PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 6.287 peraturan dalam 0,032 detik

Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1969
Penetapan Berbagai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Menjadi Undang-Undang

Administrasi dan Tata Usaha Negara

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
Diubah dengan :
  1. UU No. 10 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Dividen 1959 Undang-Undang. Pajak dividen 1959. Perubahan dan Tambahan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 7 Tahun 2015
Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dengan Sistem SIAK

Administrasi dan Tata Usaha Negara Kependudukan dan Perkawinan

Status Peraturan
Mengubah :
  1. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) (Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Binjai Nomor 6),
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 7 Tahun 2019
Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga

Administrasi dan Tata Usaha Negara

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 7 Tahun 2018
Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2018

Administrasi dan Tata Usaha Negara Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kotamobagu Nomor 7 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR

Administrasi dan Tata Usaha Negara Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah Pajak dan Retribusi Daerah

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 7 Tahun 2013
PEMENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

Administrasi dan Tata Usaha Negara

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 7 Tahun 2021
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Administrasi dan Tata Usaha Negara

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2019
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun 2014 tentang Hari Kerja, Jam Kerja, dan Perhitungan Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Informasi Geospasial Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun 2014 tentang Hari Kerja, Jam Kerja, dan Perhitungan Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Informasi Geospasial

Administrasi dan Tata Usaha Negara

Status Peraturan
Mencabut :
  1. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun 2014 tentang Hari Kerja, Jam Kerja, dan Perhitungan Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Informasi Geospasial Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun 2014 tentang Hari Kerja, Jam Kerja, dan Perhitungan Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Informasi Geospasial

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan