Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Ketertiban Dan Kesehatan Lingkungan dengan sistematika; Ketentuan Umum; Azas dan Tujuan; Hak dan Kewajiban; Kebersihan Lingkungan; Keindahan Lingkungan; Ketertiban Lingkungan; Kesehatan Lingkungan; Pembinaan dan Pengawasan; Penertiban dan Penghargaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat