Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif urusan Pertanian, Lingkungan Hidup, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Perencanaan Pembangunan, Sosial, Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasa.l 53 ayat {1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta untuk menindaklanjuti Surat Persetujuan Kepala Arsip Nasional Nomor: B-PK.02.09/ 137 /2020 perihal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip
Substantif Pemerintahan Daerah Kabupaten Belitung Timur, perlu menetapkan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indo~elia Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik lndonJsia Nomor 8 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indon~sia Nomor 2
Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik lndonJia Nomor 12
Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indoneria Nomor 15
Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur No11i1or 10 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 15 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Jadwal Retensi Arsip Substantif Urusan Pertanian Lingkungan Hidup, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Perencanaan Pembangunan, Sosial, Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yaitu meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, JRS Substantif, JRA, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2021.
95
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Rembang Tahun 2021 No. 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Kepala Arsip
Nasional Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah
Dinas, Peraturan Bupati Rembang Nomor 25 Tahun 2011
tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Rembang sudah tidak sesuai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Rembang.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah ubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4
Tahun 2020; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Penyelenggaraan naskah dinas dilaksanakan sebagai berikut:
a. pengelolaan surat masuk;
b. pengelolaan surat keluar;
c. kategori klasifikasi keamanan;
d. hak akses naskah dinas;
e. kecepatan proses penyampaian;
f. penggunaan kertas surat;
g. pengetikan naskah dinas; dan
h. warna dan kualitas kertas.
Bentuk dan susunan naskah dinas:
a. produk hukum daerah;
b. produk hukum perangkat daerah; dan
c. surat.
(2) Jenis naskah dinas yang dirumuskan dalam susunan dan bentuk produk
hukum daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. Peraturan Daerah;
b. Peraturan Bupati;
c. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
d. Peraturan Bersama Bupati;
e. Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis;
f. Keputusan Bupati;
g. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
h. Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan
i. Keputusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Penggunaan dan Kewenangan Atas Nama, Untuk Beliau, Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian, dan Pejabat.
Paraf , Penulisan Nama, Penandatanganan, dan Penggunaan Tinta Untuk Naskah Dinas.
Jenis stempel untuk naskah dinas di lingkungan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Rembang terdiri dari:
a. stempel jabatan; dan
b. stempel perangkat daerah.
Jenis kop naskah dinas di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Rembang terdiri dari:
a. kop naskah dinas jabatan;
b. kop naskah dinas PD; dan
c. kop naskah dinas lembaga daerah.
Jenis sampul naskah dinas di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Rembang terdiri dari:
a. sampul naskah dinas jabatan;
b. sampul naskah dinas PD; dan
c. sampul naskah dinas lembaga daerah.
Jenis papan nama di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rembang,
terdiri dari :
a. papan nama kantor Bupati;
b. papan nama PD; dan
c. papan nama lembaga daerah.
Perubahan dan Pencabutan. Pembinaan dna Pengawasan. Sekretaris Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
naskah dinas di lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Rembang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Rembang
Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Rembang (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun
2011 Nomor 25) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
84 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pengelolaan arsip, kemudahan mengakses dan pelindungan terhadap keamanan arsip diperlukan pengaturan mengenai pedoman klasifikasi arsip, perlu menetapkan PERBUP tentang Pedoman Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.2 Tahun 2013; UU No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No.28 Tahun 2012; PERKA ANRI No.19 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pedoman Klasifika Arsip, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
74 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedomaan Umum Sistem Penanganan Pengaduan (whistleblowing system) di Lingkungan Pemerintahan kabupaten Banjar.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menangani pengaduan yang baik dan benar dalam mencegah terjadinya penyimpangan penyelenggaraan pemerintah sehingga terwujud pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme;
Bahwa untuk mewujudkan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani serta untuk menerapkan penguatan pengawasan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Banjar dengan mengimplementasi kebijakan pengaduan masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka di perlukan pedoman dalam penanganan pengaduan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perturan Bupati tentang Pedoman Umum Sistem Penganan Pengaduan ( whistleblowing System) di Lingkungan Pemerintahan Banjar.
Dasar Hukum: Undang-Undang 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 50 Tahun 2016.
Peraturan Bupati mengatur tentang Pedoman Umum Sistem Penganan Pengaduan ( whistleblowing System) di Lingkungan Pemerintahan Banjar, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Lingkup dan Batasan Pengaduan;
Mekanisme Pengaduan;
Laporan Hasil Pemeriksaan;
Pemantauan dan Pemutakhiran;
Perlindufan Terhadap Pengadu;
Pendanaan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Vital Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa setiap Perangkat Daerah/ Unit Kerja di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, terdapat arsip
vital yang perlu diselamatkan;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengamanan dan
penyelamatan arsip vital di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Penajam Paser Utara agar dikelola dengan baik
dan benar;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,
ketentuan mengenai program Arsip Vital ditetapkan oleh
pimpinan pencipta arsip berdasarkan pedoman yang
ditetapkan oleh Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Vital
di Lingkungan Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 tahun 2002; UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019; PP No.28 Tahun 2018; Perka Arsip Nasional No.6 tahun 2005; Perbup PPU No.18 Tahun 2018;
Arsip Vital adalah Arsip yang keberadaannya merupakan persyaratan dasar bagi kelangsungan operasional pencipta Arsip, tidak dapat diperbarui, dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam rangka mengelola,
menyimpan dan mengadakan perlindungan serta penggunaan Arsip Vital bagi
yang berhak di lingkungan Pemerintah Daerah.
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk menyelamatkan Arsip Vital, serta adanya
ketepatan, keseragaman dan keamanan dalam menyimpan dan melindungi
Arsip Vital di lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
-
-
21 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusutan Arsip Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Perangkat Daerah wajib melakukan Penyusutan Arsip, perlu menetapkan Peraturan Bupati Indragiri Hilir tentang Pedoman Penyusutan Arsip Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda kabupaten Indragiri Hilir No. 17 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 5 (lima) Bab dan 8 (delapan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pemindahan Arsip Inaktif; Pemusnahan Arsip; Penyerahan Arsip Statis; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
Lamp. : 23 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2021
arsip - standar - mekanisme - prosedur pelaksanaan pengawasan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2021/No. 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar, Mekanisme dan Prosedur Pelaksanaan Pengawasan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (6)
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun
2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar,
Mekanisme Dan Prosedur Pelaksanaan Pengawasan
Kearsipan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengawasan kearsipan internal, standar pengawasan kearsipan internal, mekanisme dan prosedur pelaksanaan pengawasan kearsipan internal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Alih Media Arsip Dlnamis
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melindungi, memelihara dan menjaga
ketersediaan Arsip Dinamis sebagai bahan pertanggung-
jawaban dan aIat bukti yang sah, dapat dilakukan Alih Media
Arsip yang dilaksanakan dalam bentuk dan media ap pun
sesuai kemajuan teknologi informasi dan komu nikasi
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk untuk memberikan arah, landasan dan
k epastian hukum pelaksanaan Alih Media Arsip Dinamis di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya,
dipandang perlu disusun pedoman pengeloJaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b , perlu menetapkan P raturan
Bupati Tasikmalaya ten tang Pedoman Alih Media Arsip
Dinamis;
Undang-Undang omor 14 Tahun 19 50, Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tabun 2012, Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 9
Tabun 2018, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 20 Tabun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9
Tahun 2014 , Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tabun
2016, Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Tata Kearsipan
Terdiri dari 18 Pasal 3 Bab yaitu Ketentuan Umum, Alih Media Arsip Dinamis, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
mengatur mengenai Pedoman Alih Media Arsip Dinamis
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat