Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Kerjasama Desa meliputi: a. Kerjasama Antar Desa; dan b. Kerjasama Desa dengan pihak ketiga.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat