Kependudukan dan Perkawinan - STRATEGI PERCEPATAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN ANAK USIA 0-18 TAHUN MELALUI JALUR PENDIDIKAN, KESEHATAN DAN MASYARAKAT
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 349
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SETRATEGI PERCEPATAN KEPEMILIKAN AKTA KELAHIRAN ANAK USIA 0-18 TAHUN MELALUI JALUR PENDIDIKAN, KESEHATAN DAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Bahwa di Kota Bima masih terdapat anak-anak yang belum memiliki Akta Kelahiran disebabkan karena berbagai kendala yang dapat berpengaruh pada masa depan anak; Untuk mempercepat kepemilikan Akta Kelahiran bagi anak usia 0 - 18 Tahun melalui jalur pendidikan, kesehatan dan masyarakat diperlukan suatu pedoman yang memuat program kerja yang perlu dilaksanakan seluruh instansi terkait dan masyarakat
Dalam Perda Ini Diatur Tentang : Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tugas Dan Tanggung Jawab; Percepatan Pengurusan Akta Kelahiran Di Lingkungan Pendidikan; Pencatatan Kelahiran Di Sarana Pelayanan Kesehatan; Tata Cara Permohonan dan Persyaratan Pengurusan Akta Kelahiran Dilingkungan Masyarakat, Kecamatan Dan Kelurahan; Forum Koordinasi; Pelaporan; Pembiayaan; Dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2017.
-
-
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai No. 21 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Non Fisik Sub Bidang Keluarga Berencana Di Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2017 Nomor 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NATUNA NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF BAGI TENAGA KESEHATAN DI LINGKUNGAN DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN NATUNA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi kerja Tenaga Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Kabupaten Natuna dalam memberikan Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat di Kabupaten Natuna, perlu diatur tentang pemberian insentif bagi tenaga kesehatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna;
UU NO. 53 TAHUN 1999; UU NO. 25 TAHUN 2002; UU NO. 17 TAHUN 2003; UU NO. 1 TAHUN 2004; UU NO. 33 TAHUN 2004; UU NO. 36 TAHUN 2009; UU NO. 44 TAHUN 2009; UU NO. 12 TAHUN 2011; UU NO. 23 TAHUN 2014; UU NO. 36 TAHUN 2014; PERMENDAGRI NO. 13 TAHUN 2006; PERMENKES NO. 75 TAHUN 2014; PERMENKES NO. 90 TAHUN 2015; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1235/ Menkes / XII / 2007; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
156 / Menkes / SK / I / 2010; PERDA KAB NATUNA NO. 6 TAHUN 2013; PERDA KAB NATUNA NO. 6 TAHUN 2016; PERBUP NO. 25 TAHUN 2012
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Natuna Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif Bagl Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Natuna diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
Merubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Natuna Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif Bagl Tenaga Kesehatan Di Lingkungan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Natuna
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Rukun Tetangga Di Wilayah Kelurahan Dalam Kecamatan Muara Enim
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (7) Peraturan
Daerah No 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Rukun Tetangga di Wilayah Kelurahan dalam Kecamatan Muara Enim.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 18 Tahun 2018; Peraturan Daerah No 2 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan rukun tetangga di wilayah kelurahan dalam Kecamatan Muara Enim dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah Lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka Pelayanan Pemerintahan dan Kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Lurah. Diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan RT, wilayah RT, lembaga RT, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2023.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 21 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil dan Retribusinya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pendaftaran penduduk
dan pencatatan sipil perlu dilakukan penataan penyelenggaraan
dan penertiban dokumen kependudukan secara terpadu terarah
terkoordinasi dan berkesinambungan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Karanganyar Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan
Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi
Manajemen Kependudukan dan Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 3 Tahun 1999 tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan
Akta Catatan Sipil beserta perubahannya pada saat ini sudah
tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan
masyarakat maka perlu ditinjau kembali;
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 246 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas
pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan Penduduk Rentan Adminduk
serta penerbitan dokumen penduduk berupa identitas, kartu atau surat keterangan
kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2006.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 3 Tahun 1998
tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi
Manajemen Kependudukan.
b. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 3 Tahun 1999
tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta
Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2000 Nomor 29
Seri B.1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 1 Tahun 2001.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 21 Tahun 2001
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaporan Kematian Dan Penyebab Kematian
ABSTRAK:
Menindaklanjuti Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2010 dan Nomor 162/MENKES/PB/I/2010 tentang Pelaporan Kematian dan Penyebab Kematian, perlu menetapkan peraturan walikota tentang Pencatatan dan pelaporan kematian.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 25 Tahun 2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2010 dan Nomor 162/MENKES/PB/I/2010.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pencatatan dan pelaporan kematian dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi pencatatan kematian adalah pencatatan kejadian kematian yang dialami seseorang dalam register pada instansi pelaksana untuk pengelolaan data kependudukan. Pencatatan penyebab kematian adalah pencatatan beberapa penyakit atau kondisi yang merupakan suatu rangkaian perjalanan penyakit menuju kematian atau keadaan kecelakaan atau kekerasan yang menyebabkan cedera dan berakhir dengan kematian. Diatur tentang pelaporan kematian, pencatatan penyabab kematian, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2002.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat