Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Aset Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 64 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Pengelolaan Aset Desa, meliputi : Ketentuan Umum, Pengelolaan, Tukar Menukar, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA UNTUK MASING-MASING DESA DALAM KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Melaksanakan Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :
257/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah Yang Tidak
Memenuhi Alokasi Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembagian Alokasi Dana Desa Untuk Masing-masing Desa Dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2016.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.113 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permenkeu No.257/PMK.07/2015; Perda No.13 Tahun 2015; Perbup No.41 Tahun 2015; dan Perbup No.11 Tahun 2016.
Menetapkan Pembagian Alokasi Dana Desa Untuk Masing-Masing Desa Dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2016.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN LUWU TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016;
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Menteri 247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 12 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2016.
Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2016 , dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. alokasi dasar; dan
b. alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis desa setiap kabupaten.
Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2016.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan
ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Peraturan
Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016;
b. bahwa pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi
Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis,
efektif, transparan dan bertanggung jawab serta taat pada
peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengalokasian dan Penggunaan Dana Desa
Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016;
1.KETENTUAN UMUM; 2.PENGALOKASIAN DANA DESA; 3.PENYALURAN; 4.PENGGUNAAN; 5.PELAPORAN; 6.PEMANTAUAN DAN EVALUASI; 7.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2016.
Peraturan Bupati Jembrana Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengalokasian dan Penggunaan Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Jembrana Tahun 2015 Nomor 674), Dicabut.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2016 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, maka Bupati perlu menetapkan tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Tata Cara pembagian dan penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2016
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 14 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda Kab. Timor Tengah Selatan No. 1 Tahun 2016; Perbup Timor Tengah Selatan No. 2 Tahun 2016;
Peraturan tersebut berisi tentang ketentuan umum; Tata Cara pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa; Penggunaan Dana Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2016.
5 halaman; 14 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 12 Tahun 2016
PERBUP Kab. Balangan No. 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
telah ditetapkan Peraturan Bupati Balangan Nomor
1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di
Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2016.
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Peraturan Bupati
Balangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata.Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun
Anggaran 2016 dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun
Anggaran 2016.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 7
Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa
Setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun
Anggaran 2016. Rincian Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Penyaluran Dana Desa dilakukan
secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut: tahap I pada bulan Maret sebesar 60% (enam puluh perseratus); dan tahap II pada bulan Agustus sebesar 40% (empat puluh perseratus). Pengelolaan keuangan desa dikelola sesuai dengan ketentuan perundangundangan
dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari
sampai dengan tanggal 31 Desember. Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana Desa dilakukan dengan ketentuan: Tahap I paling lambat minggu keempat bulan Juli tahun anggaran
berjalan; Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Tahunan paling lambat
minggu keempat bulan Februari tahun anggaran berikutnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2016.
Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian
Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2016
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengembangkan potensi usaha ekonomi mikro untuk meningkatkan pendapatan asli desa, maka perlu pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa);
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.10 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, PP No.55 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, Permendagri No.113 Tahun 2014, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendagri No.1 Tahun 2016, Perda No.10 Tahun 2007, Perda No.11 Tahun 2007.
Dalam Perbup ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pendirian Badan Usaha Milik Desa; Pengurusan dan Pengelolaan BUM Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 12 Tahun 2016
TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DALAM KABUPATEN LEBONG TA 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Dalam Kabupaten Lebong TA 2016
ABSTRAK:
Menimbang;
a. Bahwa berdasarkan pasal 12 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2015 tentang dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, bupati menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa.
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 39 Tahun 2003
3. UU No. 33 Tahun 2004
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 43 Tahun 2014
8. PP No. 60 Tahun 2015
9. Perpres No. 137 Tahun 2015
10. Permendagri No. 80 Tahun 2015
11. Permendagri No. 113 Tahun 2014
12. Peraturan menteri keuangan No. 247 Tahun 2015
13. Permendagri No. 39 Tahun 2015
14. Perda No. 1 Tahun 2008
15. Perda No. 1 Tahun 2016
16. Perbup No. 1 Tahun 2016
Pasal 2
Rincian dana desa untuk setiap desa di desa di Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016 di hitung berdasarkan;
1. Alokasi dasar;dan
2. Alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk,angka, kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis setiap desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2016.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
Bupati Kolaka menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap
desa.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan rincian Dana Desa setiap
Desa di Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2016.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
7. Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 288);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1934);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 01 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 7 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2015 Nomor 7);
Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2016.
13 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat