TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF - PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2009/No. 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Tunjangan Komunikasi Intensif Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kota Magelang Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14A
ayat (6), Pasal 24E dan Pasal 29A ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007, dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan
Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan
Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas,
perlu ditetapkan Peraturan Walikota Magetang tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Tunjangan Komunikasi
Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Belanja
Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 21 Tahun 2007;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penetapan kelompok kemampuan keuangan daerah, besaran tunjangan komunikasi intensif dan beianja penunjang opersional, penganggaran tunjangan komunikasi intensif dan belan.la penunjang operasional, pencairan tunjangan komunikasi intensif dan belanja penunjang operasional, pertanggungjawaban tunjangan komunikasi intensif dan penggunaan belanja penunjang operasional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2009.
10 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Beban Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2009.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Berupa Tunjangan Kesejahteraan kepada Pegawai diLingkungan Pemerintah Kota Magelang Tahun 2009
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kinerja pegawai,
Pemerintah Kota Magelang, memberikan tambahan penghasilan
berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya berupa tunjangan
kesejahteraan kepada Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang; bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota
Magelang;
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tunjangan kesejahteraan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2009.
5 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Kompensasi Kepada Pejabat Struktural Eselon IV A Yang Turun Eselonnya Menjadi IV B Pada Kelembagaan Baru Sesuai PP 41 Tahun 2007 di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 01 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2009.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 1C Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Harian di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Walikota
Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai
Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan
Pemerintah Kota Surakarta, Pemerintah
Daerah dapat memberikan tambahan
penghasilan dalam rangka peningkatan
kinerja Pegawai Negeri Sipil berdasarkan
beban kerja; bahwa berdasarkan asas keadilan dan
kewajaran tambahan penghasilan dapat pula
diberikan bagi Pegawai Harian di
Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta; bahwa tambahan penghasilan merupakan
perbaikan penghasilan diberikan dalam
rangka peningkatan prestasi kerja Pegawai
Harian; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut
huruf a, b dan c , maka perlu ditetapkan
Peraturan Walikota tentang Pemberian
Tambahan Penghasilan kepada Pegawai
Harian di Lingkungan Pemerintah Kota
Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan dan maksud, kriteria tambahan penghasilan, besaran tambahan penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 8 Tahun 2007 dicabut.
11 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 443 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Pengeluaran Kas Untuk Mendanai Honorarium Dan Biaya Operasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Bulan November Dan Desember 2007 Pada Kegiatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tingkat Kota Bandung Provinsi Jawa Barat Tahun 2008
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2008.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 332 Tahun 2008
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Emberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Dilingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2008.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 111 Tahun 2008
PERWALI Kota Yogyakarta No. 144 Tahun 2009 tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 111 Tahun 2008 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Daerah di Lingkungan Satuan Pendidikan Pemerintah Kota Yogyakarta
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Yogyakarta No. 22 Tahun 2011 tentang Perubahan Perwali Yogyakarta No.110 Tahun 2008 ttg Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Daerah Pemerintah Kota Yogya
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat