Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan penyelenggaraan Pemerintah Desa
dalam rangka pelaksanaan dan penguatan Otonomi Desa, perlu
memberikan penghasilan tetap kepada Kepala Desa dan
Perangkat Desa
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
1. Ketentuan Umum;
2. Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa:
a) Penghasilan Tetap,
b) Tunjangan;
3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2007.
5 Halaman, dan Penjelasan sebanyak 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2007
Kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota Dewan perwakilan rakyat papua
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2007/NO.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua
ABSTRAK:
a. bahwa dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2005 telah diatur Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan. Rakyat Papua sebagai dasar penetapan tata tempat, tata tempat upacara dan tata penghormatan pada acara-acara resmi juga dasar penetapan penghasilan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua;
b. bahwa sehubungan dengan penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2005.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 3 Tahun 2004.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintahh Nomor 21 Tahun 2007, bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan menciptakan kondisional ekonomi di daerah. Dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Papua tersebut, maka selain penerimaan penghasilan yang selama ini diterima oleh Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, menetapkan pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif setiap bulan yang digunakan untuk menunjang dan menjaring aspirasi masyarakat. Khusus kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua, secara kolektif disediakan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan setiap bulan guna menunjang kelancaran pe1aksanaan tugas Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Papua.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2007.
-
-
19 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Di Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
Sejalan dengan deregulasi di bidang pelayanan kependudukan dan pemberian identitas diri kepada masyarakat yang lebih baik dan akurat, maka Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan perlu dilakukan penyesuaian sesuai dengan tingkat kemajuan dewasa ini
Undang-Undang Nomor 9 Darurat Tahun 1953 tentang Pengawasan Orang Asing , Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 4 tahun 1961 tentang Penambahan atau Perubahan Nama Keluarga , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawainan , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana , Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian , 7. Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , 8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , 9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Permerintahan Daerah , 10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, 11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan , 12. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pendaftaran Orang Asing , 13. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom , 14. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah , 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 A tahun 2005 tanggal 25 Agustus Tentang Perubahan-Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 tahun 2003 Tentang Spesifikasi, Pengadaan dan Pengendalian Blangko Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Buku Register Akta dan Kutipan Akta Catatan Sipil
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN ENREKANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2007.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu mengatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa; bahwa karena tidak sesuai dengan perkembangan pengaturan saat ini, maka Peraturan
Daerah Nomor 9 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Susunan Organisasi Pemerintahan Desa
Bab III Struktur Organisasi
Bab IV Tata Cara Penyusunan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
Bab V Tata Kerja Pemerintahan Desa
Bab VI Hubungan Kerja
Bab VII Pembinaan dan Pengawasan
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2001 dicabut.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2007 NOMOR 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Protokoler Pemerintah Papua Barat
ABSTRAK:
untuk menjaga citra penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Papua Barat, maka
keprotokoler menjadi penting dalam mendukung kelancaran, ketertiban, dan kehidmatan penyelenggaraan acara resmi yang diselenggarakan di Provinsi Papua Barat dan pemberian serta perlakuan terhadap seseorang dengan kedudukan dan atau jabatannya dalam negara.
pemerintahan dan masyarakat;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nornor 40 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1959; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Sarat Nomor 3 sampai dengan Nomor 6 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai protokoler Pemerintah Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2007.
Lamp 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 3 Tahun 2007
PERDA Kab. Sleman No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kab. Sleman No.3 Tahun 2007 ttg Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pengelola Keuangan Dan Kekayaan Daerah Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
A. Bahwa kebijakan Otonomi Daerah yang seluas-luasnya memberikan kewenangan penuh kepada Daerah Kabupaten Katingan untuk mengelola urusan rumah tangga sendiri;
B. Bahwa pelayanan disegala kehidupan masyarakat yang merupakan urusan rumah tangga Daerah perlu dilaksanakan secara efektif dan efisien melalui susunan organisasi dan tata kerja Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Katingan;
C. bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut pada huruf a dan b diatas dipandang perlu mengatur pembentukan susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Katingan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005;
BAB I : MATERI POKOK
BAB II :KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TATA KERJA
BAB V : KETENTUAN KETENTUAN LAIN
BAB VI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten
Katingan Nomor 11 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Katingan dinyatakan tidak berlaku lagi.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 1 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2007 Nomor 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Daerah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dengan menimbang:
1. Bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Seluma, Berdasarkan UU No. 3 tahun 2003 tentang Pembentukan Kab. Muko-muko, Seluma, dan kaur, maka perlu penetapan lambang daerah Kabupaten Seluma
2. Bahwa lambang daerah sebagaimana di atas, merupakan salah satu sarana pemersatu dan identitas daerah yang merupakan implementasi dari motivasi bagi pemerinttah dan masyarakat Seluma
3. bahwa sesuai dengan surat presidium persiapan kabupaten Seluma tanggal 10 April 2003 No. 110/IV/PPKS/2003 perihal penetapan dan pengesahan Lambang Kabuppaten Seluma serta hasil pembahasan dan penetapan dalam rapat paripurna DPRD kabupaten Bengkulu Selatan tanggal 26 April 2003
Dasar Hukum dalam Perda ini adalah;
1. UU No. 3 tahun 2003
2. UU No. 10 tahun 2004
3. UU No. 32 tahun 2004
4. UU No. 33 tahun 2004
5. UU No. 25 tahun 2000
6. UU No. 4 tahun 2005
Dalam Perda ini memuat tentang
1 . Bentukk dan Ukuran Lambang Daerah Kabupaten Seluma, yaitu erwarna Merah-Putih, bentuk perisai, dan warna hitam.
2. Ukuran Lambang dsaerah Kabupaten Seluma Yaitu 1.5 M X 2 M
3. Lambang itu memiliki warna dasar yaitu Hijau, Putih, dan Kuning Muda.
Penjelasan bagian dalam perisai diatur dalam BaB IV pasal 6 ayat (1) dan (2) hingga pasal 7
Makna dan arti lambang diatur dalam pasal 8, warna diatur dalam pasal 9, serta penggunaan dan larangan penggunaan lambang diatur dalam pasal 10 dan 11
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2007.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 01 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2007/No.1 seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bentuk Lambang Daerah Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan terbentuknya Kabupaten Gorontalo Utara berdasarkan Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Gorontalo Utara serta setelah melalui tahapan sayembara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 ahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang bentuk lambang daerah kabupaten gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang lambang daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2007.
Terdiri dari 5 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat