Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dengan sistematika sebagai berikut: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama, Obyek, dan Sumber Pajak; BAB III Dasar, Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan; BAB IV Wilayah Pemungutan; BAB V Saat Pajak Terutang; BAB VI Ketentuan bagi Pejabat; BAB VII Penetapan, Tata Cara Pembayaran, dan Penelitian; BAB VIII Penelitian dan Pemeriksaan; BAB IX Penagihan; BAB X Pengurangan; BAB XI Keberatan, Banding, dan Gugatan; BAB XII. Pembetulan, Pembatan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; BAB XIII. Pengembalian Kelebihan Pembayaran dan Pemeriksaan; BAB XIV. Kedaluwarsa; BAB XV. Ketentuan Khusus; BAB XVI. Pengembalian Kelebihan Pembayaran dan Pemeriksaan; BAB XVII. Ketentuan Pidana; BAB XVIII. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat