pedoman-pembentukan-bamuskam
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2007/NO.6, TLD NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Badan Musyawarah Kampung
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mewujudkan dan melaksanakan demokrasi di Kampung, sesuai dengan budaya yang berkembang dan untuk menyalurkan aspirasi masyarakat, maka perlu dibuat Pedoman Pembentukan Badan Musyawarah Kampung, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 25 Tahun 2005.
- Dalam peraturan dibahas mengenai kedudukan, fungsi dan wewenang, hak dan kewajiban, anggota bamuskam dan keuangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2007.
- 9 hlm.
|