Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Desa Di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Desa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu adanya pedoman teknis Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Desa Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Desa di Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2016.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267); 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indinesia Nomor 5495); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); 6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); 10. Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 288); 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1045); 15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1934); 16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/ 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 03 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2015 Nomor 03); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 2); 19. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 26 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2015 Nomor 29).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN, PRINSIP DAN RUANG LINGKUP
BAB III PENGALOKASIAN
BAB IV PENYALURAN
BAB V PENGGUNAAN
BAB VI LAPORAN REALISASI PENGGUNAAN DANA DESA
BAB VII PEMANTAUAN, EVALUASI DAN SANKSI
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2016.
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2016
PERBUP Kab. Pemalang No. 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 24 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Pemalang
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Tahun 2016/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 24 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, menyebutkan ketentuan mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa ditetapkan dengan peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa menyebutkan bahwa Besaran Alokasi Dasar setiap Desa dihitun dengan cara membagi Alokasi Dasar setiap Kabupaten/Kota dengan jumlah desa di Kabupaten/Kota yang bersangkutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 24 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Pemalang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 247/PMK.07/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 33 Tahun 2014; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 24 Tahun 2015; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 50 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan Pasal 1 ditambah angka 18; perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (2); perubahan ketentuan Pasal 7 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4);
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2016.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 24 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan dan Pengelolaan Dana Desa diubah.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa Di Desa
ABSTRAK:
a.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa dan pasal 1 Ayat (1) sebagaimana telah direvisi dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 dan Peraturan
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata
Cara Pengadaan Barang/Jasadi Desa, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati Tentang Pedoman Tata Cara
Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Paeraturan
Bupati Konawe.
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
tentang pembentukan Daerah Tk.II di Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang
Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3955) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 157);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
direvisi menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
13. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang
Lembaga Kebijakan Pengadaan Parang/Jasa Pemerintah;
14. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
16. 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2013 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
18. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
19. Peraturan Bupati Konawe Nomor 2A Tahun 2016 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan di Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2014
Nomor........).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III PRINSIP DAN ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA
BAB IV PENGELOLAAN KEGIATAN
BAB V PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI SWAKELOLA
BAB VI KEGIATAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA
BAB VII PENGAWASAN DAN SANKSI
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK:
a. bahwa keuangan desa harus dikelola secara tertib,
efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan
bertanggung jawab dengan memperhatikan asas
keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat;
b. bahwa dalam rangka memberlkan pedoman
penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa,
perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa,
perhitungan anggarari pendapatan dan belanja desa,
dan pertanggun~awaban ~ggaran pendapatan dan
belanja desa kepada desa perlu menetapkan pedoman
penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa
dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf. a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003, tentang
Pembentukan Kabupaten· Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 54'95);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran ,Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5589)
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan
Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6' Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5539);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, tentang
dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan
belanja negara (Lembaran Negara RepubIik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nornor 5558) sebagairnana . telah
diubah dengan peraturan pemerintah nomor 22 tahun
2015 ten tang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2014, ten tang dana desa yang bersumber dari
anggaran pendapatan belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
6. Peraturan Menteri Dalam Negerei Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa( Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094) ;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II SUMBER-SUMBER PENDAPATAN DAN KETENTUAN PENGGUNAAN BELANJA APBDESA,
BAB III STRUKTUR APBDESA,
BAB IV PENYUSUNAN APBDESA,
BAB V PELAKSANAAN APBDESA,
BAB VI PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN APBDESA,
BAB VII PENATAUSAHAAN APBDESA,
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN APBDESA,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
94 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2016 No 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjungan, Tambahan Tunjangan dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Tulungagung
ABSTRAK:
bahwa untuk meraksanakan Ketentuan pasal 82 Ayat (2) dan Pasal 100 Ayat (4) Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan pemerintatr Nomor 47 Tahun 2015, perlu ditetapkan Tunjangan, Tambahan Tunjangan dan Penerimaan lain yang sah Bagi Kepala Desa dan perangkat
Desa di Kabupaten Tulungagung dengan peraturan Bupati;
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor
1 Tahun 2015
peraturan ini mengatur mengenai penetapan Tunjangan, Tambahan Tunjangan dan Penerimaan lain yang sah Bagi Kepala Desa dan perangkat
Desa. Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) terdiri dari : a. Tunjangan Kesehatan;
b. Tunjangan Kecelakaan Keq.a;
c. Tunjangan Kematian;
d. Tunjangan Kinerja;
e. Tunjangan purna Bhakti; dan
f. Tunjangan Lainlain yang sah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
Dengan diberlakukannya Peraturan Bupati ini, maka peraturan Bupati
Tulungagung Nomor 9 Tahun 2006 tentang petunjuk pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten T\rlungagung Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan perangkat Desa, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 07 Tahun 2016
DANA DESA-RINCIAN-PENETAPAN-PEMBAGIAN-TATA CARA-PERUBAHAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa yang diatur dalam PMK No. 49/PMK.07 /2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, maka perlu mengubah Perbup No.2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016.
UU No.47 Tahun 1999; UU No.6 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014; Perpres No.137 Tahun 2015; PMK No.49/PMK.07 /2016; Perbup Kutim No.2 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016 diubah adalah Ketentuan Pasal 7 ayat (3), ayat (4), ayat (5) diubah dan ayat (6) dihapus
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2016.
Peraturan yang Diubah: Perbup Kutai Timur No.2 Tahun 2016
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 7 Tahun 2016
tata usaha negara- penetapan norma, standar, pengadaan bahan dan pendistribusian perlengkapan pemilihan kepala desa serentak kabupaten halmahera barat tahun 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2016 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Norma, Standar, Pengadaan Bahan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2016
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain untuk ketentuan pasal 34 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa dan Pasal 41 Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak kabupaten halmahera barat tahun 2016, perlu diatur norma, standar, pengadaan bahan dan perlengkapan pemilihan kepala desa serentak kabupaten halmehera barat tahun 2016, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada kalimat diatas dipandang perlu menetapkan peraturan bupati kabupaten halmahera barat tentang norma, standar, pengadaan bahan dan pendistribusian perlengkapan pemilihan kepala desa serentak kabupaten halmahera barat tahun 2016.
Dasar Hukum peraturan bupati ini terdiri dari UU No.28 Tahun 1999, UU No 46 Tahun 1999, UU No.1 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No 12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.79 Tahun 2005, PP No.43 Tahun 2014, Pemendagri No.1 Tahun 2014, Pemendagri No. 112 Tahun 2014, Perda No.5 Tahun 2015.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Penetapan norma, standar, pengadaan bahan dan pendistribusian perlengkapan pemilihan kepala desa serentak kabupaten halmahera barat tahun 2016, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, diatur tentang Ketentuan umum; Jenis, standar dan kebutuhan perlengkapan; Standar dan kebutuhan perlengkapan pengumutan suara; Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak; Contoh keputusan, berita acara, surat,cap / stempel panitia pemilihan; Ketentuan lain-lain; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2016.
58 Halaman, Lampiran; 47 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batubara No. 7 Tahun 2016
PERBUP Kab. Batubara No. 30 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran dana Desa Di Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Aparatur Pemerintah Desa dan Bendaharawan Desa Di Kabupaten Mempawah
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur dan peningkatan kualitas pelayanan pemerintah desa, perlu diberikan tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa dan bendaharawan desa di Kabupaten Mempawah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No 17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 tahun 2004, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.11 Tahun 2014, Permendagri No.112 Tahun 2014, Permendagri No.113 Tahun 2014, Permendagri No.114 Tahun 2014, Permendagri No.80 Tahun 2015, Perda No.1 Tahun 2010;
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penghasilan Tetap Aparatur Pemerintah Desa dan Bendaharawan Desa; Rincian Penghasilan; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2016.
6 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Tahun 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat