Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan BOS Daerah dan BOS Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012
ABSTRAK:
Untuk penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Kutai Timur dengan tepat, efektif dan efisien, perlu dibuat petunjuk pelaksanaannya; dengan adanya kenaikan Bantuan Operasional Sekolah Daerah yang diberikan ke Sekolah sejak Tahun 2007, Bantuan Operasional Pusat dan Bantuan Operasional Provinsi didasarkan pada jumlah murid/siswa sekolah yang bersangkutan, dipandang maka perlu mengatur kembali Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Kutai Timur dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.55 Tahun 1998; PP No.41 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008
Pemerintah Kabupaten memberikan biaya operasional sekolah mulai dari SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK. Alokasi Biaya Operasional yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam APBD Kabupaten Kutai Timur. Alokasi Biaya Operasional sekolah yang dimaksud, terdiri atas: a. biaya operasional sekolah; b. biaya operasional tambahan. Biaya operasional sekolah yang diberikan ke sekolah, didasarkan pada jumlah murid/siswa sekolah yang bersangkutan, dengan besaran sebagai berikut: a. Rp. 9.750,- per murid per bulan untuk SD/MI; b. Rp. 23.333,- per siswa per bulan untuk SMP/MTs; c. Rp. 85.000,- per siswa per bulan untuk SMA/MA; d. Rp. 100.000,- per siswa per bulan untuk SMK; e. Rp. 100.000,- persiswa perbulan untuk SD RSBI; f. Rp. 125.000,- per siswa per bulan untuk SMP RSBI; g. Rp.150.000,- per siswa per bulan untuk SMA Unggulan. Besarnya Bantuan Operasional Sekolah Daerah Provinsi Kalimantan Timur adalah sebagai berikut: a. Rp. 1.000.000,- per siswa per tahun untuk SMA/MA; b. Rp. 1.500.000,- per siswa per tahun untuk SMK. Biaya operasional tambahan diberikan bagi sekolah yang mendapatkan akumulasi bantuan biaya operasional (dana BOS Nasional, BOSDA, Dana Rutin) lebih kecil dari standar operasional minimal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah yaitu: a. Rp. 50.000.000,- per tahun untuk SD; b. Rp. 100.000.000,- per tahun untuk SMP/MTs; c. Rp. 150.000.000,- per tahun untuk SMA/MA/SMK. d. untuk SLB tidak memperhatikan jumlah siswa melainkan Standar Operasional Minimal. Jumlah nominal Biaya operasional tambahan yang diberikan adalah selisih antara standar operasional minimal sebagaimana diatur pada ayat (5) dengan akumulasi bantuan operasional yang diterima yang terdiri atas dana BOS Nasional, BOSDA dan dana Rutin dari Pemerintah Daerah Kutai Timur. Pengelolaan Biaya operasional sekolah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) dilakukan oleh Tim Manajemen Pelaksana dan Pengelola Dana BOSDA dan Tim Teknis Pengelola BOSDA pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur. Dana BOS Nasional, BOSDA dan BOS Provinsi tidak diperuntukan bagi operasional Yayasan dan hanya diberikan kepada sekolah melalui rekening sekolah; Yang berhak menerima dana BOSDA Kabupaten adalah: a. sekolah Negeri (SD,SMP,SMA dan SMK); b. Madrasah Negeri dibawah Departemen Agama (MI, MTs dan MA); c. Sekolah/madrasah swasta yang terdaftar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur yang ditandai dengan Nomor Statistik Sekolah (NSS). Sekolah Negeri wajib menerima dan menggunakan dana BOSDA dalam operasional sekolah. Sekolah swasta dan madrasah berhak untuk tidak menerima dana BOSDA. Sebuah kegiatan atau program operasional sekolah tidak diperkenankan untuk dibiayai oleh lebih dari satu sumber pendanaan. Kecuali, dapat dirincikan secara jelas alokasinya. Pengawasan penggunaan dana BOSDA dapat dilakukan oleh berbagai lembaga diantaranya: a. DPRD; b. Perguruan tinggi; c. POLRI; d. unsur masyarakat, seperti Dewan Pendidikan, Komite Sekolah, LSM Pendidikan maupun organisasi kemasyarakatan/kependidikan lainnya; e. instansi pengawasan seperti Bawasda (Kabupaten dan Propinsi), BPKP; f. Dinas Pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2012.
Peraturan yang Dicabut : PERBUP No.15 Tahun 2011. Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004.
26 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) APBD Kota Bagi TK Negeri, SD/MI/SDLB, SMP/SMPT/MTS/SMPLB, SMA, SMK Negeri Dan Swasta Serta Biaya Operasional PKBM (BO-PKBM) Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-
Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, maka perlu
menjabarkan tugas pokok dan fungsi Dinas Pendidikan
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Perda No. 31 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula tentang Susunan Organisasi Dinas Pendidikan, Uraian Tugas Pokok dan Fungsi, Kelompok jabatan fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2015.
Dengan berlakunya peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati
Ogan Komering Ulu Selatan yang mengatur tentang Uraian Tugas
Pokok dan Fungsi untuk Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan
Komering Ulu selatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
23 hlm tanpa Penjelasan/Lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2018
APBDPendidikanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Cirebon No. 22 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENGGUNAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA CIREBON BAGI TK NEGERI, SD/MI NEGERI, DAN SMP/SMPT/MTs NEGERI KOTA CIREBON
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Cirebon Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cirebon bagi TK Negeri, SD/MI Negeri, dan SMP/SMPT/MTs Negeri Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 9, BN 2018/NO 478; KEMDIKBUD.GO.ID; 7 HLM
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis
Program Indonesia Pintar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 09 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung program Pemerintah
untuk mengembangkan potensi peserta didik agar
menjadi manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif dan mandiri serta untuk menjamin pemerataan
pendidikan, perlu diberikan Bantuan Operasional Sekolah
Daerah Kabupaten Barito Utara. Untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9
(sembilan] tahun yang bermutu, Pemerintah Kabupaten
Barito Utara telah mengalokasikan Penyediaan Dana untuk
Bantuan Operasional Sekolah Daerah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pernerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun
2016; Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 38 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III PRINSIP PENGGUNAAN DANA BOSDA;
BAB IV RUANG LINGKUP PENYEDIAAN DAN BESARAN DANA BGSDA;
BAB V WAKTU PENETAPAN ALOKASI DAN PENYALURAN DANA BOSDA;
BAB VI MEKANISME PENCAIRAN DANA BOSDA;
BAB VII PERTANGGUNGJAWABAN DANA BOSDA;
BAB VIII MONITORING DAN EVALUASI;
BAB IX PETUNJUK TEKNIS;
BAB X PENGHARGAAN DAN SANKSI;
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini
berlaku, maka Peraturan Bupati Barito Utara
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungja
waban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Barito
Utara (Berita Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2018 Nomor 16)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 34 Ta
hun 2018 tentang Perubahan Alas Peraturan Bupati Barito Utara Nornor 16 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Barito Utara (Berita Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2018 Nomor 34) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
31 Halaman
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 9, jdih.kemdikbud.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan Dalam Proses Pembelajaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2011
WAJIB BELAJAR 12 (DUA BELAS) TAHUN DI PROVINSI MALUKU
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2011/9,TLD NO.09, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Wajib Belajar 12 (Dua Belas) Tahun di Provinsi Maluku
ABSTRAK:
Bahwa pendidikan merupakan upaya mencerdaskan dan meningkatkan kualitas manusia, yang merupakan hak warga negara dan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, masyarakat dan keluarga. Pendidikan merupakan hak dari setiap warga negara yang harus dilaksanakan secara merata melalui suatu sistem yang terintegrasi. Sistem pendidikan nasional harus menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang murah, peningkatan mutu serta relevansi dalam menjawab tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global. Wajib belajar 9 (sembilan) tahun di provinsi Maluku telah mencapai Standar Pelayanan Minimal (SPM), maka perlu diitngkatkan menjadi program wajib belajar 12 (dua belas) tahun. Untuk meningkatkan taraf pendidikan rakyat Indonesia di Provinsi Maluku perlu memperpanjang masa Wajib Belajar sampai dengan 12 (dua belas) tahun, jenjang pendidikan menengah atau yang sederajat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2002; PP No. 29 Tahun 1990; PP No. 72 Tahun 1991; PP No. 73 Tahun 1991; PP No. 38 Tahun 1992; PP No. 39 Tahun 1992; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PERDAPROMAL No. 03 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Tujuan dan Fungsi, Lingkup Penyelenggaraan Pendidikan Wajib Belajar Dua Belas Tahun, Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan Wajib Belajar Dua Belas Tahun, Pengelolaan, Tata Kerja Pengelola Wajib Belajar Dua Belas Tahun, Tanggung Jawab dan Kewajiban Pemerintah, Tanggung Jawab, Hak dan Kewajiban Masyarakat, Hak dan Kewajiban Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Sarana dan Prasarana, Pembiayaan Pendidikan, Pengawasan, dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2011.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 9 Tahun 2020
arsip - Pendidikan - Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kota Batu Tahun 2020 Nomor 9/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun
1945, Perpustakaan sebagai wahana belajar
sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat
agar menjadi manusia yalg beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatf maldiri, dan menjadi
warga negara yang demoloatis serta bertanggung
jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan
nasional;
b. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan
jaminan hak bagi masyarakat untuk memperoleh
layanan perpustakaan guna meningkatkan wawasan
dan ilmu pengetahuan, perlu mengatur
penyelenggaraan dan pengelolaal perpustakaan;
c.bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-
Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan,
Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebljakan
daerah dalam pembinaan dan pengembangan
Perpustakaan.
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik; 3. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Perpustakaan
Desa/Kelurahan.
Peraturan daerah ini mengatur antara lain tentang:
a. Hak, Kewajiban, dan Kewenangan;
b. Jenis Perpustakaan;
c. Standar Penyelenggaraan dan Pengelolaan
Perpustakaan;
d. Kerjasama;
e. Peran Serta Masyarakat;
f. Penghargaan; dan
g. Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 9 Tahun 2009
PERDA Kab. Kubu Raya No. 6 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN KUBU RAYA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam mencerdaskan kehidupan bangsa yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 14 ayat (1) huruf f bahwa penyelenggataan pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah dan merupakan urusan yang berskala Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Kubu Raya
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.20 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2005; UU No.35 Tahun 2007 PP No.19 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2008; Permendiknas No.11 Tahun 2005; Permendiknas No.22 Tahun 2006;Permendiknas No.23 Tahun 2006; Permendiknas No.24 Tahun 2006; Permendiknas No.12 Tahun 2007; Permendiknas No.13 Tahun 2007; Permendiknas No.16 Tahun 2007; Permendiknas No.10 Tahun 2009; Kepmendiknas RI No.044/U/2003; Perda No.2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan Penyelenggaraan Pendidikan; Bentuk Satuan Pendidikan; Peserta Didik; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Kepala Satuan Pendidikan/Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Penilik Sekolah; Kurikulum; Ijin dan Persyaratan Pendirian, Operasional, Perubahan Nama, Penggabungan dan Penutupan Satuan Pendidikan; Pencabutan Ijin Satuan Pendidikan; Penyelenggaraan Satuan Pendidikan; Pengelolaan Satuan Pendidikan; Pembiayaan Satuan Pendidikan; Evaluasi, Akreditasi dan Sertifikasi; Kerjasama Satuan Pendidikan; Lingkungan Belajar; Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan; Dewan Pendidikan; Komite Sekolah; Hak dan Kewajiban Peserta Didik; Wajib Belajar; Pembinaan dan Pengawasan Satuan Pendidikan; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2009.
Perbup ini memiliki 28 halaman dan 5 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat