Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman
Beralkohol merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip
demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta
masyarakat, dan akuntabilitas dengan
memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka Retribusi Izin Tempat
Penjualan Minuman Beralkohol dalam
pemungutannya merupakan kewenangan
Kabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi
Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2008;.
1.KETENTUAN UMUM 2.NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI 3.GOLONGAN RETRIBUSI 4.CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA 5.PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI 6.STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI 7.WILAYAH PEMUNGUTAN 8.PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PENBAYARAN 9.SANKSI ADMINISTRASI 10.TATA CARA PENAGIHAN 11.KEDALUWARSA PENAGIHAN 12.TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA 13.MASA RETRIBUSI 14.PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK RETRIBUSI DAN/ATAU SANKSINYA15.KETENTUAN PENYIDIKAN
16.KETENTUAN PIDANA 17.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2013
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja-Perumahan, Permukiman
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2013/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
b. bahwa untuk mengarahkan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman secara berdayaguna, berhasilguna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan perlu disusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2012.
Terdiri dari 44 pasal,14 bab yaitu asas dan tujuan, kedudukan, rencana penanganan perumahan dan kawasan permukiman, kelembagaan, kerjasama daerah, peninjauan kembali, sanksi administratif, penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2013.
mengatur mengenai rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman
29 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Ketertiban Umum
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan kondisi masyarakat yang dinamis, aman tenteram, tertib dan nyaman untuk terciptanya
penyelenggaraan pemerintahan,pembangunan dan kegiatan masyarakat yang kondusif,perlu meningkatkan partisipasi seluruh lapisan masyarakat dalam bidang keamanan dan ketertiban umum.
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Karangasem telah mengatur permasalahan ketertiban umum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 4 Tahun 2010 namun belum mengakomodasi permasalahan yang muncul, sehingga perlu dilakukan perubahan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 3 Tahun 1988
Pasal I ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem
Pasal 20 Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diubah
Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pengelolaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
sebagai salah satu kebijakan PP yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2O11-1015, dipandang perlu menyusun mekanisme pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan daerah; untuk tertib pelaksanaan kegiatan pembangunan daerah maka, perlu dilakukan mekanisme pengelolaan yang teratur yang dimulai dari persiapan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan dan evaluasi; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pengelolaan dan Pelaksanaan Kegiatan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; Perpres No.106 Tahun 2007; Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.35 Tahun 2011; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permedagri No.59 Tahun 2010.
Maksud dari penyusunan pedoman ini adalah untuk menyusun suatu regulasi tentang tata cara pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah dan bertujuan untuk memberikan arah dan tata cara yang jelas tentang mekanisme pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan yang bisa dipedomani oleh seluruh SKPD di Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam pelaksanaan kegiatan dibentuk tim/kepanitiaan seperti: a. tim/panitia pelaksana teknis kegiatan; b. pejabat/ULP/panitia pengadaan; c.pejabat/panitia penerima hasil pekerjaan. Untuk melaksanakan kegiatan/pekerjaan yang memerlukan penyedia barang/jasa, maka dibentuk ULP/pejabat pengadaan barang/jasa. Keanggotaan Kelompok kerja ULP wajib ditetapkan untuk pekerjaan sebagai berikut: a. Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya diatas Rp.200.000.000,-; b. Pengadaan Jasa Konsultasi diatas Rp.50.000.000,-.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; Perpres No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006.
Peraturan yang akan Diatur: Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut harus diatur dalam kontrak dan disetujui terlebih dahulu oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
61 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO.4, LL KOTA SINGKAWANG: 23 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa kegiatan pedagang kaki lima sebagai salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.8 Tahun 1981, UU No.12 Tahun 2001, UU No.32 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.20 Tahun 2008, UU No.22 Tahun 2009, Uu No.12 Tahun 2011, UU No.17 Tahun 2012, PP No.38 Tahun 2007, Perpres No.125 Tahun 2012, Permendagri No.41 Tahun 2012, Perda No.6 Tahun 2008, Perda No.6 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Ruang Lingkup dan Tujuan; Penataan PKL; Pemberdayaan PKL; Hak, Kewajiban dan Larangan; Monitroring, Evaluasi dan Pelaproan; Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL; Pendanaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Sanksi Administraatif; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2013.
18 halaman dan Penjelasan sebanyak 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan pemungutan PBB Perdesaan dan Perkotaan wilayah Kabupaten EMpat Lawang
PAsal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1956; UU No, 8 Tahun 1950; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2008; UU No. 12 TAhun 2011; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 53 Tahun 2007; Kepmenkeu No. Kep 192/WPJ.03/2011; Perda No. 39 Tahun 2008; Perda No. 39 Tahun 2008; Perda No. 17 TAhun 2010
Peraturan ini memuat antara lain nama, objek, subjek, dan wajib pajak; dasar pengenaai tarif dan cara menghitung pajak; wilayah pemungutan; masa pajak; pendataan dan penetapan pajak; kedaluwarsa penagihan; pemeriksaan; insentif pemungutan; penyidikan; pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
-
Peraturan Bupati
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN AIR TANAH
ABSTRAK:
Dalam upaya menjaga keseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk dan ekonomi di Kabupaten Purwakarta perlu pengendalian pengelolaan sumber daya air dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah pengaturan pengelolaan air tanah didasarkan pada Cekungan Air Tanah.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Tanah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008, Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1972, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Pengelolaan Air Tanah dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Azas dan Landasan, 3. Pengelolaan Air Tanah, 4. Perizinan, 4. Sistem Informasi Air Tanah, 5. Pembiayaan, 6. Kewenangan dan Tanggungjawab, 7. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, 8. Sanksi Administratif, 9. Penyidikan, 10. Ketentuan Pidana, 11. Ketentuan Peralihan, dan 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Air Bawah tanah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat