Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa perubahan peraturan perundang-undangan
tentang Desa membawa perubahan terhadap tata cara
Pemilihan Kepala Desa sebagai penyelenggara
Pemerintahan Desa. Produk Hukum Daerah Kabupaten Kotawaringin
Timur yang mengatur Pemilihan Kepala Desa sudah
tidak sesuai lagi dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal
49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112
Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin
Timur.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMILIHAN KEPALA DESA;
BAB III
TAHAPAN PEMILIHAN KEPALA DESA;
BAB IV
PENYELESAIAN PERSELISIHAN;
BAB V
MASA JABATAN KEPALA DESA;
BAB VI
SANKSI;
BAB VII
KETENTUAN TAMBAHAN;
BAB VIII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin TImur Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Desa, khususnya yang mengatur mengenai Pemilihan Kepala Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
61 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membantu kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang Kepala Desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan Perangkat Desa yang memiliki pengetahuan dan kemampuan yang memadai;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang ada;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu dbentuk peraturan daerah yang mengatur tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dengan Peraturan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 7 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum daerah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Perangkat desa berfungsi membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenanganya, terdiri dari atas:
a. Sekretariat Desa;
b. Pelaksana Kewilayahan; dan
c. Pelaksana Teknis.
Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 1/E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Utara No. 4 Tahun 2016
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
1. penetapan
2. kewenangan desa, penegasan dan penetapan batas desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENGANGKATAN PERANGKAT DESA;
BAB III
PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA;
BAB IV
KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA;
BAB V
UNSUR STAF PERANGKAT DESA;
BAB VI
PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PERANGKAT DESA;
BAB VII
KESEJAHTERAAN PERANGKAT DESA;
BAB VIII
PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA;
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan surat keputusan pengangkatannya.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2016/ No. 4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Kawasan Pedesaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pembangunan Kawasan Perdesaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007 ;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
1.Ketentuan Umum 2.Penataan ruang Kawasan Perdesaan secara Partisipatif 3.Penetapan dan Pengembangan Pusat Pertumbuhan Terpadu Antar Desa 4.Penguatan Kapasaitas Masyarakat Desa 5.Kelembagaan dan Kemitraan 6.Pembangunan Infrastruktur Antar Pedesaan 7.Penyelenggaraan Pembangunan Kawasan Perdesaan 8.Pemnbinaan 9.Pendanaan 10.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kab. Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan
Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun
2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
desa, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Bengkulu Tengah tentang Perangkat Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 24 Tahun 2008
3. UU No. 6 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 43 Tahun 2014
6. Permendagri No. 113 Tahun 2014
7. Permendagri No. 83 Tahun 2015
8. Permendagri No. 84 Tahun 2015
9. Perda No. 01 Tahun 2015
Pasal 2
(1) Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Sekretariat Desa;
b. Pelaksana Teknis; dan
c. Pelaksana Kewilayahan.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggungjawab kepada Kepala
Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2001.
Mencabut :
1. Perda Kab. Bengkulu Tengah No. 06 Tahun 2011
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan Desa yang maju, mandiri, dan sejahtera tanpa harus kehilangan jati diri diperlukan penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan pada asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan Kepala Desa merupakan pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah, yang di Daerah Kabupaten Wonogiri saat ini diatur dalam Peraturan Daerah antara lain Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2006 Nomor 6). Serta keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2006 Nomor 6)saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat seiring dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, oleh karena itu perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014;
1. kebijakan pemilihan kepala desa
2. panitia pemilihan kabupaten
3. pelaksanaan
4. kepala desa, perangkat desa, pegawai negeri sipil, anggota TNI/POLRI sebagai calon kepala desa
5. masa jabatan
6. biaya pemilihan
7. mekanisme pengaduan dan penyelesaian
8. pemberhentian kepala desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2006 Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
42 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa
eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
PEMILIHAN,
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2016.
34 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat