Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian daerah, perlu adanya upaya-upaya
dan usaha-usaha untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang salah satunya
dapat dilakukan dengan penyertaan modal daerah pada
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Semarang; bahwa sesuai ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dimana
Penyertaan Modal Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang
akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan
dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah
Berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang Pada
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyertaan Modal
Bab III Hak dan Kewajiban
Bab IV Sanksi
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2012
Penanaman Modal dan InvestasiPerbankan, Lembaga KeuanganPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun
2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Banjarharjo, Perusahaan Daerah
Badan Kredit Kecamatan Brebes, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Puspa Kencana dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Banjarharjo, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Brebes, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Puspa Kencana dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Brebes Kepada
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes telah
ditetapkan dengan Peraturan daerah Kabupaten Brebes Nomor 9
Tahun 2015; bahwa Pemerintah telah melaksanakan program Hibah Air
Minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara; bahwa untuk mendukung upaya Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Brebes dalam melaksanaan program tersebut,
Pemerintah Kabupaten Brebes perlu melakukan penyertaan
modal; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9
Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan
Banjarharjo, Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Brebes, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Puspa Kencana dan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Brebes;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan angka 9 dan angka 10 Pasal 1, penyisipan Pasal 10A ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2015 diubah.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : - bahwa perekonomian Indonesia disusun berdasarkan
asas kekeluargaan dengan tujuan utama terciptanya
kesejahteraan bagi seluruh rakyat;
- bahwa untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat
khususnya dalam usaha perdagangan diperlukan upaya
penataan dan pembinaan terhadap Pasar Rakyat, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Swalayan sehingga dapat
menjalankan usahanya secara berdampingan dengan
para pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan
koperasi;
- bahwa untuk mewujudkan prinsip saling
menguntungkan serta mencegah teIjadinya persaingan
yang tidak sehat dan kepastian hukum bagi pelaku
usaha sehingga tercipta pertumbuhan ekonomi yang
berkelanjutan perlu dilakukan pengaturan mengenai
penataan dan pembinaan Pasar Rakyat, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasa! 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 11 Tahun 2020;PP No 5 Tahun 2021;PP No 6 Tahun 2021;PP No 7 Tahun 2021;PP No 29 Tahun 2021;Perpres No 10 Tahun 2021sebagaimana telah diubah dengan Perpres
No 49 Tahun 2021; UU No 23 Tahun 2014 Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaiman telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan Umum , ,penataan pasarrakyat,pusat perbelanjaan dan toko swalayan,
lokasi sarana dan prasarana serta jarak tempat usaha perdagangan , waktu pelayanan ,,kemitraan usaha, perizinan ,pelaporan, pembinaan dan pengawasan ,
kewajiban dan larangan , ketentuan sanksi ,
ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2021.
26 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah
ABSTRAK:
Untuk membina dan mengembangkan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah yang merupakan bagian integral dari ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan dan peran yang sangat strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian yang seimbang. Bahwa dalam pelaksanaan Otonomi Daerah diperlukan peranan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pembinaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro dan Usaha Kecil Menengah sesuai kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, yang dapat mendorong dan memberi perlindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi Kabupaten Tapin. Maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Kecil Menengah.
Dasar Hukum: UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8
Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 1994; PP No. 9 Tahun 1995; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 32
Tahun 1998; PP No. 33 Tahun 1998; PP No. 38 Tahun 2007; KepresRI No. 24 Tahun
1999; Instruksi Presiden RI No. 18 Tahun 1998; Instruksi Presiden RI No. 10 Tahun
1999; Per. Mendagri No. 6 Tahun 2003; Perda Kab. Tapin No. 13 Tahun 1990; Perda
Kab. Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pembinaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Kecil
Menengah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Landasa, Azas dan Prinsip;
3. Maksud dan Tujuan;
4. Pembinaan dan Pengembangan;
5. Bentuk Badan Usaha;
6. Kegiatan Koperasi dan UMKM;
7. Jaringan Usaha Dan Kemitraan;
- Bagian Kesatu : Jaringan Usaha
- Bagian Kedua : Kemitraan
8. Pembiayaan dan Penjaminan;
9. Perlindungan Usaha;
10. Kewajiban Koperasi dan UMKM;
11. Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan;
12. Monitoring dan Evaluasi;
13. Sanksi Administratif;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2009.
19 halaman; penjelasan 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 10 Tahun 2019 Tentang
Perubahan Modal Dasar Dan
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Modal Dasar Dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2019; b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi serta dalam rangka peningkatan pelayanan, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Modal Dasar Dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2019 dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2019.
Materi pokok : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Modal Dasar dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 7 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 9 diubah, Ketentuan Pasal 10 diubah, Ketentuan Pasal 11 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Modal Dasar dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani.
Jumlah Halaman : 8 HLM; Penjelasan : 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2011
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 1 Tahun 1997 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Bio Farma Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Mencabut :
PP No. 7 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1978 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Bio Farma Menjadi Perusahaan Umum
PP No. 26 Tahun 1978 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Bio Farma Menjadi Perusahaan Umum
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perusahaan Umum (Perum) Bio Farma
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 1985.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat