Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan perwali ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2008; Perwali No. 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2016.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 13 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MALANG NOMOR 40 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2016
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota
Malang Tahun 2016 dalam perkembangan tidak sesuai
dengan asumsi, keadaan yang menyebabkan harus
dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi,
antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya
harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat,
dan keadaan luar biasa, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota
Malang Nomor 40 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2016;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah,
Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentangRencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
3. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentangRencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2014-2019;
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60Tahun 2015 tentang Rencana Kerja PemerintahTahun 2016 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 137);
5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 40
Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan
Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2016;
6. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang Tahun 2010-2030;
7. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2014
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kota Malang Tahun 2013-2018;
8. Peraturan Walikota Malang Nomor 30 Tahun 2015
tentang Penyempurnaan Indikator Kinerja Daerah
Kota Malang Tahun 2013-2018;
9. Peraturan Walikota Malang Nomor 40 Tahun 2015
tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2016;
peraturan ini mengenai rencana kerja pemerintah daerah tahun 2016. peraturan ini meliputi perubahan pasal 2 ayat (4) ; perubahan pasal 3 dan penyisipan pasal 3A diantara pasal 3 dan pasal 4 ; perubahan pasal 5 ; perubahan lampiran
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2016.
jumlah 55 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 12 Tahun 2016
PERWALI Kota Gorontalo No. 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Gorontalo Tahun 2017
PERWALI Kota Gorontalo No. 25 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Gorontalo Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Gorontalo Tahun 2017
ABSTRAK:
Peraturan Walikota ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan pembangunan nasional.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah ; UU No.29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.20 Tahun 2004; PP No.79 Tahun 2005; PP No.3 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2008; Permendagri No.54 Tahun 2010; Perda No.2002; Perda No.40 Tahun 2011; Perda No.3 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang sistem Perencanaan pembangunan nasional, termasuk didalamnya Rencana kerja pembangunan daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota ini terdiri atas 5 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH (RKPD)
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, Pasal 102, Pasal 103, Pasal 103, Pasal 113, Pasal 115, Pasal 125, dan Pasal 129, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Palopo Tahun 2017.
Mengingat 1. Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4248);
4. Undang-Undang nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional
5. Undang_ Undang nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan perintah daerah.
6.Undang-Undang nomor 17 tahun 2007 tentang rencana pembangunan jangka panjang tahun 2006-2025.
7. Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.
8. Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-Undangan.
9. Undang-Undang nomor 23 taun 2014 tentang pemerintah daerah.
10. peraturan pemerintah republik indonesia nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonomi.
11. peraturan pemerintah nomor 20 tahun tentang rencana kerja pemerintah.
12. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.
13. peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2006 tentang tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
14. peraturan pemerintah nomor 40 tahun 2006 tentang tata cara penyusunan rencana pembangunan nasional.
15. peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2008 tentang pedoman evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
16. peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
17. peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional.
18. peraturan presiden nomor 2 tahun 2015 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2015-2019.
19. peraturan presiden nomor 45 tahun2016 tentang rencana kerja pembangunan nasional tahun 2017.
20.peraturan gubernur provinsi sulawesi selatan nomor tahun 2016 tentang rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) provinsi sulawesi selatan 2017.
21. peraturan daerah kota palopo nomor 4 tahun 2008 tentang pembentukan, organisasi dantat kerja lembaga teknis daerah kota palopo.
22. peraturan daerah kota palopo nomor 9 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) tahun 2012-2023.
23. peraturan daerah kota palopo nomor 11 tahun 2013 tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2005 2025.
24. peraturan daerah kota palopo nomor13 tahun 2013 tentang rencana pembanggunan jangka menegah dareah (RPJMD) tahun 2013-2018.
BAB I KETENTUAN UMUM
PASAL 1
Dalam peraturan walikota palopo ini, yang dimaksud dengan:
1. pemerintah kota adalah walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin peleksanaan urusa pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2. walikota adalah walikota palopo.
3. dewan perwakilan rakyat daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah kota palopo yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
4. badan adalah badan perencanaan pembangunan daerah kota palopo yang yang dipimpim oleh seorang kepala badan.
5.rencana kerja pembangunan daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah RKPD pemerintah kota palopo tahun 2017.
6. anggaran pendapatan dan belajar daerah kota palopo yang selanjutnya sidebut APBD kta palopo adalah rencana keuangan tahunan pemerintah kota dengan DPRD kota palopo dan demgan ditetepkan dengan peraturan daerah.
BAB II RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
PASAL 2
(1) RKPD kota palopo tahun 2017 adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
(2) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo pada tahun anggaran 2017;
(3) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan mewujudkan Visi, Misi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pemerintah Kota Palopo Tahun 2013-2018;
pasal 3
RKPD Pemerintah Kota Palopo Tahun 2017 merupakan dasar Perumusan Kebijakan Strategis Pemerintah Kota Palopo.
pasal 4
Uraian RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tertuang dalam Naskah RKPD Pemerintah Kota Palopo Tahun 2017 sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota mi.
BAB. III PENUTUP Pasal 5
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kota Palopo
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2016.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado No. 12 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Gerakan Pemberdayaan Masyarakat Terpadu dalam Pembangunan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran akan pentingnya nilai-nilai swadaya dan gotong royong serta pemberdayaan masyarakat,dipandang perlu menginisiasi sebuah kebijakan dan inovasi untuk meningkatkan kepedulian dan peran aktif masyarakat dalam pembangunan dengan berdasarkan semangat kebersamaan,kesadaran dan keterpaduan dalma membangun lingkungan dengan motivasi dan menggali rasa tanggung jawab bersama;
b. bahwa untuk mewujudkan tercapainya semangat membangun yang tinggi dengan menumbuhkan prakarsa gotonh royong dan pemberdayaan masyarakat dan keterpaduan dalam pembangunan prasarana dan sarana fisik dan non fisik sebagaimana dimaksud dalam huruf a,maka perlu adanya Gerakan Pemberdayaan Masyarakat Terpadu dalam Pembangunan ( Gardu Pembangunan)
UU No 15 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 108 Tahun 2000; PP No 109 Tahun 2000; PP No 54 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP Tahun 2006; PP RI No 8 Tahun 2008; PP No 71 Tahun 2010; PerPres RI No 15 Tahun 2010; PerMen Dalam Negeri No 21 Tahun 2005; PerMen Dalam Negeri No 42 Tahun 2005; PerMen Dakam Negeri No 13 Tahun 2006; PerMen Dalam Negeri No 32 Tahun 2011; PERDA Kota Cilegon No 19 Tahun 2006; PERDA Kota Cilegon No 7 Tahun 2010; PERDA Kota Cilegon No 11 Tahun 2012; PERWALi Cilegon No 29 Tahun 2014; PERWALI Cilegon No 33 TAhun 2015; PERWALI Cilegon No 34 Tahun 2015
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Prinsip Dan Pendekatan Gardu Pembangunan; 4. sasaran Dan Lokasi Gardu Pembangunan; 5. Lembaga/Badan Yang Mengelola Gardu Pembangunan; 6. Prioritas Kegiatan gardu Pembangunan; 7. Metode Pelaksanaan Gardu Pembangunan; 8. Sumber Dana Dan Penganggaran; 9. Pengalokasian Dan Mekanisme Pencairan Dana Serta Biaya Operasional Gardu pembangunan; 10. Pajak; 11. Pengendalian Dan Pengawasan; 12. Monitoring,Evaluasi, Dan Pelaporan; 13. Sanksi; 14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Denpasar Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian,
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
b. bahwa telah dilaksanakannya Musyawarah Perencanaan Pembangunan
Daerah (Musrenbangda) Kata Denpasar Tahun 2016 pada tanggal 29
31 Maret 2016 yang membahas Rancangan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kata Denpasar Tahun 2017;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Denpasar Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kata Denpasar Nomor 1 Tahun 2009
Pasal 5 Peraturan Walikota
ini mulai berlaku tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2016.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD.207/2016, TLD 2016, LL SETDA KOTA TUAL : 8 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tual Tahun 2017
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah
dan sebagai penjabaran atas Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kota Tual Tahun 2013-2018,
Pemerintah Kota Tual menyusun Rencana Kerja
Pemerintah Daerah
(RKPD) sebagai satu kesatuan dalam
sistem Perencanaan Nasional.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, program prioritas
pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya
serta prakiraan maju dengan mempertimbangkan
kerangka pendanaan dan pagu indikatif, baik yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
maupun sumber-sumber lain, dengan mendorong
partisipasi masyarakat.
Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(RKPD) didasarkan pada hasil kerja Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD), yang melengkapi dengan pendanaan yang
menunjukan prakiraan maju.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Walikota Tual.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional Dan Menteri
Keuangan
Nomor
28
Tahun 2010 Nomor 0199/MPPN/04/2010, Nomor PMK 95/PMK.07/2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 54 Tahun 2010; Permendagri Nomor 27 Tahun 2013; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Permendagri Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 17 Tahun 2004.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Tual Tahun 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok No. 10 Tahun 2016
STANDAR HARGA SATUAN BANGUNAN GEDUNG DAN RUMAH NEGARA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD 2016/10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Satuan Bangunan Gedung dan Rumah Negara bagi Pelaksanaan Pembangunan Kepentingan Umum Wilayah Kota Depok Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Bab IV huruf B PermenPU No. 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, Harga Satuan Tertinggi Pembangunan Bangunan Gedung Negara ditetapkan Secara Berkala untuk setiap Kabupaten/Kota oleh Bupati/Walikota. Dalam rangka Penyusunan Rencana Anggaran Biaya bagi pelaksanaan Pembangunan kepentingan umum di wilayah Kota Depok Tahun Anggaran 2016, diperlukan adanya pedoman Standar Harga Satuan Bangunan Gedung dan Rumah Negara Bagi Pelaksanaan Pembangunan Kepentingan Umum Wilayah Depok Tahun Anggaran 2016. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali tentang Standar Harga Satuan Bangunan Gedung dan Rumah Negara Bagi Pelaksanaan Pembangunan Kepentingan Umum Wilayah Depok Tahun Anggaran 2016.
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 26 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; PermenPU No. 45/PRT/M/2007; KepmenPU No. 468/KPTS/1998; Perda Kota Depok No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Standar Harga Satuan Bangunan Gedung dan Rumah Negara Bagi Pelaksanaan Pembangunan Kepentingan Umum Wilayah Kota Depok Tahun Anggaran 2016, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Maksud dan Tujuan;
2. Standar Harga Satuan Bangunan dan Prosentase Komponen Pekerjaan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2016.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat