PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LANGKAT NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LANGKAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Langkat Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 A peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Daerah, oleh karena ini Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2009 perlu dilakukan penyesuaian untuk kedua kalinya, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Langkat Nomor 72 Tahun 2010 tentang Pedoman Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.7 Drt Tahun 1956; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No..5 Tahun 1982; PP No.10 Tahun 1986; PP No.53 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.60 Tahun 2007; PERDAKAB LANGKAT No.6 TAHUN## 2016 dan PERBUP No.4 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Langkat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pedoman Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2018.
29 Hlm, Lampiran: 20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Barru
ABSTRAK:
1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
perlu menetapkan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil lingkup
Pemerintah Kabupaten Barru;
2. bahwa Daerah Kabupaten Barru memiliki nilai-nilai budaya
lokaJ yang filosofis dan perlu dilestarikan dan dijunjung tinggi,
serta dijadikan sebagai landasan etika bagi setiap Pegawai
Negeri Sipil dalam bersikap dan bertingkah laku;
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(Pasal 18 ayat 6);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tk.II di Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 18221;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851); sebagaimana telah diubah dengan
undang - undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 173, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250 );
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apsu-atur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 142,
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4450);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia Nomor 5135);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembeuan Negara Republik Indonesia
Nomor 6041 );
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Setiap Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas dan pergaulan sehari-hari
selain tunduk dan berpedoman pada Kode Etik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan
Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil juga tunduk pada Kode Etik
Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten sebagaimana yang diatur dalam
Peraturan Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2018.
9 halaman
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 37, BN.2018/NO.1186, PERMENPAN.GO.ID ; 7 Hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Hak Akses Dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan Dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Di Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 37 Tahun 2018
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Balaraja Kabupaten Tangerang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2017/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Balaraja Kabupaten Tangerang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.
ABSTRAK:
a. bahwa Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Balaraja Kabupaten Tangerang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang teIah dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 115 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Dan Badan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang; b. bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Balaraja Kabupaten Tangerang sebagai Unit Pelaksana Teknis merupakan unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional serta bersifat otonom baik dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis sehingga dapat memberikan pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan rujukan serta mendukung pencapaian peningkatan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Tangerang;
1.UU No.14 Tahun 1950; 2.UU No. 44 Tahun 2004; 3.UU No.23 Tahun 2000; 4.UU No. 5 Tahun 2014; 5.UU No.23 Tahun 2014; 6.PP No. 16 Tahun 1994; 7.PP No.18 Tahun 2016; 8.PP No. 87 Tahun 1999; 9.PP No. 77 Tahun 2015;10.PP No.49 Tahun 2016; 11.Perda Kab Tanggerang; No. 11 Tahun 2016;12.Perbup Tanggerang No. 88 Tahun 2016; 13.Perbup Tanggerang No.115 Tahun 2016.
1.ketentuan umum; 2.kedudukan dan susunan organisasi; 3.tugas dan rincian tugas
; 4.tata kerja, pelaporan dan hak mewakili; 5. kepegawaian; 6. pembiayaan; 7. penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
26 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 37 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH - PUSAT KESEHATAN HEWAN - DINAS PERKEBUNAN DAN PETERANAKAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2018/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN HEWAN PADA DINAS PERKEBUNAN DAN PETERANAKAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat dibidang peternakan dan kesehatan hewan pada dinas Perkebunan dan pertenakan, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Hewan;
Berdasarkan Surat Gubernur Jambi No. S-061/108/SETDA.ORG-2.3/1/2018 tanggal Januari 2018 perihal Persetujuan Pembentukan UPTD pada Kab. Tanjung Jabung Timur, perlu menetapkan Perbup tentang Pembentukan UPTD Pusat Kesehatan Hewan pada DInas Perkebunan dan Peternakan Kab. Tanjung Jabung Timur.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 6 Tahun 2016; Perbup No. 31 Tahun 2016
Perbup Ini mengatur mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2018.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku Perbup Tanjung Jabung Timur No. 11 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanna Teknis Dinas Pusat Kesehatan Hewan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Unit Kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi UPTD Puskeswan yang dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan diberlakukannya Peraturan ini.
10 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3),
Pasal 13, dan Pasal 23 Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
Bukan Logam dan Batuan, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan
Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2017
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II IZIN PERTAMBANGAN
BAB III JAMINAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
aminan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 29 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 37 Tahun 2018
penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan apbd ta 2017
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2018/NO.712
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran PertanggungJawaban Pelaksanaan APBD TA 2017.
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2010; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Boalemo No. 2 Tahun 2011; Perda Kabupaten Boalemo No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Boalemo No. 5 Tahun 2017; Perbup Boalemo No. 56 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Kabupaten Boalemo No. 56 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2018.
Terdiri dari 8 halaman tanpa lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGOLAHAN DAN PEMANFAATAN SAMPAH ORGANIK
DENGAN SISTEM PENGOMPOSAN
ABSTRAK:
a. bahwa sampah merupakan sisa kegiatan sehari-hari
manusia dan/atau proes alam yang berbentuk padat, yang
keberadaannya dapat bernilai ekonomis sebagai sumber
daya dan bahan baku apabila dikelola dengan baik;
b. bahwa dalam rangka lebih mengefektifkan pengelolaan
sampah di Daerah dapat diwujudkan dengan pengolahan
dan pemanfaatan sampah dalam bentuk mengubah
karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah, khususnya
sampah organik yang salah satunya dengan sistem
pengomposan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang perlu membentuk Peraturan Walikota
tentang pengolahan dan pemanfaatan sampah organik
dengan sistem pengomposan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 81 Tahun 2012; PERPRES No. 97 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2010; PERMEN LHK No. 13 Tahun 2012; PERMEN LHK No. 10 Tahun 2018; PERDA No. 2 Tahun 2011; PERDA No. 19 Tahun 2013; PERDA No. 3 Tahun 2016; PERDA No. 4 Tahun 2016; PERWALI No. 16 Tahun 2012; PERWALI No. 34 Tahun 2016.
Pengolahan sampah adalah kegiatan untuk mengubah karakteristik,
komposisi, dan jumlah sampah agar dapat diproses lebih lanjut,
dimanfaatkan atau dikembalikan ke media lingkungan secara aman. Tujuan ditetapkannya adalah :
a. terwujudnya pengolahan sampah organik menjadi kompos;
b. meningkatkan kualitas lingkungan di Daerah;
c. memanfaatkan sampah organik sebagai sumber daya yang bernilai
ekonomis;
Kegiatan pengomposan sampah organik dilaksanakan terhadap sampah
rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Setiap orang wajib melakukan pemilahan sampah yang berasal dari
kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga sebelum diangkut ke TPS. Pemerintah Daerah dapat membentuk dan/atau memfasilitasi bank
sampah dalam melakukan pengolahan dan pemanfaatan sampah organik
dengan sistem pengomposan. Kompos yang dihasilkan oleh setiap orang, badan usaha, instansi atau
perkantoran milik Pemerintah Daerah wajib digunakan untuk pemupukan
tanaman atau taman yang ada di lingkungan sekitar guna mendukung
program penghijauan dan/atau konservasi lingkungan. Walikota melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan pengolahan dan
pemanfaatan sampah organik dengan sistem pengomposan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2018.
10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat