Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok Tahun ANggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 1 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PEMBERIAN HONORARIUM BAGI PENGELOLA KEUANGAN, PENGELOLA BARANG, PEJABAT DAN PANITIA PENGADAAN BARANG DAN JASA, PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN SERTA TIM PELAKSANA KEGIATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI (lampiran tidak lengkap)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kediri Tahun Anggaran 2012 maka dipandang perlu untuk memberikan honorarium bagi pengelola keuangan, pengelola barang, pejabat dan panitia pengadaan barang dan jasa, panitia penerima hasil pekerjaan serta tim pelaksana kegiatan di lingkungan Pemerintah Kota Kediri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan dalam Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian Honorarium bagi Pengelola Keuangan, Pengelola Barang, Pejabat dan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, penerima hasil pekerjaan serta tim pelaksana kegiatan di Lingkungan
Pemerintah Kota Kediri.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45 ) ; Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286) ;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355 );
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234 );
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Seri A tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
Dengan Peraturan Walikota ini menetapkan Pedoman Pemberian Honorarium bagi Pengelola Keuangan, Pengelola Barang, Pejabat dan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan serta Tim Pelaksanan Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri dengan besaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, III, IV dan V Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 1C Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberian dan pemanfaatan insentif
Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah maka perlu diatur ketentuan
mengenai pelaksanaan pemberian insentif pemungutan
Retribusi Daerah Kota Semarang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
Semarang tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian clan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, penerima dan alokasi insentif pemungutan retribusi daerah, pemberian dan pemanfaatan serta besaran insentif pemungutan retribusi, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban,ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2011.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon No. 1.a Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21 A, BD.2011/No.21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peningkatan Tambahan Honorarium Bagi Tenaga Honor, Tenaga Wiyata Bakti Kelurahan, Guru Tidak Tetap Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kinerja
pegawai non PNS, Pemerintah Kota Magelang memberikan
tambahan penghasilan kepada tenaga honor, tenaga wiyata bakti
kelurahan, guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap di lingkungan
Pemerintah Kota Magelang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota
Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2010.
Peraturan walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pemberian Tambahan Honorarium.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2011.
4 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 152 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Honorarium Kepada Peserta Forum Konsultasi Pimpinan Daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan secara terpadu dalam rangka pengambilan kebijakan daerah, maka perlu dilaksanakan rapat konsultasi pimpinan daerah tiap bulan dalam tahun berjalan. Untuk kelancaran pelaksanaan rapat konsultasi dimaksud kepada setiap peserta perlu diberikan honorarium setiap bulan dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2011.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pemberian honorarium kepada peserta forum konsultasi pimpinan daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2011.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2011.
Lampiran 1Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 144 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Pengembalian Sisa Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Tahun 2010
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan Permenkeu No. 211/PMK.07/2010 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Prognosa Definitif Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD Tahun 2010, bahwa persyaratan untuk penyaluran Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD Tahun 2011 antara lain pengembalian sisa dana tambahan penghasilan bagi guru PNSD Tahun 2010. Dengan mempedomani ketentuan Pasal 162 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, untuk kegiatan yang bersifat mendesak dapat menggunakan anggaran belanja tidak terduga, dan dalam hal anggaran belanja tidak terduga tidak mencukupi dapat dilakukan dengan memanfaatkan uang kas yang tersedia. Melalui surat tanggal 14 Desember 2011 No. 900/708/DPRD/2011, DPRD Kota Palembang pada prinsipnya menyetujui pendanaan kegiatan mendesak yaitu pengembalian dana tambahan penghasilan bagi guru PNSD Tahun 2010. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No, 13 Tahun 2006; Permenkeu No. 211/PMK.07/2010; Perda No. 2 Tahun 2002; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai Pengembalian Sisa Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2011.
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat