Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka Komoditi-Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2010/8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Majalengka Kepada Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan
peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta guna pengembangan
potensi usaha Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha Kabupaten
Majalengka, maka perlu melakukan penguatan modal usaha pada
Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha Kabupaten Majalengka;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, dan sebagai pelaksanaan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Majalengka Kepada Perusahaan Daerah Sindangkasih multi Usaha
Kabupaten Majalengka.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2009
Terdiri dari 15 pasal, 10 bab yaitu ketentuan umum, tujuan dan sasaran. subjek dan objek, jenis dan bentuk, penyertaan modal, tugas dan tanggung jawab, hasil usaha, tata cara pelaksanaan penyertaan modal, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2010.
Mengatur mengenai penyertaan modal pemerintah kabupaten majalengka kepada perusahaan daerah sindangkasih multi usaha kabupaten majalengka
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2010 Nomor 148
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah,Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Staf Ahli Bupati Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Mukomuko dalam menjalankan otonomi daerah pada hakekatnya menyelenggarakan urusan otonomi daerah baik yang bersifat wajib maupun bersifat pilihan sesuai dengan pembagian urusan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
b. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan urusan otonomi daerah yang bersifat wajib dan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Mukomuko maka organisasi perangkat daerah berupa Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Bupati di Kabupaten Mukomuko perlu diformulasikan kearah terciptanya organisasi yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah;
c. bahwa dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Mukomuko perlu menata kembali Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Mukomuko;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Mukomuko.
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Mukomuko. Sekretariat Daerah merupakan Organisasi Perangkat Daerah sebagai unsur staf, dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati. Sekretariat DPRD merupakan Organisasi Perangkat Daerah sebagai unsur pelayanan administrasi kepada dewan, dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan yang secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggungjawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 15 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2007 Nomor 73); dan
2. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 15 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2009 Nomor 109), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan Peraturan Pelaksana dari Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton No. 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa berhubung Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 14 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1823);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagai mana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia` Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tantang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 83 tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
12. Peraturan Pamerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2004 Nomor 4).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Tata Bangunan
Bab V Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab VI Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif
Bab VII Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VIII Wilayah Pemungutan
Bab IX Tata Cara Pemungutan Dan Pembayaran Retribusi
Bab X Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang
Bab XI Sanksi Administrasi
Bab XII Tata Cara Penagihan
Bab XIII Keberatan
Bab XIV Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XV Kadaluwarsa Penagihan
Bab XVI Insentif Pemungutan
Bab XVII Pemeriksaan Dan Penyidikan
Bab XVIII Ketentuan Pidana
Bab XIX Ketentuan Peralihan
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2010.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Retribusi lzin Mendirikan Bangunan (IMB)
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2010 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota ;
b. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
c. Bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan daerah;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a , huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permenkeu No. 147/MK.07/2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Nama, Obyek, dan Sumber Pajak;
BAB III Dasar, Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan;
BAB IV Wilayah Pemungutan;
BAB V Saat Pajak Terutang;
BAB VI Ketentuan bagi Pejabat;
BAB VII Penetapan, Tata Cara Pembayaran, dan Penelitian;
BAB VIII Penelitian dan Pemeriksaan;
BAB IX Penagihan;
BAB X Pengurangan;
BAB XI Keberatan, Banding, dan Gugatan;
BAB XII. Pembetulan, Pembatan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
BAB XIII. Pengembalian Kelebihan Pembayaran dan Pemeriksaan;
BAB XIV. Kedaluwarsa;
BAB XV. Ketentuan Khusus;
BAB XVI. Pengembalian Kelebihan Pembayaran dan Pemeriksaan;
BAB XVII. Ketentuan Pidana;
BAB XVIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
42
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 8 Tahun 2010
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Serang (PD BPR Serang)
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2010/NO.801
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Serang (PD BPR Serang)
ABSTRAK:
dengan makin berkembangnya usaha serta upaya mengantisipasi persaingan usaha Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Kabupaten Serang, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Banten dan Bank bjb, perlu dilakukan penyesuaian Modal Dasar dan Struktur Organisasi yang sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia tentang Bank Perkreditan Rakyat
Tujuh Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Serang dan Akta Anggaran Dasar Nomor 38 Tahun 2008 tentang Penggabungan 7 (tujuh) PD. BPR LPK se Kabupaten Serang, dipandang perlu dilakukan perubahan
UU No. 5 tahun 1962, UU No. 7 tahun 1992, UU No. 23 tahun 1999, UU No. 23 tahun 2000, UU No. 32 tahun 2004, UU No. 25 tahun 2009, UU No. 28 tahun 1999, UU No. 24 tahun 2005, UU No. 58 tahun 2005, UU No. 22 tahun 2006, UU No. Peraturan BI 6/23/PBI/2006, Peraturan BI 8/198/PBI/2006, Peraturan BI 8/19/PBI/2006, Peraturan BI 8/20/PBI/2006, Peraturan BI 8/26/PBI/2006, Keputusan Deputi Gubernur BI 10/9/KEP.DpG/2008, PERDA No. 1 tahun 2005.
1. ketentuan umum
;2. bentuk badan hukum , nama dan tempat kedudukan
;3. asas , maksud dan tujuan
;4. fungsi, tugas dan usaha
;5. modal
;6. saham saham
;7. pengurus
;8. direksi
;9. dewan pengawas
;10. staf dan pengawas
;11.pegawai
;12. dana tunjangan hari tua
;13. rapat dan pemegang saham
;14. rencana dan anggaran
;15. tahun buku dan perhitungan tahunan
;16. penetapan dan penggunaan laba
;17. tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi
;18. pembinaan
;19. kerjasama
;20. pembubaran
;21.ketentuan peralihan
;22.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Serang dan Akta Anggaran Dasar No. 38 tahun 2008 tentang Penggabungan 7 (tujuh) PD. BPR LPK se Kabupaten Serang.
Peraturan Bupati mengenai teknis pelaksanaan
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperlancar arah tujuan parpol dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang merupakan perwujudan kedaulatan rakyat serta mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi. Untuk menunjang kelancaran kegiatan parpol yang memiliki kursi di DPRD Kab Balangan, perlu memberikan bantuan keuangan kepada parpol. Maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Dasar Hukum : UU RI No. 2 Tahun 2003; UU RI No. 17 Tahun 2003; UU RI No. 22 Tahun 2003; UU RI No. 1 Tahun 2004; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 15 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; UU RI No. 2 Tahun 2008; UU RI No. 10 Tahun 2008; UU RI No. 25 Tahun 2000; PP RI No. 24 Tahun 2004; PP RI No. 25 Tahun 2004; PP RI No. 58 Tahun 2005; PP RI No. 79 Tahun 2005; PP RI No. 5 Tahun 2009; Peraturan Mendagri N0. 24 Tahun 2009; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pemberian Bantuan Keuangan;
3. Penghitungan Bantuan Keuangan;
4. Penganggaran Dalam APBD;
5. Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik;
6. Verifikasi Kelengkapan Administrasi Partai Politik;
7. Penyaluran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
8. Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
9. Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
10. Sanksi Administrasi;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2010.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat