Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 39 Tahun 2018

Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Padang No. 44 Tahun 2017 Tentang Pedoman Standar Biaya Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN WALIKOTA PADANG NOMOR 39 TAHUN 2018 INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG NOMOR 44 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN STANDAR BIAYA PENYUSUNAN DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN TAHUN 2018, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT : Ketentuan Lampiran Peraturan Walikota Padang Nomor 44 Tahun 2017 tentang ~ Pedoman Standar Biaya Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2018 (Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 44) diubah sehingga keseluruhan Lampiran berbunyi sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini. ,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 39 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Padang No. 44 Tahun 2017 Tentang Pedoman Standar Biaya Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2018
T.E.U.
Indonesia, Kota Padang
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
13 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2018
Tanggal Berlaku
13 Juli 2018
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2018 NOMOR 37
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Padang
Bidang
Halaman ini telah diakses 495 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Padang No. 44 Tahun 2017 Tentang Pedoman Standar Biaya Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2018

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan