Perangkat desa berfungsi membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenanganya, terdiri dari atas: a. Sekretariat Desa; b. Pelaksana Kewilayahan; dan c. Pelaksana Teknis. Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat