Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 21 A Tahun 2011

Peningkatan Tambahan Honorarium Bagi Tenaga Honor, Tenaga Wiyata Bakti Kelurahan, Guru Tidak Tetap Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang Tahun 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pemberian Tambahan Honorarium.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 21 A Tahun 2011 tentang Peningkatan Tambahan Honorarium Bagi Tenaga Honor, Tenaga Wiyata Bakti Kelurahan, Guru Tidak Tetap Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang Tahun 2011
T.E.U.
Indonesia, Kota Magelang
Nomor
21 A
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Magelang
Tanggal Penetapan
27 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2011
Tanggal Berlaku
27 Juli 2011
Sumber
BD.2011/No.21
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Magelang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan