Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 23, BN.2020/No.1411, https://jdih.atrbpn.go.id : 18 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2018
Keputusan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1247K/70/MEM/2002 dan Nomor 17 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang dan Angka Kreditnya, sepanjang mengatur mengenai pembinaan kepegawaian Jabatan Fungsional Inspektur Tambang
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Tahun 2021/ No. 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Staf Ahli Bupati Banjarnegara
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati
Banjarnegara Nomor 79 Tahun 2020 tentang
Pembentukan, Nomenklatur, Tugas, Fungsi dan Tata
Kerja Staf Ahli Bupati Banjarnegara, perlu mengatur
Uraian Tugas Jabatan Staf Ahli Bupati Banjarnegara
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; PP No 32 tahun 1950; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kab Banjarnegara No 2 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab banjarnegara; Perbup Banjarnegara No 79 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang : Uraian tugas jabatan Staf Ahli Bupati Banjarnegara sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2021.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 23 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas
Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kelas Jabatan di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sragen Nomor 45 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sragen Nomor 64 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kelas jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Pelaksana, Jabatan Fungsional dan jabata lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen dan lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2022.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 17 Tahun 2022 dicabut.
425 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 52012
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan Pada Perangkat Daerah /Unit Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Angka Kreditnya, perlu menetapkan Formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan pada Perangkat Daerah / Unit Perangkat Daerah, serta untuk menjamin pembinaan karier kepangkatan dan peningkatan kualitas maupun profesionalisme Aparatur Sipil Negara yang bertugas sebagai Pejabat Fungsional Analis Kebijakan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Formasi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan pada Perangkat Daerah/Unit Perangkat Daerah.
UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 stdtd UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017; Keppres No. 87 Tahun 1999 stdtd Perpres No. 97 Tahun 2012; Permen PAN dan Refbir No. 45 Tahun 2013; Permen PAN No. KEP/75/M.PAN/2/2004; Peraturan Bersama Kepala LAN dan Kepala BKN No. 16 Tahun 2014; Perda No.5 Tahun 2016; Pergub No. 58 Tahun 2008; Pergub No. 163 Tahun 2010; Pergub No. 409 Tahun 2016; Kepgub No. 85 Tahun 2002; Kepgub No. 5 Tahun 2004.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Jenis jabatan fungsional analis kebijakan, jenjang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, Pangkat/Golongan Ruangnya, Penetapan dan penghitungan formasi Jabatan Fungsional, Pengankatan dan pemberhentian dari Jabatan, Kenaikan Pangkat dan Tunjangan Jabatan Fungsional, dan Evaluasinya.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 23, BN.2018/NO.1020; KEMDIKBUD.GO.ID ; 20 HLM
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Yang Bertugas Pada Sekolah Indonesia Di Luar Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Sosial Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56
ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara dan dalam rangka
pelaksanaan penataan kepegawaian, kelembagaan,
ketatalaksanaan dan pengawasan yang berbasis
kompetensi dan kinerja pada instansi Pemerintah
Kabupaten Wakatobi diperlukan Analisis Jabatan
dan Analisis Beban Kerja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Analisis Jabatan dan
Analisis Beban Kerja pada Dinas Sosial Kabupaten
Wakatobi;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6037);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2008 tentang Pedoman Analisis Behan Kerja di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pelaksanaan Analisis Jabatan;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011
tentang Pedoman Analisis Jabatan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun
2012 tentang Analisis Jabatan di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 483);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Refonnasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018
tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi
Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1273);
11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
KEGUNAAN
BAB IV
ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA
BAB V
KEWENANGAN
BAB VI
MONITORING, EVALUASI DAN PENGENDALIAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2020.
7 halaman
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 23, BN.2016/No.2085; KOMINFO.GO.ID: 10 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi Pesawat Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat