Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI TERMINAL KABUPATEN TOLITOLI
ABSTRAK:
bahwa dengan memperhatikan indeks dan perekonomian masyarakat di Kabupaten Tolitoli, perlu adanya perubahan Tarif Retribusi Terminal; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Terminal, Tarif Retribusi Terminal dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 4 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 3 Tahun 2013.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2018.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Formula Perhitungan Penetapan Tarif Jarak Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Umum Antar Kota Dalam Provinsi Dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2013 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu untuk Konsumen Pengguna Tertentu, serta dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan penumpang antar kota dalam provinsi kelas ekonomi di jalan mobil bus umum, perlu dilakukan pengaturan kembali formula penetapan tarif angkutan penumpang antar kota dalam provinsi kelas ekonomi;bahwa penetapan besaran tarif sebagaimana dimaksud dalam konsiderans huruf a, sesuai dengan hasil rapat pembahasan perubahan tarif angkutan Antar Kota Dalam Provinsi di Kalimantan Selatan pada hari Jum’at tanggal 28 Juni 2013;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Formula Perhitungan Penetapan Tarif Jarak Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Umum Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Undang-Undang Nomor 25 tahun 1956 Jo;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 64 Tahun 2013;Keputusan Menteri Perhubungan KM 70 Tahun 1993;Keputusan Menteri Perhubungan KM 31 Tahun 1995;Keputusan Menteri Perhubungan KM 89 Tahun 2002;Keputusan Menteri Perhubungan KM 35 Tahun 2003;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 025 Tahun 2012.
Peraturan Gubernur ini Mengatur tentang Formula Perhitungan Penetapan Tarif Jarak Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Umum Antar Kota Dalam Provinsi Dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dengan Sistematika;Klasifikasi Tarif Angkutan Penumpang;Formula Perhitungan Tarif Angkutan Penumpang;Pengawasan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2013.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 32 Tahun 2015
KETENTUAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN RESTRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Restribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (3), Pasal 18 ayat (3), Pasal 20 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
3. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2011
1. Retribusi Parkir yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pembayaran atas penggunaan tempat parkir yang disediakan oleh Pemerintah Kota
2. Pemungutan Retribusi dilaksanakan dengan menggunakan SKRD atau karcis
3. Dalam hal retribusi terutang tidak dibayar tepat waktu atau kurang membayar, ditagih dengan menggunakan STRD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2015.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Angkutan Taksi dan Angkutan Sewa Khusus Menggunakan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek dan dalam rangka menciptakan penyelenggaraan angkutan umum yang selamat, aman, nyaman, terintegrasi dan berkelanjutan serta memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Angkutan Taksi dan Angkutan Sewa Khusus Menggunakan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2001, dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007
Materi Pokok: Maksud dan Tujuan Penyelenggaraan angkutan taksi dan angkutan sewa khusus, Ruang lingkup, Klasifikasi Pelayanan angkutan taksi, Pelayanan angkutan sewa khusus, Penetapan Wilayah Operasi Pelayanan Angkutan Taksi dan Angkutan Sewa Khusus , Perencanaan Kebutuhan Angkutan Taksi dan Angkutan Sewa Khusus , Kewajiban Berbadan Hukum, Perizinan Angkutan Taksi dan Angkutan Sewa Khusus, Penyelenggaraan Angkutan Taksi dan Angkutan Sewa Khusus Dengan Menggunakan Aplikasi, Pengawasan Angkutan Taksi dan Angkutan Sewa Khusus, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 1I Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; UU Nomor 1 Tahun 2009; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai pembangunan dan pelestarian lingkungan hidup bandar udara; kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara; angkutan udara; bandar udara; navigasi penerbangan; manajemen keselamatan dan penyedia jasa penerbangan; dan sanksi administratif. Kegiatan angkutan udara terdiri atas angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga. Angkutan udara niaga terdiri atas angkutan udara niaga dalam negeri dan angkutan udara niaga .
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Pada saat PP ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 PP Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan 21 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat