Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 25 Tahun 2016

Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Desa yang Bersifat Khusus di Kabupaten Kudus

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup bantuan keuangan desa yang bersifat khusus, pengalokasian dana bantuan keuangan desa yag bersifat khusus, penyaluran dan pencairan bantuan keuangan desa yang bersifat khusus, penggunaan bantuan keuangan desa yang bersifat khusus, pelaporan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan desa yang bersifat khusus, pembinaan, tim pengelola bantuan keuangan desa yang bersifat khusus, ketentuan lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kudus Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Desa yang Bersifat Khusus di Kabupaten Kudus
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2016
Sumber
BD.2016/No.25
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 173 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan