Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2010 No.8/TLD No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan kelancaran pelaksanaan
pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, desa dapat
mengadakan kerjasama antar desa atau dengan pihak ketiga
sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemer intahan desa;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 85 Peraturan Pemer intah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa, pelaksanaan kerjasama Desa perlu
diatur dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No 13 tahun 1950; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; PP No 72 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 50 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Wonosobo No 8 Tahun 2006; Perda Kab Wonosobo No 9 Tahun 2006; Perda Kab Wonosobo No 2 Tahun 2008; Perda Kab Wonosobo No 8 Tahun 2008; Perda Kab Wonosobo No 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Kerjasama Desa meliputi:
a. Kerjasama Antar Desa; dan
b. Kerjasama Desa dengan pihak ketiga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2010.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo No. 3 Tahun 2016
desa - pemberian sebagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Pemberian Sebagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 maka Peraturan Daerah tentang Pemberian Sebagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa perlu disesuaikan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 menyebutkan pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi
daerah kabupaten kepada Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut , maka Peraturan Darah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2003 perlu dicabut dan perlu menetapkan Perda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2003;
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945:
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.28 Tahun 1999;
UU No.17 Tahun 2003;
UU No.1 Tahun 2004;
UU No.28 Tahun 2009;
UU No.12 Tahun 2011;
UU No.6 Tahun 2014;
UU No.23 Tahun 2014;
PP No.58 Tahun 2005;
PP No.79 Tahun 2005;
PP No.71 Tahun 2010;
PP No.43 Tahun 2014;
PP No.87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam negeri No.80 Tahun 2015;
Perda Kabupaten Sukoharjo No.1 Tahun 2010;
Perda Kabupaten Sukoharjo No.7 Tahun 2011;
Perda Kabupaten Sukoharjo No.13 Tahun 2011;
Pencabutan Perda Kabupaten Sukoharjo No.6 Tahun 2003 tentang Pemberian Sebagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2003 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 3 Tahun 2015
PERBUP Kab. Seram Bagian Timur No. 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 03 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Seram Bagian Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,Bupati menetapkan tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa untuk setiap Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Seram Bagian Timur.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 01 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 15 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 05 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 06 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 07 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 09 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 01 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini menetapkan tata cara pembagian Dana Desa dan penetapan rincian untuk setiap desa di Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2015. Rincian Dana Desa untuk setiap desa dihitung berdasarkan alokasi dasar dan alokasi berdasarkan formula sesuai bobot desa. Alokasi dasar setiap desa adalah bagian dana desa sebesar 90% (sembilan puluh perseratus) dari pagu dana desa kabupaten yang dibagikan secara merata kepada seluruh desa. Alokasi berdasarkan formula setiap desa adalah bagian dana desa sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari pagu dana desa kabupatenyang dibagikan sesuai Nilai Bobot Desa yang didasarkan dari jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan indeks kesulitan geografis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2015.
Lampiran : 7 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kab Minahasa Utara Th 2018 No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- UU No. 33 Tahun 2003;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 6 Tahun 2014;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 43 Tahun 2014, sebagaimana diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015;
- Permendagri No. 111 Tahun 2014;
- Permendagri No. 113 Tahun 2014;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Permendagri No. 110 Tahun 2016;
- Perda Kabupaten Minahasa Utara No. 2 Tahun 2010;
- Perda Kabupaten Minahasa Utara No. 3 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang keanggotaan BPD, kelembagaan BPD, fungsi dan tugas BPD, hak, kewajiban, dan wewenang BPD, peraturan tata tertib BPD, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, serta perubahan status desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1 Tahun 2007
26 halaman terdiri dari 24 halaman batang tubuh (67 pasal)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bentuk Formulir Administrasi Pelaksanaan Pemilihan Lurah
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 48 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bentuk Formulir Administrasi Pelaksanaan Pemilihan Lurah.
Dasar hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014.
Materi Pokok : Bentuk Formulir Administrasi Pelaksanaan Pemilihan Lurah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Mencabut : Peraturan Bupati Bantul Nomor 39 Tahun 2016 tentang Bentuk Formulir Administrasi Pelaksanaan Pemilihan Lurah.
Jumlah Halaman : 7 HLM; Lampiran : 42 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2020
PERBUP Kab. Barito Utara No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4)
dan ayat (7) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun
Anggaran 2020
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 5 Tahun
2019
ADD pada Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020 dialokasikan sebesar
Rp.71.780.790.900 (Tujuh Puluh Satu Milyar Tujuh Ratus Delapan
Puluh Juta Tujuh Ratus Sembilah Puluh Ribu Sembilan Ratus
Rupiah)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Tahun 2014/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Operasional Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kelurahan dan Pengarusutamaan Gender (PUG) Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan dilaksanakannya Alokasi Dana Desa (ADD)/ Kelurahan dan Pengarusutamaan Gender ( PUG ) di Kabupaten Rembang perlu Petunjuk Operasional Pelaksanaan sebagai acuan dalam penyelenggaraannya;
b. bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Operasional Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD)/Kelurahan dan Pengarusutamaan Gender ( PUG ) Tahun Anggaran 2014.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587);
7. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang
Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan
Gender Di Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013
tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun
2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 56, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 67);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 2);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2014;
15. Peraturan Bupati Rembang Nomor 30 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun
2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Sumber
Pendapatan Desa.
Materi Pokok Perbup ini adalah: Menetapkan Petunjuk Operasional Pelaksanaan Alokasi Dana
Desa (ADD)/Kelurahan dan Pengarusutamaan Gender ( PUG )
Tahun Anggaran 2014 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati
ini. Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD)/Kelurahan dan
Pengarusutamaan Gender ( PUG ) Tahun Anggaran 2014 dibawah
koordinasi Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Rembang. Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Peraturan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2014.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 03 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
Bupati menetapkan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menter i Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK/.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK . 07 / 2017
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENETAPAN RINCIAN DANA DESA;
BAB III
PENYALURAN DANA DESA ;
BAB IV
PELAPORAN DANA DESA;
BAB V
SANKSI;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2019
desa - perangkat desa - pengangkatan dan pemberhentian
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, angka 12 dan penambahan 6 (enam) angka baru yaitu angka 3a, angka 16, angka 17, angka 18, angka 19, dan angka 20; perubahan Pasal 4 ayat (1), dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (1a); perubahan Pasal 7 ayat (5) dan penambahan 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (6), dan ayat (7); penyisipan 1 (satu) Pasal baru diantara Pasal 7 dan Pasal 8 yaitu Pasal 7A; perubahan Pasal 10; perubahan Pasal 23 ayat (2) dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (2a); perubahan Pasal 24 ayat (2) huruf b dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 4 (empat) ayat baru yaitu ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c) dan
ayat (2d); perubahan Pasal 25, serta penambahan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (3); penambahan 1 (satu) Pasal baru di antara Pasal 25 dan Pasal 26 , yakni Pasal 25A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2019.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat