Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa rokok merupakan hasil olahan tembakau dan sintetis yang mengandung zat adiktif yang membahayakan kesehatan manusia, oleh karena itu dalam upaya preventif guna memberikan perlindungan kesehatan bagi perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan perlu dilakukan upaya pengamanan;
b. bahwa ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
1.KETENTUAN UMUM ; 2.KAWASAN TANPA ROKOK ; 3.KEWAJIBAN DAN LARANGAN ; 4.PERAN SERTA MASYARAKAT ; 5.PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN KOORDINASI ; 6.KETENTUAN PENYIDIKAN ; 7.KETENTUAN PIDANA ; 8.PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
bahwa ruang terbuka hijau merupakan elemen fisik yang menyatupadukan tata bangunan dengan lingkungan, termasuk mengisi ruang antar bangunan sehingga tercipta suatu lingkungan binaan yang lebih fungsional, berkualitas dan lebih layak dihuni; bahwa dengan meningkatnya pertambahan penduduk telah membawa dampak terhadap perubahan struktur kota dan penurunan kualitas lingkungan, sehingga diperlukan upaya untuk meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan antara lain melalui penataan ruang terbuka hijau di daerah; bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan bahwa dalam perencanaan tata ruang wilayah kota harus memuat rencana penyedian dan pemanfaatan ruang terbuka hijau; bahwa mendasarkan pada pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tujuan, Fungsi Dan Manfaat , Pembentukan Dan Jenis RTH, Penataan RTH, Perizinan, Larangan, Peran Serta Masyarakat, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pemdanaan, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa Negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, sehingga perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia khususnya terhadap kelompok rentan yang salah satunya adalah penyandang disabilitas perlu ditingkatkan;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No 25 Tahun 1956, UU No.4 Tahun 1997, UU No.39 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2002, UU No.28 Tahun 2002, UU No.13 Tahun 2003, UU No.20 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.38 Tahun 2004, UU No.3 Tahun 2005, UU No.11 Tahun 2009, UU No.24 Tahun 2007, UU No.1 Tahun 2009, UU No.22 Tahun 2009, UU No.25 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.19 Tahun 2011, PP No.43 Tahun 1998, PP No.17 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, PP No.17 Tahun 2010, PP No.39 Tahun 2012, Kepres No.83 Tahun 1999, Perda No.9 Tahun 2008, Perda No.10 Tahun 2008.
Dalam Perda ini diatur tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 12, Pasal 15, Pasal 20, Pasal 32 dan Pasal 42 Perda No.10 Tahun 2011;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 Halaman dan 15 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUD dr. Doris Sylvanus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan mutu dan kemampuan
pelayanan kesehatan, memenuhi keperluan fasilitas
kesehatan sebagai wahana pembelajaran klinik, Rumah Sakit
Umum Daerah dr. Doris Sylvanus, telah ditetapkan sebagai
Rumah Sakit Pendidikan berdasarkan Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor HK.02.03/I/0115/2014.
Dengan adanya peningkatan status Rumah Sakit
Umum Daerah dr. Doris Sylvanus sebagai Rumah Sakit
Pendidikan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap susunan
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr.
Doris Sylvanus.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2002; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1045/MENKES/PER/
XI/2006; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1069/Menkes/SK/
XI/2008; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 147/Menkes/Per/
I/2010; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340/Menkes/Per/
III/2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1
Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus
(Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008
Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus
(Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Nomor 47) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus
(Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008
Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dr. Doris Sylvanus
(Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan
Tengah Nomor 47) diubah
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 26 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat
Pemerintah Daerah perlu untuk memberikan jamman kesehatan secara
merata, menyeluruh dan memenuhi standar mutu. Masyarakat dengan
kemampuan perekonomian lemah memerlukan adanya jaminan kesehatan
untuk mengurangi beban ekonomi, sehingga biaya kesehatan yang
semestinya ditanggung oleh setiap penduduk miskin dapat dipergunakan
untuk pemenuhan kebutuhan dasar lainnya yang secara tidak langsung
menguatkan peran mereka dalam mencapai kemajuan pembangunan di
Daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota, terhadap pengelolaan
penyelenggaran jaminan pemeliharaan kesehatan sesuai kondisi lokal
merupakan urusan Pemerintah Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah.
Dasar hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU
Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun
2009; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 27 Tahun 2009; UU Nomor 36
Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP
Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 39 Tahun 2012; Permendagri Nomor 13
Tahun 2006; permendagri Nomor 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten
Balangan Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah yang memuat hal-hal, yaitu:
a. Ketentuan umum;
b. Sasaran;
c. Penyelenggaraan jamkesda;
d. Peserta jamkesda;
e. Pemberi pelayanan kesehatan (PPK) untuk penyelenggaraan jamkesda;
f. Bentuk pelayanan dan jenis obat-obatan yang dijamin program
jamkesda;
g. Pembiayaan jamkesda;
h. Pembinaan dan pengawasan;
i. Peranserta masyarakat;
j. Insentif bagi penyelenggaraa jamkesda;
k. Ketentuan peralihan;
l. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 20 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Ketertiban Dan Kesehatan Lingkungan
ABSTRAK:
a. Bahwa kebersihan, keindahan, ketertiban dan kesehatan lingkungan merupakan bagian yang penting dalam mewujudkan Kota Banjarmasin menjadi Kota yang bersih, sehat, teratur dan nyaman untuk masyarakat;
bahwa Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2008 tentang Kebersihan, Keindahan, Ketertiban, dan Ketentraman sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, dan perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Kesehatan Lingkungan
Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undnag-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undnag-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undnag-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 21 tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Ketertiban Dan Kesehatan Lingkungan dengan sistematika; Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan; Hak dan Kewajiban; Kebersihan Lingkungan; Keindahan Lingkungan; Ketertiban Lingkungan; Kesehatan Lingkungan; Pembinaan dan Pengawasan; Penertiban dan Penghargaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 19 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Kesehatan Daerah Kota Kendari
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia yang berarti bahwa setiap orang menginginkan dirinya dalam keadaan sehat, yaitu keadaan sehat fisik, mental dan sosial yang menyatu dalam kehidupan umat manusia, dengan demikian pemerintah berkewajiban menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan menjamin hak setiap warga negara untuk hidup sehat;
Bahwa pembangunan kesehatan diselenggarakan melalui otonomi daerah dengan memperhatikan kesetaraan gender, kesetaraan dalam pelayanan bagi masyarakat miskin, kelompok rentan dan berkebutuhan khusus;
Bahwa dalam rangka pemerataan pelayanan kesehatan, dipandang perlu meningkatkan jaminan kesehatan bagi masyarakat kelompok rentan dan berkebutuhan khusus;
Bahwa dalam rangka meningkatkan pemerataan jaminan kesehatan, perlu dilakukan peningkatan mutu pelayanan melalui peningkatan sarana, prasarana dan adanya sumberdaya manusia yang memadai dalam melaksanakan jaminan kesehatan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Jaminan Kesehatan Daerah Kota Kendari.
Dasar Hukum : UU Nomor 6 Tahun 1995; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 29 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 37 tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 27 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 702 / MENKES / SK / VIII/1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 512 / MENKES / PER / IV / 2007; Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
2. ASAS DAN TUJUAN (Pasal 2 – Pasal 3)
3. PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN DAERAH (Pasal 4)
4. RUANG LINGKUP DAN PRIORITAS PELAYANAN (Pasal 5 – Pasal 8)
5. STANDAR PELAYANAN KESEHATAN DAERAH (Pasal 9 – Pasal 10)
6. PENGADAAN DAN PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA KESEHATAN (Pasal 11 – Pasal 17)
7. MANAJEMEN MUTU DAN INFORMASI KESEHATAN (Pasal 18 – Pasal 19)
8. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN (Pasal 20 – Pasal 24)
9. SANKSI ADMINISTRASI (Pasal 25)
10. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 26)
11. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 27 – Pasal 28)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2013/NO.14, LL KAB. KAPUAS HULU: 25 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten/Kota adalah kewenangan penanganan bidang kesehatan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum;Jenis Retribusi; Ketentuan Penggunaan; Peninjauan Tarif Retribusi; Golongan Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Sanksi Administrasi; Penagihan; Keberatan; PEngurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran;;Kedaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
19 halaman peraturan dan 6 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat