KORPRI - ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2014/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan perjuangan, pengabdian dan kesetiaan pegawai kepada cita-cita perjuangan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka diperlukan adanya wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Kutai Timur melalui organisasi Korps Pegawai Negeri Sipil. Sekretariat Dewan Pengurus Korps Kabupaten merupakan bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah, maka pembentukan organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Kutai Timur ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Thaun 2004; PP No.7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.10 Tahun 2008; PP No.99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.12 Tahun 2002; PP No.100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003; PP No.42 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.26 Tahun 2007; Keppres No.93 Tahun 2001; Keppres No.103 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No.64 Tahun 2005; Keppres No.16 Tahun 2005; Permendagri No.17 Tahun 2009; Kepmendagri No.57 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum pembentukan organisasi dan tata kerja sekretariat dewan pengurus KORPRI Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, dan fungsi; organisasi; tata kerja; eselonisasi, pengangkatan dan pemberhentian; pendanaan; serta ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2014.
Keputusan Bupati tentang Teknis Pelaksanaan Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Kutai Timur
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut hasil evaluasi implementasi penataan organisasi perangkat daerah berdasarkan PP No.41 Tahun 2007, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengelolaan keuangan dan aset daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten dan pelaksanaan tugas kehumasan dan keprotokolan untuk unsur DPRD belum dapat dilaksanakan secara optimal. Dalam rangka optimalisasi pelaksanan tugas pokok dan fungsi dibidang pengelolaan keuangan dan aset daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten dan pelaksanaan kehumasan dan keprotokolan untuk unsur DPRD, maka dipandang perlu melakukan perubahan organisasi dan tata kerja pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Barat.
Dasar Hukum: UU No.8 Tahun 1974; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000 ; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; PP No.13 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2006; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; Perda Kabupaten Kutai Barat No.3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kutai Barat No.4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kutai Barat No.5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Kutai Barat No.8 Tahun 2013; Perda Kabupaten Kutai Barat No.6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Kutai Barat No.25 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat. Pasal yang mengalami perubahan diantaranya Pasal 6 ayat (1), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2014.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2006; Perda Kabupaten Kutai Barat No.5 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kutai Barat No.6 Tahun 2008.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan No. 04 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan dapat berjalan secara dinamis, perlu didukung dengan perangkat daerah yang efektif dan efisien sesuai karakteristik dan potensial daerah. Berdasarkan hasil evaluasi Perda Kab. Kubu Raya No. 14 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah, perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 35 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 6 Tahun 2010, Permendagri No. 64 Tahun 2007, Permendagri No. 40 Tahun 2011, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda Kab. Kubu Raya No. 2 Tahun 2008, Perda Kab. Kubu Raya No. 14 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Ketentuan Huruf C angka (1) dan (15), huruf D angka (1), (6) dan 9 ayat (1) Pasal 2, huruf (C), (E) (H) Pasal 10, huruf (A), (I) Pasal 23, Bab V bagian kesatu, Huruf (A) s/d (E) Pasal 67, Bab V Bagian Kelima Belas, Bab VI Bagian Pertama, Ayat (1) dan (2) Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, Pasal 114 ayat (1), (2), Pasal 115 huruf (A) s.d (D), Pasal 116, Antara Pasal 122 dan 123 disisipkan 3 (tiga) pasal, Pasal 123, Pasal 125, Pasal 134,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 14 TAHUN 2009
15 Halaman; Penjelasan : 10 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS KABUPATEN LAMPUNG BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung Visi Misi Pemerintah Daerah dan untuk efektifitas pelaksanaan tugas pengoordinasian, dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan, maka perlu dilakukan penataan kembali Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah;
bahwa Lembaga Teknis Daerah sebagai unsur staf dan unsur pelayanan memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas, mengelolah berbagai kepentingan dalam rangka kesejahteraan masyarakat;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pembentukan Organisasi Perangkat Daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; kedudukan, tugas dan fungsi; susunan organisasi; eselonisasi jabatan; unit pelaksana teknis badan dan kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 13 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 5 Tahun 2013
17 Halaman, Penjelasan: 4 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat