PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 13.370 peraturan dalam 0,062 detik

Undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1959
• Berlaku mulai 65 tahun yang lalu
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Undang-undang Darurat No. 2 Tahun 1959
• Berlaku mulai 65 tahun yang lalu
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1958
• Berlaku mulai 65 tahun yang lalu
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
  1. PP Nomor 8 Tahun 1949
Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1958
• Berlaku mulai 65 tahun yang lalu
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
  1. UU No. 65 Tahun 1958 tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma
Undang-undang Darurat No. 2 Tahun 1958
• Berlaku mulai 66 tahun yang lalu
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Undang-undang Darurat Nomor 24 Tahun 1957
• Berlaku mulai 67 tahun yang lalu
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Undang-undang Darurat No. 3 Tahun 1956
• Berlaku mulai 68 tahun yang lalu
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1954
• Berlaku mulai 74 tahun yang lalu
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
  1. UUDrt No. 10 Tahun 1952 tentang Perubahan Mengenai Mulai Berlakunya Undang-Undang Darurat tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Darurat Nr 11 Tahun 1950 untuk Para Anggota Tentara Angkatan Laut dan Angkatan Udara. (Lembaran-Negara Nr 76 Tahun 1951)
  2. UUDrt No. 11 Tahun 1951 tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Darurat Nr. 19 Tahun 1950, Mengenai Pemberian Pensiun dan Onderstand kepada Anggauta Angkatan Laut dan Angkatan Udara
  3. UUDrt No. 28 Tahun 1950 tentang Perubahan Peraturan Pemberian Pensiun dan Onderstand kepada para Anggota Tentara Angkatan Darat
  4. UUDrt No. 19 Tahun 1950 tentang Peraturan Pensiun dan Onderstand Kepada para Anggota Tentara Angkatan Darat
Undang-undang Darurat No. 11 Tahun 1951
• Berlaku mulai 74 tahun yang lalu
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. UUDrt No. 6 Tahun 1954 tentang Mengubah Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1950 (Lembaran Negara Tahun 1950 No. 28), tentang Peraturan Pemberian Pensiun dan Onderstand kepada Para Anggota Tentara Angkatan Darat
  2. UUDrt No. 10 Tahun 1952 tentang Perubahan Mengenai Mulai Berlakunya Undang-Undang Darurat tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Darurat Nr 11 Tahun 1950 untuk Para Anggota Tentara Angkatan Laut dan Angkatan Udara. (Lembaran-Negara Nr 76 Tahun 1951)
Undang-undang Darurat No. 10 Tahun 1951
• Berlaku mulai 73 tahun yang lalu
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Ditetapkan dengan
  1. UU No. 8 Tahun 1955 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1951 tentang Pencabutan Peraturan Gaji Militer 1950, Seperti yang Termuat dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.5 Tahun 1950 dan Diubah dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No. 27 Tahun 195o, Sebagai Undang-Undang
Mencabut
  1. UUDrt No. 5 Tahun 1950 tentang Peraturan Gaji Militer Tahun 1950, "Peraturan Gaji Militer Tahun 1950" ("P.G.M. 1950")
  2. UUDrt No. 27 Tahun 1950 tentang Mengubah Peraturan Gaji Militer 1950 (P.G.M. 1950)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan