PERDA Kab. Belitung No. 14 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM, dalam rangka penyelesaian hutang PDAM kepada Pemerintah Pusat secara Non Kas, perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada PDAM Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 1 Tahun 2008; Permenkeu No. 31/PMK.05/2016 Tahun 2016; Permendagri No. 48 Tahun 2016, Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung No. 14 Tahun 1990; Perda Kab. Belitung No. 16 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung Nomor 14 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 2 ayat (2), dan menambah satu pasal diantara Pasal 2 dan Pasal 3 yaitu Pasal 2A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada PDAM Tahun Anggaran 2016.
Pengurangan - Penyertaan Modal Negara - Republik Indonesia - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Perusahaan Pengelola Aset
2022
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 6, https://jdih.setkab.go.id; LN No.20 Tahun 2022, LL : 5 hal
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset
ABSTRAK:
Dengan telah meningkatnya kinerja dan nilai tambah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya setelah dilakukan restrukturisasi dan/atau revitalisasi, perlu melakukan pengalihan kembali saham milik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya kepada negara melalui pengurangan penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; PP Nomor 44 Tahun 2005; dan PP Nomor 69 Tahun 2012.
PP ini mengatur mengenai pengurangan penyertaan modal pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset yang didirikan berdasarkan PP Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 61 Tahun 2008 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pengelolaan Aset. Nilai pengurangan penyertaan modal tersebut sebesar Rp499.997.421.000,00 (empat ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah), yang merupakan modal disetor Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Nindya Karya.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2018 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun 2012
tentang Penanaman Modal perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Rencana Umum Penanaman Modal Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Daerah; 3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana
Umum Penanaman Modal; 4. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi
dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota; 5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 58 Tahun 2014
tentang Rencana Umum Penanaman Modal Tahun 2014-
2025.
Mengatur tentang pedoman dan arah penanaman modal di Kabupaten Trenggalek
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2018.
46 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020-2024
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 333 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020-2024.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Perda Kabupaten OKU No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020-2024. Diatur tentang penyertaan modal, sumber dana, dan deviden atas penyertaan modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2020.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2018
PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2018 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan guna menjamin iklim investasi yang kondusif, memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan umum, dan memelihara lingkungan hidup;
b. bahwa untuk meningkatkan perizinan dan non perizinan yang efektif dan efisien demi mewujudkan pelayanan yang prima serta mendukung peningkatan iklim usaha yang kondusif perlu penataan perizinan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, sebagai upaya memenuhi kebutuhan masyarakat atas perizinan dan non perizinan yang pasti, perlu dibuat Peraturan Daerah mengenai perizinan dan non perizinan yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, serta standar yang mengikat bagi penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 45 Tahun 2008; PP No. 24 Tahun 2009; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2018; Perpres No. 76 Tahun 2007; Perpres No. 36 Tahun 2010; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 91 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/ 9/2007; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Permenkes No. 028/Menkes/Per/I/2011; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15 Tahun 2015; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 590/MPP/KEP/10/2009; dan Perda No. 7 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Sasaran; Asas dan Ruang Lingkup; Fungsi Perizinan; Subjek dan Objek Perizinan; Pengelompokan Jenis Perizinan; Jenis, Penyelenggara Pelayanan Perizinan, Persyaratan Prosedur Perizinan dan Standar Pelayanan Perizinan; Peningkatan Kualitas dan Standar Prosedur; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Pengaduan dan Keberatan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
-
-
36 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjung Balai Nomor 6 Tahun 2019
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA KUALO KOTA TANJUNGBALAI
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2019/ No.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kualo Kota Tanjungbalai
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan perkembangan perekonomian daerah serta pendapatan asli daerah, diperlukan usaha yang nyata dari pemerintah daerah dengan memberdayakan perusahaan daerah berdasarkan prinsip ekonomi yang sehat, serta menunjang permodalan perusahaan daerah dengan penyertaan modal Pemerintah Daerah untuk pengembangan kegiatan usaha.
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 333 ayat (1) UU no 23 tahun 2014 dan pasal 41 atau (5) UU no 1 tahun 2004, penyertaan modal pemda ditetapkan dengan Perda
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Perda tentang penyertaan modal pada perusahaan umum daerah aneka usaha kualo
1. pasal 18 ayat (6) UUD NRI tahun 1945
2. UU Drt no 9 tahun 1956
3. UU no 1 tahun 2004
4. UU no 23 tahun 2014
5. PP no 20 tahun 1987
6. PP no 12 tahun 2019
7. Permendagri no 52 tahun 2012
8. Perda kota tanjungbalai no 06 tahun 2016
peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; nama dan tujuan; penyertaan modal; besaran penyertaan modal; penatausahaan dan pertanggungjawaban; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2019.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2020/NO.6, LL KAB. KETAPANG : 21 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya percepatan pembangunan ekonomi di Kabupaten Ketapang serta mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan bagi masyarakat, diperlukan penambahan Penanaman Modal yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri guna menggali potensi ekonomi, menjadi kekuatan ekonomi yang berkelanjutan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, PP No.24 Tahun 2018, PP No.24 Tahun 2019, Perpres No.16 Tahun 2012, Perpres No.97 Tahun 2014, Perpres No.44 Tahun 2016, Permendagri No.138 Tahun 2017, Perka BKPM No.9 Tahun 2017, Peraturan BKPM No.6 Tahun 2018, Peraturan BKPM No.7 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Kewenangan, Tanggung Jawab, Hak, dan Kewajiban, Bentuk Badan Usaha, Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Promosi Penanaman Modal, Pemberdayaan Usaha, Insentif Daerah dan Kemudahan Penanaman Modal, Perizinan dan Nonperizinan, Pengendalian Penanaman Modal, Ketenagakerjaan, Peran Serta Masyarakat, Koordinasi Penanaman Modal, Penyelesaian Sengketa, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
Peraturan ini memiliki 15 halaman dan 6 halaman penjelasan.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 6, BN 2013/ NO 585; https://jdih.bkpm.go.id/: 3 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman dan Evaluasi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pelayanan Terpadu satu Pintu Bidang Penanaman Modal Tingkat Pertama
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah kabupaten Ketapang Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ketapang
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan modal Perusahaan Daerah Air Minum dalam kaitannya dengan peningkatan kualitas jasa pelayanan bagi pemenuhan kebutuhan air minum yang memenuhi standar kesehatan guna menyelenggarakan kemanfaatan umum bagi masyarakat Ketapang, perlu diberikan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ketapang pada perusahaan dimaksud;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No. 5 Tahun 1960, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.7 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.16 Tahun 2005, PP No.24 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.3 Tahun 1986, Permendagri No.12 Tahun 2006, Perda Kabupaten Tingkat II No.3 Tahun 1985, Perda No.9 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Penyertaan Modal , Bagian Laba, Pengelolaan Dan Penatausahaan, Laporan Pertanggung Jawaban, Pembinaan Dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2011.
Peraturan ini memiliki 9 halaman dan 11 halaman penjelasan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat