Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPenanaman Modal dan InvestasiPerindustrian
Status Peraturan
Mengubah :
PMK No. 76/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal
PMK No. 176/PMK.011/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin Serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) NO. 188/PMK.010/2015, BN.2015/NO.1472,jdih.kemenkeu.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2015.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227/PMK.04/2015
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Diponegoro Pada Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2015.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/05/2015 Tahun 2015
PROGRAM KEMITRAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA DENGAN USAHA KECIL DAN PROGRAM BINA LINGKUNGAN
2015
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara NO. PER-07/MBU/05/2015, jdih.bumn.go.id : 14 hlm.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, salah satu maksud dan
tujuan pendirian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah turut aktif
memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi
lemah, koperasi, dan masyarakat;
b. bahwa Pasal 88 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara mengatur bahwa BUMN dapat menyisihkan sebagian
laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta
pembinaan masyarakat sekitar BUMN yang diatur dengan Keputusan
Menteri;
c. bahwa ketentuan mengenai pembinaan usaha kecil/koperasi serta
pembinaan masyarakat sekitar BUMN, telah diatur dalam Peraturan
Menteri Negara BUMN Nomor PER-05/MBU/2007 tentang Program
Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program
Bina Lingkungan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-08/MBU/2013;
d. bahwa dalam rangka memberikan landasan operasional yang lebih baik
guna meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan Program Kemitraan BUMN
dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, dipandang perlu untuk
meninjau kembali peraturan mengenai Program Kemitraan BUMN dengan
Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan sebagaimana dimaksud pada
huruf c;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d tersebut di atas, maka perlu menetapkan
kembali Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Program
Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program
Bina Lingkungan;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pengalihan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan
Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan
Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 121/P Tahun 2014 tentang
Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerj a
Periode Tahun 2014-2019:
Program kemitraan dan program Bina Lingkungan (BL); Penetapan dan Penggunaan Dana Program Kemitraan dan Program BL; Beban Operasional Program Kemitraan dan Program BL; Penyusunan dan Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran; Kualitas Pinjaman Dana Program Kemitraan; Kinerja Program Kemitraan; Pedoman Akuntansi Program Kemitraan dan Program BL; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2015.
Mencabut 1. Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor : PER-05/MBU/2007 tanggal 27 April 2007;
2. Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-20/MBU/2012 tanggal 27 Desember 2012;
3. Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-05/MBU/2013 tanggal 1 Mei 2013;
4. Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-07/MBU/2013 tanggal 27 Juni 2013;
5. Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-08/MBU/2013 tanggal 10 September 2013; dan
6. Surat Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis BUMN
Nomor: S-92/D5.MBU/2013 tanggal 3 April 2013;
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 222A Tahun 2015
DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL - KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 222A,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Muna Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 18 Ayat (1) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, perlu disusun daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan Lokal Berskala Desa;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Bupati Kabupaten Muna Barat Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 7 Tahun 2014
Perbup ini mengatur mengenai Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, meliputi: Ketentuan Umum; Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul; Kewenangan Lokal Berskala Desa; Pelaksanaan Kewenangan; Penetapan Kewenangan Desa; Pungutan Desa; Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi No. 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 129 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dipandang perlu mengatur Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan tertib dan terarah serta dapat dipertanggungjawabkan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa di Desa;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
15.Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah empat kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
18.Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 10);
19.Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 1);
20.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 8);
21.Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Alokasi Dana Desa Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2012 Nomor 15);
22.Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor 5);
23.Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
24.Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengajuan dan Pembahasan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati
dan Instruksi Bupati di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PRINSIP DAN ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA
BAB IV CARA PENGADAAN BARANG/JASA
BAB V TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA
BAB VI PEMBAYARAN
BAB VII PELAPORAN DAN SERAH TERIMA
BAB VIII PENGAWASAN
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 3A Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3A, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2015 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a bahwa agar dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah
Kabupaten Buton Tengah dapat dilaksanakan secara efisien, terbuka, dan
kompetitif, serta sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa, perlu
ditetapkan pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah
Kabupaten Buton Tengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Buton Tengah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan ·
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten
Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 5562);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4502);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan
dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4890);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
18. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi
Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemeritahan
Dae rah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; 23. Peraturan Bupati Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun
Anggaran 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN BAB III
TATA NILAI PENGADAAN BAB IV
PARA PIHAK DALAM PENGADAAN BARANG/JASA BAB V
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAB VI PELELANGAN/SELEKSI GAGAL DAN
PELELANGAN/SELEKSI ULANG BAB VII SERTIFIKASI PEKERJAAN KONSTRUKSI, JASA KONSULTAN
DAN PENGADAAN BARANG DAN JASA LAINNYA BAB VIII PENGENDALIAN ADMINISTRASI KEGIATAN BELAJA MODAL BAB IX ST ANDAR BIA YA PERENCANAAN/DESAIN, PENGA WASAN DAN
BIAYA ADMINISTRASI PELELANGAN, PEMILIHAN LANGSUNG
DAN ATAU PENUNJUKAN LANGSUNG BAB X PENGAWASAN PENGELOLAAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH BAB XI SERAH TERIMA KEGIATAN BAB XII HONORARIUM PEJABAT PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
KABUPATEN BUTON TENGAH BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2015.
49 hal
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2015 Tahun 2015
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturAir, Sistem Penyediaan Air Minum
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permen PUPR No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2015 Tentang Bendungan
Permen PUPR No. 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan
Mencabut :
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 72/PRT/M/1997 tentang Keamanan Bendungan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Desa Di Kabupaten Konawe Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 72 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan pasal 95, pasal 96 dan pasal 97 Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Desa di Kabupaten Konawe tahun 2015;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keunagan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tenang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 );
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemeritah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Begara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
14. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 16
Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Operasional Program Bantuan Keuangan Desa, Kelurahan dan Kecamatan se Sulawesi Tenggara Tahun 2015;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Tahun 2014, Nomor 135);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2104 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
18. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015;
19. Peraturan Bupati Konawe Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2015;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III SUMBER PENDANAAN
BAB IV PENENTUAN BESARAN
BAB V TIM EVALUASI, POKJA VERIFIKASI DAN TIM PENGELOLA KEGIATAN DANA DESA
BAB VI PERSYARATAN PENGAJUAN
BAB VII MEKANISME PENYALURAN
BAB VIII PENGGUNAAN
BAB IX PENGELOLAAN
BAB X PELAPORAN
BAB XI PERTANGGUNG JAWABAN
BAB XII PENGAWASAN
BAB XIII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2015.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat