PERATURAN WALIKOTA PADANG NOMOR 39 TAHUN 2018 INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG NOMOR 44 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN STANDAR BIAYA PENYUSUNAN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN 2018, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT : Ketentuan Lampiran Peraturan Walikota Padang Nomor 44 Tahun 2017 tentang ~ Pedoman Standar Biaya Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2018 (Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 44) diubah sehingga keseluruhan Lampiran berbunyi sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. ,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat