Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2012/NO.4, LL KAB. KAPUAS HULU: 15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang JAMINAN KESEHATAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kapuas Hulu perlu dilakukan upaya agar seluruh masyarakat mendapatkan akses terhadap pelayanan kesehatan
Pasal 28 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; ndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Tujuan, Prinsip dan Ruang Lingkup; Kepesertaan; Pemberi Pelayanan Kesehatan dan Paket Manfaat; Pendanaan; Penyelenggaraan; Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Daerah; Pelaporan; Pemantuan dan Evaluasi; Pemantauan dan evaluasi; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administrari; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2012.
10 halaman peraturan dan 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 16 Tahun 2011
a. bahwa pajak Restoran merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pajak Restoran sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 1988.
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK; 3. DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK; 4. WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA PAJAK; 5. PENETAPAN; 6. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; 7. KEDALUWARSA; 8. SANKSI ADMINISTRATIF; 9. PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF; 10. KETENTUAN PENYIDIKAN; 11. KETENTUAN PIDANA; 12. KETENTUAN PERALIHAN; 13. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pajak Restoran dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembar Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2011 Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Dengan meningkatnya usaha hiburan dan rekreasi akan berpengaruh kepada pertumbuhan ekonomi yang hanya berpihak pada golongan ekonomi menengah ke atas sementara masyarakat kecil kurang memperoleh hasil dari usaha hiburan tersebut sehingga untuk keadilan dan pemerataan perlu dipungut pajak dan diatur dalam bentuk peraturan daerah. Berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hiburan termasuk jenis pajak kabupaten/kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 53 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Hiburan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak, Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan dan Penghitungan Pajak, Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang, Surat Pemberitahuan dan Tata Cara Penetapan Pajak, Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pajak, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kadaluwarsa, Sanksi Administrasi, Insentif Pemungutan, Pemeriksaan dan Pengawasan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
25 Halaman, Penjelasan: 7 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 16 Tahun 2011
PERUBAHAN - ATAS PERDA NOMOR 3 TAHUN 2009 - TENTANG PENYELENGGARAAN - PROGRAM SEKOLAH - GRATIS - DI PROV SUMSEL
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2011/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis di Prov Sumsel
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 11 peraturan daerah nomor 3 tahun 2009 tentang penyelengaraan program sekolah gratis di provinsi sumatera selatan,dana program sekolah gratis yang bersumber dari APBD provinsi disalurkan oleh tim manajemen program sekolah gratis tingkat provinsi langsung ke rekning sekolah /madrasah penerima
dasar hukun dalam peraturan ini adalah : UU No 25 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003 ;UU No 20 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004 ;UU No 25 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004;sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 33 Tahun 2004; UU No 14 Tahun 2005;UU No 12 Tahun 2011;PP No 19 Tahun 2005;PP No 55 Tahun 2007;PP No 38 Tahun 2007;PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2010;Permendiknas No 35 Tahun 2006;Keputusan Bersama menteri pendidikan Nasional dan meteri Agama No 1/U/KB/2000 dan Nomor MA/86/2000 ;Keputusan Bersama menteri pendidikan Nasional nomor 044/U/2002;Keputusan Bersama menteri pendidikan Nasional nomor 060/U/2002;Perda No 3 Tahun 2009
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : peneyelengaraan Program Sekolah Gratis Di provinsi Sumatera Selatan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN STUBONDO
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta guna pelaksanaan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Kabupaten Situbondo memiliki kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab untuk membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 8 Tahun 1974 ; 3. UU Nomor 17 Tahun 2003; 4. UU Nomor 1 Tahun 2004; 5. UU Nomor 10 Tahun 2004; 6. UU Nomor 32 Tahun 2004; 7. UU Nomor 33 Tahun 2004; 8. UU Nomor 24 Tahun 2007; 9. PP Nomor 28 Tahun 1972; 10. PP Nomor 100 Tahun 2000; 11. PP Nomor 9 Tahun 2003; 12. PP Nomor 58 Tahun 2005; 13. PP Nomor 79 Tahun 2005; 14. PP Nomor 38 Tahun 2007; 15. PP Nomor 41 Tahun 2007; 16. PP Nomor 21 Tahun 2008; 17. PP Nomor 22 Tahun 2008; 18. PP Nomor 23 Tahun 2008; 19. Perpres Nomor 8 Tahun 2008; 20. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 21. Permendagri Nomor 15 Tahun 2006; 22. Permendagri Nomor 16 Tahun 2006; 23. Permendagri Nomor 23 Tahun 2007; 24. Permendagri Nomor 53 Tahun 2007; 25. Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; 26. Permendagri Nomor 46 Tahun 2008.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Situbondo. Badan Penanggulangan Bencana Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawab dan bertanggungjawab kepada Bupati.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah menyelenggarakan fungsi : a. perumusan dan penetapan kebijakan operasional penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi; b. pengkoordinasian dan pengendalian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana; c. penyusunan pedoman operasional terhadap perumggulangan bencana; d. penyampaian informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat; e. penggunaan dan pertanggungjawaban sumbangan/hantuan; f. pelaporan penyelenggaraan penanggulangan bencana; g. pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2011.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 16 Tahun 2011
a. bahwa pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terjadi perubahan dan pembaharuan sistem Pajak, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Il Bangli Nomor 02 tahun 1999 tentang Pajak Hotel dan Restoran sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 6 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nornor 8 Tahun 2008;
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK; 3. PENGENAAN, TARIF DAN TATA CARA PENGHITUNGAN; 4. WILAYAH PEMUNGUTAN PAJAK; 5. MASA PAJAK; 6. TATA CARA PENETAPAN; 7. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; 8. KEDALUWARSA PENAGIHAN; 9. SANKSI ADMINISTRATIF; 10. PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF; 11. TATA CARA PENGHAPUSAN PAJAK YANG KEDALUWARSA; 12. KETENTUAN PENYIDIKAN; 13. KETENTUAN PIDANA; 14. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 02 Tahun 1999 tentang Pajak Hotel dan Restoran sepanjang yang mengatur mengenai Pajak Restoran dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
a. bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi
masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan
karakteristik sampah yang semakin beragam;
b. bahwa pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan
metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan
lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap
kesehatan masyarakat dan lingkungan;
c. bahwa sampah telah menjadi permasalahan nasional sehingga
pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan
terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara
ekonomi, sehat bagi lingkungan, serta dapat mengubah
perilaku masyarakat;
d. bahwa dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian
hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan
pemerintah daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha
sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara
proporsional, efektif dan efisien;
e. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 47 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah, pengelolaan sampah diatur dengan Peraturan
Daerah;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukoharjo
Nomor 8 Tahun 1986; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 14 Tahun
2011.
Peraturan ini mengatur tentang pengelolaan sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/
atau proses alam yang berbentuk padat. Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas
tanggung jawab, asas berkelanjutan, asas manfaat, asas
keadilan, asas kesadaran, asas kebersamaan, asas
keselamatan, asas keamanan dan asas nilai ekonomi. Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan
kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta
menjadikan sampah sebagi sumber daya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2012.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Pengelolaan Rumah Kos dan Barak
ABSTRAK:
bahwa Kota Palangka Raya sebagai Kota Pendidikan, Jasa, dan
Wisata berkualitas akan berdampak pada periunya Rumah Kos dan
Barak bagi para pekerja/karyawan/karyawati, pelajar dan
mahasiswa dan luar daerah. Aktivitas usaha pengeloiaan Rumah Kos dan Barak di
tengah-tengah masyarakat kota Palangka Raya saat ini semakin
marak dan berkembang, maka untuk itu perlu adanya pengaturan
dalam rangka pengendaiian dan penertiban. Guna terwujudnya keamanan dan ketertiban umum di wilayah
kota Palangka Raya maka perlu adanya pengaturan tentang izin
usaha pengeloiaan Rumah Kos dan Barak di kota Palangka Raya
yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Dasar Negara Repubtik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 03 Tahun 2009; Peraturan Daerah kota Palangka Raya Nomor 16 Tahun 2009
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP;
BAB III
ASAS DAN TUJUAN;
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB V
IZIN PENGELOLAAN RUMAH KOS DAN BARAK;
BAB VI
LARANGAN;
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB VIII
PENCABUTAN IZIN;
BAB IX
PENUTUPAN PENGELOLAAN RUMAH KOS DAN BARAK;
BAB X
KETENTUAN PIDANA;
BAB XI
PENYIDIKAN;
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2011.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOGOR NOMOR 7 TAHUN 2009 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH (RPJM) DAERAH KABUPATEN BOGOR TAHUN 2008-2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat