Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (RPJPD) KABUPATEN SEKADAU TAHUN 2005-2025
ABSTRAK:
bahwa dengan keterbatasan sumber daya yang dimiliki, Daerah memerlukan perencanaan pembangunan jangka panjang untuk menentukan arah dan prioritas kegiatan pembangunan yang akan dilakukan secara bertahap;
Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003; Undang- Undang RI Nomor 34 Tahun 2003; Undang- Undang RI Nomor 10 Tahun 2004; Undang- Undang RI Nomor 25 Tahun 2004; Undang- Undang RI Nomor 32 Tahun 2004; Undang- Undang RI Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 02 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2008
Ketentuan Umum, Program Pembangunan Daerah, Pengendalian dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup, dan Penjelasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2009.
7 Halaman dan 4 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 4 Tahun 2021
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KABUPATEN POHUWATO TAHUN 2021-2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2020/No. 235
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pohuwato Tahun 2021 - 2026
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk yangmana visi dan misi Bupati Pohuwato dan wakil Bupati Pohuwato terpilih perlu dijabarkan dalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan Daerah dan keuangan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 59 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda No. 1 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021 - 2026 termasuk didalamnya mengatur tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah, pengendalian dan evaluasi RPJMD, perubahan RPJMD, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
Terdiri dari 16 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya Periode 2005-2010
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembangunan daerah Kabupaten Murung Raya, dan
Puruk Cahu sebagai wilayah pengembangan yang perlu diarahkan
perkembangan dan pengembangannya sehingga dapat tercipta keadaan
yang terencana, aman, nyaman, tertib, indah dan keterbukaan. Untuk menjamin agar pertumbuhan dan perkembangan kota Puruk
Cahu dapat terarah dan ruang kota dapat dimanfaatkan secara optimal
serasi dan seimbang berdasarkan rencana dan program tertentu, maka kota
Puruk Cahu dipandang perlu dibagi dalam 4 (empat) bagian wilayah kota
yaitu :
1. Bagian Wilayah Kota A berpusat di kawasan Kota Lama dan
Kelurahan Puruk Cahu Seberang;
2. Bagian Wilayah Kota B berpusat di Kelurahan Beriwit;
3. Bagian Wilayah Kota C berpusat di Desa Juking Pajang;
4. Bagian Wilayah Kota D berpusat di Desa Bahitom.
Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 23 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 07 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2005
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENYUSUNAN RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA (RDTRK)
PURUK CAHU;
BAB III
RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA (RDTRK) PURUK CAHU
PENINJAUAN KEMBALI DAN RUANG LINGKUP
WILAYAH PERENCANAAN;
BAB IV
ARAH PERKEMBANGAN DAN STRATEGI PENGEMBANGAN
TATA RUANG KOTA PURUK CAHU;
BAB V
RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA (RDTRK) PURUK CAHU;
BAB VI
PELAKSANAAN RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA
(RDTRK) PURUK CAHU;
BAB VII
WEWENANG PENATAAN RUANG
RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA (RDTRK)
PURUK CAHU;
BAB VIII
PENYIDIKAN;
BAB IX
KETENTUAN PIDANA;
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2005.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional untuk menyusun rencana Pembangunan Daerah diperlukan pedoman tata cara penyusunan Rencana Pembangunan Daerah, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah
Dasar hukum :
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144; Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4437)
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya (Lembaran Republik Indonesia Tahun 1992, Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3470);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817)
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 6);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana(Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 7).
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
2. AZAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP (Pasal 2 – Pasal 4)
3. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH (Pasal 5 – Pasal 13)
4. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
(Pasal 14 – Pasal 21)
5. RENCANA STRATEGI SKPD (Pasal 22 – Pasal 24)
6. RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN DAERAH (Pasal 25 – Pasal 26)
7. RENCANA KERJA SKPD (Pasal 27)
8. MUSRENBANG TAHUNAN (Pasal 28 – Pasal 31)
9. PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA (Pasal 32 – Pasal 42)
10. DATA DAN INFORMASI (Pasal 43)
11. KELEMBAGAAN (Pasal 44)
12. KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 45)
13. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 46 – Pasal 47)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2011.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJDP) Kota Banjarmasin Tahun 2006-2025
ABSTRAK:
Bahwa penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) harus sesuai dengan kaidahkaidah yang termuat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, danEvaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
Bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah(RPJPD) Kota Banjarmasin Tahun 2006-2025 belum sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor54 Tahun 2010 baik dari sisi sistematika, substansi dantata cara penyusunan;
Bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Banjarmasin Tahun 2006-2025 belum mempedomani Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarmasin Tahun 2013-2032;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)Rencana Kota Banjarmasin Tahun 2006-2025.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2013.
Peraturan ini Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD);
Pendahuluan;
Gambaran Umum Kota Banjaramsin;
Isu-isu Strategis;
Visi dan Misi Kota Banjarmasin;
Arah Kebijakan Pembangunan Jangka Panjang Daerah;
Kaidah Pelaksanaan;
Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2016.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang salah satu amanatnya adalah dilaksanakan pemungutan suara serentak nasional di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 2024; b. bahwa dengan berakhirnya periode masa jabatan Bupati Kepulauan Sangihe pada Tahun 2022 maka sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah berakhir pada Tahun 2022, dalam hal penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah tahunan RKPD, yang lebih lanjut akan menjadi pedoman penyusunan rancangan KUA-PPAS sebagai rangkaian penyusunan APBD wajib menyusun dokumen Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2023-2026.
Pasal 18 UUD RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2015; UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 59 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 23 Tahun 2020; PERPRES No. 88 Tahun 2011; PERPRES No. 11 Tahun 2017; PERPRES No. 59 Tahun 2017; PERPRES No. 18 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 67 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 7 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 90 Tahun 2019; PERDA No. 4 Tahun 2021; PERDA No. 4 Tahun 2005; PERDA No. 2 Tahun 2006; PERDA No. 4 Tahun 2014; PERDA No. 4 Tahun 2017.
Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2023-2026
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2018
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah - Kabupaten Kerinci - Tahun 2014-2019 - PERUBAHAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2014-2019
ABSTRAK:
Program pembangunan jangka menengah daerah di Kabupaten Kerinci telah dituangkan kedalam Perda Kab. Kerinci No. 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Kerinci 2014-2019;
Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan RPJMD Tahun 2014, 2015 dan 2016, perlu dilakukan penyesuaian terhadap sasaran tahunan dan target pencapaian sasaran sampai dengan akhir periode
perencanaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 2 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PerBersama Mendagri, Kep BPPN, Menkeu No. 28 Tahun 2010, No. 0199/MPPN/04/2010, No. PMK 95/PMK 07/2010; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 67 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 6 Tahun 2016; Perda No. 7 Tahun 2016; Perda No. 24 Tahun 2012; Perda No. 2 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2014; Perda No. 5 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2014-2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
Mengubah Lampiran.
5 hlm.; Lampiran 16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendukung pembangunan yang merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan kesejahteraan umum serta dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menjaga kelancaran, ketertiban dan keselamatan lalu lintas orang dan barang di Kabupaten Gorontalo Utara.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2010; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 37 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 80 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2012; PP No. 79 Tahun 2013; PP No. 74 Tahun 2014; Permenhub No. PM 117 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Perhubungan termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, pembinaan dan penyelenggaraan LLAJ, jaringan LLAJ, pengujian dan pemeriksaan kendaraan, terminal, penanggulangan kecelakaan lalu lintas, manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, angkutan, perpakiran, pemeriksaan kendaraab bermotor di jalan, penindakan pelanggaran LLAJ dan kewenangan penyidik PPNS, perhubungan laut dan udara, sumber daya di bidang perhubungan, peran serta masyarakat, penyelenggaran sistem informasi dan komunikasi, forum LLAJ, pengawasan dan pengendalian, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2020.
Terdiri dari 58 halaman dengan lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat