Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis dan Pelaksanaan Penyusunan Dokumen Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Permendagri No 86 Tahun 2017 tentang tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka perlu disusun suatu peraturan yang mengatur tentang petunjuk teknis penyusunan Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah; bahwa untuk pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan daerah, perlu sinergi perencanaan pembangunan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Tknis dan Pelaksanaan Penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Kedudukan Juknis dan Pelaksanaan Penyusunana Dokumen Renstra dan Renja adalah sebagai panduan operasional dalam penyusunan Renstra dan Renja Perangkat Daerah. Yang diatur lainnya adalah mengenai Tata Cara Penyusunan Renstra Perangkat Daerah, Tata Cara Penyusunan Renja Perangkat Daerah dan Tata Cara Perubahan Renstra dan Renja Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
15 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 40 Tahun 2018
PERWALI Kota Depok No. 46 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Depok Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2019
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN PASAL 142 AYAT (1) DAN AYAT (2) PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 86 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PERENCANAAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH, TATA CARA EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH DAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH, SERTA TATA CARA PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH, RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH, DAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH, MAKA PERLU MEMBENTUK PERATURAN WALIKOTA TENTANG RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2019.
PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KOTA BLITAR TAHUN 2016-2021; PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 14 THAUN 2018 TENTANG PENETAPAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) KOTA BLITAR TAHUN 2019.
KETENTUAN UMUM; RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
7 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 39 Tahun 2018
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Padang No. 44 Tahun 2017 Tentang Pedoman Standar Biaya Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan transparansi serta menjamin terlaksananya kegiatan di lingkungan Pemerintah Kota Padang, telah ditetapkan Peraturan Walikota Padang No.mor44 Tahun 2017 tentang Pedoman Standar Biaya Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2018 (Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 44) yang telah diubah melalui Peraturan Walikota Padang Nomor 82 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Standar Biaya Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2018 (Berita Daerah Tahun 2017
Nomor 82);
bahwa sehubungan dengan usulan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah terhadap perubahan dan penambahan standar biaya pada beberapa kegiatan, maka Peraturan Walikota terse but perlu diubah dan disempurnakan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Padang Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Standar Biaya Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2018.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, -Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980 , . Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 , Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 , Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 , Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017 , Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 , Peraturan Walikota Padang Nomor 44 Tahun 2017, Peraturan Walikota Padang Nomor 82 Tahun 2017
PERATURAN WALIKOTA PADANG NOMOR 39 TAHUN 2018 INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG NOMOR 44 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN STANDAR BIAYA PENYUSUNAN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN 2018, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT : Ketentuan Lampiran Peraturan Walikota Padang Nomor 44 Tahun 2017 tentang
~ Pedoman Standar Biaya Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2018 (Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 44) diubah sehingga keseluruhan Lampiran berbunyi sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2018.
PERATURAN WALIKOTA PADANG NO. 44 TAHUN 2017
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) NO. 39 TAHUN 2018
61 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Kendari Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintah,
pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada
masyarakat yang telah ditetapkan dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk kurun waktu
5 (lima) tahun, perlu penjabaran Tujuan, Sasaran, Program
dan Kegiatan Pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi
setiap Perangkat Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah setelah RPJMD
ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota
Kendari Tahun 2017-2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, TambahanLembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
5. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
33, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4700);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indoensia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran NegaraRepublik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4614);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4663);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4664);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
16. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 -
2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor3);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
18. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun
2011 tentang Pedoman Umum Kajian Lingkungan Hidup
Strategis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 729);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2012
tentang Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup
Strategis Dalam Penyusunan Atau Evaluasi Rencana
Pembangunan Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata cara perencanaan, Pengendalian dan evaluasi
pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan
peraturan daerah, tentang Rencana Pembangunan Jangka
panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah , serta Tata cara Perubahan Rencana
Jangka Panjang Daerah dan rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
21. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2016
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota
Kendari tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2016 Nomor 1);
22. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor
5);
23. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2018
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kota Kendari tahun 2017 - 2022 ( Lembaran Daerah Kota
Kendari Tahun 2018 Nomor 7);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SISTEMATIKA
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2018.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 38 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BD No 37/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan adanya perubahan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas pada tahun berjalan, perlu adanya perubahan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar dalam pelaksanaanya berjalan lancar, tertib, berdaya guna, dan berhasil guna, perlu menetapkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018;
UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 69 Tahun 1992, PP Nomor 8 Tahun 2008, Permendagri Nomr 86 Tahun 2017, Perda Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Perda Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Perda Kota Salatiga 1 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 11 Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, perubahan RKPD Tahun 2018 dan uraian Perubahan RKPD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 105 Tahun 2017 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya perubahan target capaian kinerja dalam Rencana Strategis Perangkat Daerah, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 105 Tahun 2017 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2017-2022 perlu dilakukan penyesuaian target capaian kinerja pada beberapa Perangkat Daerah
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2007, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2017
Materi Pokok: Mengubah Lampiran Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 105 Tahun 2017 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2017-2022 terkait target sasaran dan program
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2018.
Mengubah Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 105 Tahun 2017 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2017-2022
Jumlah Halaman: 3 HLM; Lampiran : 45 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Kendari Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Penyusunan Rencana Kerja
Perangkat Daerah Tahun 2018, maka perlu disusun Perubahan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Kendari
Tahun 2018;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ten tang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahn
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
114);
12. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional
Tahun 2015-2019;
13. Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Tahun 2018 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 184;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2017 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 518);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 825);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta
Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
18. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Kendari
Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016
Nomor 1);
19. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5);
20. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2017 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kendari Tahun
Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2017
Nomor 10);
21. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 17 Tahun 2017 ten tang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Kendari Tahun 2018
(Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2017 Nomor 17);
22. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 8 Tahun 2018 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kendari
Tahun 2017-2022 (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2018
Nomor 8);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II SISTEMATIKA PENYUSUNAN
BAB III TUJUAN DAN FUNGSI PERUBAHAN RKPD
BAB IV PENGENDALIAN DAN EVALUASI
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2018.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA BEKASI TAHUN 2019
ABSTRAK:
Bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan yang memuat arah kebijakan Pemerintah Kota Bekasi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun dan disusun sebagai upaya memberikan kepastian kebijakan daerah untuk melaksanakan pembangunan yang berkesinambungan. RKPD sebagai landasan penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta RAPBD. Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Pasal 129 Permendagri No. 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Berdasarkan Perwali Bekasi No. 17A Tahun 2017 tentang Keterbukaan Dokumen Pengelolaan APBD di Lingkungan Pemkot Bekasi. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bekasi Tahun 2019.
UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Kota Bekasi No. 4 Tahun 2007; Perda Kota Bekasi No. 13 Tahun 2011; Perda Kota Bekasi No. 10 Tahun 2013; Perda Kota Bekasi No. 11 Tahun 2013; Perda Kota Bekasi No. 6 Tahun 2016; Perda Kota Bekasi No.7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bekasi Tahun 2019, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Sistematika Penyusunan;
3. Tujuan dan Fungsi Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
4. Penegendalian dan Evaluasi;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2018.
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat