Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1.B Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa di Setiap Desa Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa berhubung adanya perubahan persentase penetapan besaran Alokasi Dana Desa Merata dan Alokasi Dana Desa Proporsional, proporsi Penggunaan Alokasi Dana Desa serta Perubahan Tahapan Penyaluran Alokasi Dana Desa dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa, maka Peraturan Bupati Nomor 1.B Tahun
2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa di Setiap Desa Kabupaten Wakatobi, perlu diubah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu ditetapkan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran
Alokasi Dana Desa di Setiap Desa Kabupaten Wakatobi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 1.B Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa di Setiap Desa Kabupaten Wakatobi;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Propinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesian Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoensia Nomor 3373);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
18. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 478);
21. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 3);
22. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Penanaman Modal dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2008 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Bappeda, Penanaman Modal dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 21);
23. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 1) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 1);
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA DI SETIAP DESA KABUPATEN WAKATOBI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2016.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 25 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kepala Desa Sekabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Wilayah Administrasi Pemerintahan, terdapat nama desa yang tidak sesuai pada Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2016 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa SeKabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016 sehingga perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2016
Mengubah Lampiran I Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2016 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Se-Kabupaten
Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2016 Nomor 13) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango No. 25 Tahun 2016
pendelegasian kewenangan bupati dalam evaluasi rancangan peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa (apb desa) dan rancangan peraturan desa tentang anggaran pendapatan belanja desa perubahan (apb desa perubahan) kepada camat
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2016/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Dalam Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Pendapatan Dan Belanja Desa (APB Desa) Dan Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Perubahan (APB Desa Perubahan) Kepada Camat
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri RI No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI No. 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI No. 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI No. 5 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Dalam Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa Perubahan (APB Desa Perubahan) kepada Camat termasuk di dalamnya mengatur tentang pelaksanaan delegasi, pembiayaan, pembinaan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 18 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 25 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Desa yang Bersifat Khusus di Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf e
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan
ketentuan Pasal 47 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pemerintah Kabupaten Kudus dapat
memberikan Bantuan Keuangan Desa yang bersifat khusus
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Kudus yangperuntukan dan
pengelolaannya diarahkan/ditetapkan oleh Pemerintah
Kabupaten Kudus; bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan
pemerintahan, peningkatan pelaksanaan pembangunan,
pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat
desa di Kabupaten Kudus,perlu adanya dukungan Bantuan
Keuangan Desa yang bersifat khusus; bahwadengan adanya dukungan Bantuan Keuangan Desa
yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada huruf b,
diharapkan dapat mendorong percepatan perkembangan
desa agar menjadi kuat, maju, mandiri serta mampu
mewujudkan masyarakat yang semakin sejahtera; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pengaturan
tatacarapemberian dan pertanggungjawaban Bantuan
Keuangan Desa yang bersifat khusus menjadi kewenangan
Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, hurufb, huruf c, dan hurufd perlu membentuk
Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Bupati Kudus Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Bupati Kudus Nomor 16 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup bantuan keuangan desa yang bersifat khusus, pengalokasian dana bantuan keuangan desa yag bersifat khusus, penyaluran dan pencairan bantuan keuangan desa yang bersifat khusus, penggunaan bantuan keuangan desa yang bersifat khusus, pelaporan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan desa yang bersifat khusus, pembinaan, tim pengelola bantuan keuangan desa yang bersifat khusus, ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2016.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 25 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perlombaan Desa di Kabupaten Purbalingga Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan motivasi dan meningkatkan peran serta masyarakat guna mempercepat dan memperluas pelaksanaan pembangunan serta lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna pelaksanaan tugas Kepala Desa, maka perlu diadakan evaluasi keberhasilan pelaksanaan pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui
kegiatan Perlombaan Desa; bahwa agar pelaksanaan perlombaan desa dapat berjalan
dengan baik, maka perlu disusun Pedoman Perlombaan Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Perlombaa Desa di Kabupaten Purbalingga Tahun 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang pedoman perlombaan desa di Kabupaten Purbalingga yang meliputi penetapan dan penggunaan pedoman perlombaan, penggunaan. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2016.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 25 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
UU No.35 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Permendagri No.12 Tahun 2007, Permendagri No.114 Tahun 2014, Permendagri No.84 Tahun 2015, Perda No.14 Tahun 2009
Ketentuan Umum; Struktur Organisasi; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Jenis Desa; Tata Kerja; Pembinaan dan Pengawasan; Mekanisme Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2016.
13 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 25 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 17 Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan
Evaluasi Dana Desa, perlu ditindaklanjut dengan perbup ini.
Dasar hukum : UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 137 Tahun 2015; PermendesDTT No. 21 Tahun 2015; Permenkeu No. 49/PMK.07/2016; Perda No. 20 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 4 Tahun 2014; Perda No. 12 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan tentang tahap penyaluran dana desa, dan persyaratan penyaluran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2016.
Mengubah Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2016
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 25 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM DAN PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ALOKASI DANA PEKON, DANA DESA/PEKON, BAGI HASIL PAJAK, BAGI HASIL RETRIBUSI DAN BANTUAN PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG KABUPATEN PESISIR BARAT TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Polewali Mandar No. 25 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Wilayah Administrasi Kelurahan Sidodadi Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar.
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Permendagri No.45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Wilayah Administrasi Kelurahan Sidodadi Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.4 Tahun 2011; UU No.30 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.45 Tahun 2016.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Titik Koordinat dan Peta Batas Wilayah Administrasi Kelurahan Sidodadi Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2016.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat