peraturan walikota - honorarium
2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21 A, BD.2011/No.21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peningkatan Tambahan Honorarium Bagi Tenaga Honor, Tenaga Wiyata Bakti Kelurahan, Guru Tidak Tetap Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang Tahun 2011
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kinerja
pegawai non PNS, Pemerintah Kota Magelang memberikan
tambahan penghasilan kepada tenaga honor, tenaga wiyata bakti
kelurahan, guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap di lingkungan
Pemerintah Kota Magelang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota
Magelang;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2010.
- Peraturan walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pemberian Tambahan Honorarium.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2011.
- 4 hal
|