Pajak Daerah adalah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang hasilnya digunakan untuk membiayai Pelaksanaan Pemerintahan Daerah serta mewujudkan kemandirian Daerah; dengan berlakunya Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara tentang Pajak Daerah Kabupaten Toraja Utara; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997 tentang Prosedur Pengesahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan dan Tata Cara Pembukuan;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah.
MENGATUR TENTANG PAJAK DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2011.
52 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 02 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN KAKUS
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah melalui pungutan Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi tersebut
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun 2008
Ketentuan mengenai nama objek dan subjek retribusi, hak dan kewajiban, golongan retribusi, tata cara pengukuran tingkat penggunaan jasan, prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, penagihan, tata cara pengurangan, pembebasan retribusi dan penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, sanksi administratif, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2016.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2022/NO.2, LL KAB. SANGGAU : 30 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; bahwa retribusi daerah dari sektor bangunan gedung merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif Retribusi, Struktur dan Besaran Tarif Retribusi, Pemungutan Retribusi, Penagihan Retribusi, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Kedaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan Retribusi, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Penyidikan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2022.
18 Halaman dan 12 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang
Nomor 13 Tahun 2001
Tentang Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 13 Tahun 2001 merupakan objek retribusi yang pelaksanaannya tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sehingga perlu dicabut.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG
NOMOR 13 TAHUN 2001
TENTANG RETRIBUSI IZIN PENGAMBILAN HASIL HUTAN IKUTAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG
NOMOR 13 TAHUN 2001
TENTANG RETRIBUSI IZIN PENGAMBILAN HASIL HUTAN IKUTAN
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2017
PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR-PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2017 Nomor 270
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tarif Retribusi Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor
10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, maka peninjauan tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, dan penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Kepala
Daerah; sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah, perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan terhadap tarif Retribusi Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2010 tentang tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Tarif Retribusi atas Peraturan Daerah Kota
Ternate Nomor 5 Tahun 2014tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi
Pelayanan Pasar
UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No.112 Tahun 2007; Perda Kota Ternate No. 10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Ternate No. 5 Tahun 2014; Perda Kota Ternate No. 11 Tahun 2016; Perwali Ternate No. 19 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, diubah yaitu Pasal 8
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
dalam rangka upaya meningkatkan Pendapatan Daerah
guna menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan dan
meningkatkan kebutuhan pelayanan tempat parkir disebabkan
perkembangan pertambahan kendaraan bermotor yang makin meningkat maka perlu melakukan perubahan dengan membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 19 Tahun 1997; UU No 26 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai retribusi parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
Peraturan Daerah No 12 Tahun 2011
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPajak dan Retribusi Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyebutkan bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 87 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola Dinas Pekerjaan Umum, telah diatur mekanisme dan tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan retribusi Daerah di bidang pekerjaan umum, namun dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pekalongan, maka perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Yang Dikelola Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 49 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terutama insentif pemungutan retribusi daerah, sumber dan besaran insentif, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perubahan pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Lakipadada menjadi Badan Layanan Umum Daerah maka tarif Kelas II, Kelas I, VIP, VIP Utama dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, dihapus dan akan diatur dengan Peraturan Bupati, dan untuk tarif Kelas III perlu diubah dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengamanatkan bahwa “Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya”, sehingga Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu diubah dan disesuaikan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 119);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2008 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2012 Nomor 01);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2011 Nomor 06), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2014 Nomor 05);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 11);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2011 Nomor 06), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2011 Nomor 06), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat