No. 2 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Retribusi Izin Lokasi, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Setiap orang dan/atau badan yang membutuhkan tanah atau lahan sebagai lokasi usaha penanaman modal dalam bidang tertentu di daerah, terlebih dahulu wajib memperoleh izin lokasi dari bupati. Obyek retribusi adalah pemberian izin lokasi kepada orang pribadi atau badan dengan klasifikasi jenis usaha:
a. Usaha pengembangan perumahan dan pemukiman:
1. Kawasan perumahan-pemukiman dengan luas 800 Ha.
2. Kawasan Resort-Perhotelan dengan luas ≤ 400 Ha.
b. Untuk usaha kawasan industry dengan luas ≤ 800 Ha.
c. Usaha perkebunan, yang diusahakan dalam bentuk perkebunan besar dengan diberikan Hak Guna Usaha:
1. Komoditi pala dengan luas ≤ 120.000 Ha.
2. Komoditi lainnya dengan luas ≤ 40.000 Ha.
d. Usaha tambak dengan luas ≤ 40.000 Ha.
Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin Lokasi dari
Bupati. Struktur tarif digolongkan berdasarkan luasnya tanah yang digunakan untuk
investasi. Retribusi ditagih dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen
lain yang dipersamakan. Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha
penanaman modal dalam bidang tertentu dengan memanfaatkan lahan atau tanah di
Daerah tanpa ijin lokasi dari bupati diancam pidana kurungan 6 (enam) bulan atau
denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Izin lokasi yang telah dikeluarkan Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan Peraturan
Daerah ini dan masih berlaku, tetap berlaku dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan, dan pemegang izin wajib memperoleh izin baru sesuai ketentuan dalam
Peraturan Daerah ini;
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2007/NO.6, TLD NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Badan Musyawarah Kampung
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan dan melaksanakan demokrasi di Kampung, sesuai dengan budaya yang berkembang dan untuk menyalurkan aspirasi masyarakat, maka perlu dibuat Pedoman Pembentukan Badan Musyawarah Kampung, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 25 Tahun 2005.
Dalam peraturan dibahas mengenai kedudukan, fungsi dan wewenang, hak dan kewajiban, anggota bamuskam dan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2007.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Kendaraan Di Atas Air Dan Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 157 huruf a UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 6 ayat (1) UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dengan Pemerintahan Daerah, pajak daerah merupakan salah satu sumber PAD yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah. Berdasarkan Pasal 2 UU No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000, Pajak Kendaraan Di Atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air merupakan kewenangan Daerah Provinsi.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1981; UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.16 Tahun 2000; UU No.21 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.14 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2001.
dalam Peraturan ini diatur tentang nama, obyek dan subyek pajak, dasar pengenaan tarif dan cara perhitungan pajak, wilayah dan kewenangan pemungutan, masa pajak dan saat pajak terutang, surat pemberitahuan pajak daerah, penetapan pajak, serta tata cara dalam pemungutan pajak hingga ketentuan pidana dalam pelaksanaannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
mencabut Pergub Sulawesi Barat No.12 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Pajak Kendaraan Di atas Air dan Bea Balik Nama Kendaraan Di Atas Air.
14 halaman, Penjelasan 8 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Sekadau berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-Jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Tingkat II maka Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil adalah retribusi Daerah Kabupaten Sekadau;
UU No.1 Tahun 1974, UU No.8 Tahun 1981, UU No.9 Tahun 1992, UU No.34 Tahun 2000, UU No.23 Tahun 2000, UU No.34 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.9 Tahun 1975, PP No.27 Tahun 1983, Permendagri No.28 Tahun 2005
KETENTUAN UMUM; NAMA OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; GOLONGAN RETRIBUSI; CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; WILAYAH PEMUNGUTAN; MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERHUTANG; TATA CARA PEMUNGUTAN; TATA CARA PEMBAYARAN; PENGURANGAN KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; KETENTUAN PIDANA; PENYIDIKAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2007.
Pencabutan Perda No.9 Tahun 2004
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan penyelenggaraan Pemerintah Desa
dalam rangka pelaksanaan dan penguatan Otonomi Desa, perlu
memberikan penghasilan tetap kepada Kepala Desa dan
Perangkat Desa
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
1. Ketentuan Umum;
2. Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa:
a) Penghasilan Tetap,
b) Tunjangan;
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2007.
5 Halaman, dan Penjelasan sebanyak 2 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat