Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2021

Pedomaan Umum Sistem Penanganan Pengaduan (whistleblowing system) di Lingkungan Pemerintahan kabupaten Banjar.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati mengatur tentang Pedoman Umum Sistem Penganan Pengaduan ( whistleblowing System) di Lingkungan Pemerintahan Banjar, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Lingkup dan Batasan Pengaduan; Mekanisme Pengaduan; Laporan Hasil Pemeriksaan; Pemantauan dan Pemutakhiran; Perlindufan Terhadap Pengadu; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedomaan Umum Sistem Penanganan Pengaduan (whistleblowing system) di Lingkungan Pemerintahan kabupaten Banjar.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
31 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2021
Tanggal Berlaku
31 Maret 2021
Sumber
BD.2021/NO.11
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 366 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan